KPK Tetapkan Tersangka dalam Kasus Suap Importasi Barang KW di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

- Konstruksi kasus: KPK menyidik dugaan suap dan gratifikasi di Bea Cukai terkait pengaturan jalur importasi agar barang KW dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik.
- Penetapan tersangka: Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, dengan penahanan sejumlah tersangka sedang berlangsung.
- Barang bukti besar: Uang dan logam mulia senilai sekitar Rp40,5 miliar disita, dan KPK menduga adanya aliran “jatah” bulanan sekitar Rp7 miliar dari swasta kepada oknum.
, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang terkait dengan importasi barang tiruan atau KW. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada awal Februari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari internal Bea Cukai serta pihak swasta yang diduga berkolusi untuk memuluskan masuknya barang KW tanpa pemeriksaan fisik.
Asep mengatakan kasus bermula dari dugaan pengaturan jalur importasi agar barang impor milik PT Blueray Cargo lolos dari pemeriksaan fisik yang seharusnya dilakukan sesuai aturan jalur merah dan hijau kepabeanan.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Dalam konstruksi perkara, para oknum di Bea Cukai diduga menyesuaikan parameter sistem pemeriksaan sehingga barang impor dari PT Blueray Cargo tidak melalui pemeriksaan fisik, memudahkan masuknya produk yang tidak sesuai ketentuan.
KPK juga mengungkap adanya penyerahan uang dalam beberapa kesempatan dari pihak PT Blueray Cargo kepada pejabat Bea Cukai yang terlibat, termasuk dugaan “jatah” bulanan kepada oknum.
“Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, meliputi uang tunai dan logam mulia dengan nilai total mencapai sekitar Rp40,5 miliar yang diduga terkait aktivitas suap dan gratifikasi tersebut.
Identitas tersangka termasuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai. Tiga lainnya merupakan pihak dari PT Blueray Cargo.
KPK berencana menahan lima dari enam tersangka untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan satu tersangka lainnya menjadi buron dan dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh penyidik.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: