Inara Rusli Ajukan Restorative Justice, Polisi: Kasus Tetap Lanjut Tanpa Surat Damai

- Gelar perkara tetap jalan: Polda Metro Jaya pastikan gelar perkara dugaan perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi tetap dilaksanakan meskipun terlapor ajukan restorative justice, karena belum ada surat damai dan pencabutan laporan dari pelapor Wardatina Mawa.
- Tiga alat bukti dikumpulkan: Penyidik kantongi barang bukti berupa flashdisk berisi 7 video rekaman CCTV, tangkapan layar DM Instagram antara Wardatina dan akun Gunzo_Mustako, serta dokumen administrasi kependudukan seperti akta nikah dan kartu keluarga.
- Laporan penipuan dicabut: Inara Rusli sudah cabut laporan penipuan terhadap Insanul Fahmi berdasarkan nasihat Buya Yahya tentang keabsahan pernikahan agama, namun kasus perzinaan yang dilaporkan Wardatina tetap berjalan karena pelapor belum mencabut laporan.
, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan akan tetap menggelar perkara dugaan perzinaan yang melibatkan selebgram Inara Rusli dan Insanul Fahmi meskipun pihak terlapor telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kepastian ini disampaikan setelah persyaratan administratif untuk menghentikan perkara belum terpenuhi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan normal karena belum ada surat perdamaian dan pencabutan laporan dari pelapor Wardatina Mawa hingga Senin (5/1/2026).
“Untuk perkara tersebut, akan melakukan gelar perkara, yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR,” kata Reonald saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa memang terdapat permohonan dari terlapor untuk mengajukan restorative justice sebagai jalan keluar dari sengketa hukum ini. Namun, pengajuan tersebut belum dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
“Namun dalam hal ini, dalam pengajuan RJ tersebut, belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor, yaitu WM,” ujar Reonald.
Pihak kepolisian menegaskan posisinya tetap netral dan tidak dapat mencampuri proses negosiasi atau komunikasi personal antara kedua belah pihak yang berperkara. Penyidik hanya akan menunggu hasil akhir dari kesepakatan jika memang tercapai perdamaian.
“Nah, ini makanya tergantung nanti dari kedua belah pihak, apakah mereka berdamai kemudian ada pencabutan laporan atau bagaimana, tergantung dari kedua belah pihak,” tegas Reonald.
Selama belum ada surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani kedua pihak dan belum ada pencabutan laporan secara resmi dari korban, maka perkara tersebut dipastikan masih berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi gelar perkara akan tetap dilaksanakan. Kami lakukan sesegera mungkin,” kata Reonald menandakan keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan.
Gelar perkara ini menjadi tahap krusial karena akan menilai kecukupan unsur pidana berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Hingga kini, tim penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti yang dinilai memadai untuk melanjutkan proses hukum.
Berdasarkan keterangan Reonald, barang bukti yang berhasil dikumpulkan meliputi satu buah flashdisk merek inisial V berwarna merah berkapasitas 4 Gigabyte yang berisi tujuh video rekaman CCTV dari lokasi yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik juga mengamankan tangkapan layar percakapan melalui Direct Message Instagram antara Wardatina Mawa dan akun bernama Gunzo_Mustako, serta dokumen administrasi kependudukan seperti fotokopi akta nikah dan kartu keluarga.
Jumlah alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menentukan peningkatan status perkara.
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa yang secara resmi menempuh jalur hukum terkait konflik rumah tangganya dengan Insanul Fahmi. Influencer tersebut melaporkan suaminya serta Inara Rusli kepada Polda Metro Jaya pada 22 November 2025 dengan tuduhan dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Pelaporan itu menggunakan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perzinaan, yaitu tindakan persetubuhan antara pria dan wanita yang salah satunya atau keduanya sudah terikat perkawinan sah.
Wardatina Mawa telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor pada Kamis (4/12/2025) dengan menjawab total 26 pertanyaan selama 4,5 jam. Pengacara Wardatina, Fedhli Faisal, mengonfirmasi bahwa kliennya juga menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik termasuk bukti elektronik.
Sementara itu, Inara Rusli dan Insanul Fahmi sebagai pihak terlapor juga telah diperiksa oleh penyidik. Awalnya pemeriksaan dijadwalkan pada 26 Desember 2025, namun dilakukan penjadwalan ulang menjadi 24 Desember 2025.
“Untuk Saudara IR dan IF, keterangannya sudah diambil pada tanggal tersebut,” jelas Reonald.
Selain kedua terlapor, penyidik juga telah memeriksa pihak manajemen hotel di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi lokasi kejadian.
Dalam perkembangan terpisah, terkait laporan penipuan yang dilayangkan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi, Reonald menyebutkan penyelidik akan melakukan pemeriksaan untuk penghentian kasus tersebut. Hal ini didasari oleh pencabutan laporan yang telah dilakukan korban atau pelapor berinisial IR.
“Hal itu didasari oleh pencabutan laporan oleh korban, yaitu IR. Jadi, sudah ada surat pencabutan laporan polisi oleh korban atau pelapor inisial IR. Setelah pemeriksaannya, kemudian diajukan administrasi penghentian penyelidikan,” jelas Reonald.
Keputusan Inara untuk mencabut laporan penipuan diakuinya berdasarkan nasihat dari Buya Yahya, guru spiritualnya. Dalam pertemuan tersebut, ditekankan bahwa keabsahan pernikahan secara agama adalah prioritas utama dibandingkan opini publik.
“Buya menyampaikan bahwa kalau sudah sah, sudah halal, sudah enggak perlu lagi memikirkan opini publik,” kata Inara.
Namun untuk kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa, prosesnya tetap berjalan karena pelapor belum mencabut laporannya dan belum ada kesepakatan damai tertulis antara kedua belah pihak.
Kasus yang menarik perhatian publik ini terus menjadi sorotan sejak mencuat pada akhir 2025. Konflik rumah tangga yang melibatkan tiga pihak ini dipicu oleh pengakuan Insanul Fahmi yang mengaku berstatus duda saat mendekati Inara Rusli dan melakukan pernikahan siri, padahal ia masih terikat perkawinan sah dengan Wardatina Mawa.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: