KPK Sita Rp 2,6 Miliar dari Bupati Pati, Uang Disimpan dalam Karung Plastik

- KPK menyita uang tunai Rp 2,6 miliar hasil pemerasan pengisian jabatan perangkat desa dari Bupati Pati Sudewo
- Uang disimpan dalam tiga karung plastik dan beberapa kantong kresek, dibawa seperti membawa karung beras oleh para pengepul
- Empat tersangka ditetapkan: Bupati Sudewo dan tiga kepala desa dari Kecamatan Jakenan dan Jaken
, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai mencapai Rp 2,6 miliar dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pati Sudewo. Uang tersebut merupakan hasil pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pati.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, uang senilai miliaran rupiah itu tersimpan dalam tiga karung berwarna hijau, kuning, dan putih. Di samping itu, terdapat pula beberapa kantong plastik berwarna hitam, bening, dan hijau yang turut digunakan untuk menyimpan uang hasil pemerasan.
Kondisi uang di dalam karung-karung tersebut terlihat berantakan dan tidak tersusun rapi. Bagian atas karung dibiarkan terbuka, memperlihatkan tumpukan uang dengan berbagai pecahan mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung, dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu, bawa karungnya gitu,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan bahwa metode penyimpanan menggunakan karung tersebut dipilih karena memudahkan untuk membawa uang dalam jumlah besar. Uang-uang itu dikumpulkan oleh kelompok yang dikenal sebagai ‘Tim 8’, yakni tim sukses Sudewo saat Pilkada yang kemudian terlibat dalam skema pemerasan.
“Jadi mungkin mau dibawa gini kan (pakai tangan) ini, susah gitu ya, uangnya mungkin ya. Mungkin di sana itu,” lanjutnya.
Tim pengepul tersebut bertugas mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa sebelum menyerahkannya kepada Sudewo. Uang-uang itu ada yang diikat dengan karet, ada pula yang tidak diikat sama sekali.
“Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu. Itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet, ada yang ini (diikat) gitu, seperti itu. Jadi mungkin itu alat untuk membawa saja gitu, membawa uang gitu, seperti itu. Jadi dikarungin,” terang Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, tiga kepala desa juga turut dijerat sebagai tersangka.
Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono dari Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono dari Desa Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan dari Desa Sukorukun Kecamatan Jaken. Total uang Rp 2,6 miliar berhasil diamankan dari keempat tersangka tersebut.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: