Islah Bahrawi Tolak Polri di Bawah Kementerian, Khawatir Rentan Intervensi Politik

- Direktur Eksekutif JMI Islah Bahrawi menolak wacana Polri di bawah kementerian karena Indonesia belum siap dan khawatir akan rentan intervensi politik dari gubernur, wakil gubernur, maupun DPRD
- DPR RI hari ini menyetujui delapan poin percepatan reformasi Polri yang menegaskan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden langsung sesuai TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, sejalan dengan penolakan keras Kapolri Listyo Sigit Prabowo
- JMI menilai pembenahan internal Polri lebih penting untuk menjaga independensi dan mengembalikan Polri sebagai polisi rakyat yang harum di mata masyarakat
, Jakarta – Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menyatakan penolakan terhadap wacana Polri ditempatkan di bawah kementerian. Dia menilai Indonesia belum siap dengan struktur kelembagaan seperti itu.
Pernyataan yang disampaikan Islah tahun lalu ini sejalan dengan keputusan DPR RI hari ini, Selasa (27/1/2026), yang menyetujui delapan poin percepatan reformasi Polri. Salah satu poin utamanya menegaskan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian.
“Kita belum siap untuk menempatkan kepolisian di bawah Kementerian atau di bawah berjenjang karir dibawah Gubernur atau dibawah Walikota maupun Bupati. Ini tentu saja kita semakin tidak siap,” tegas Islah.
Menurutnya, menempatkan Polri di bawah kementerian atau pejabat daerah akan membuka ruang intervensi politik yang lebih luas. Baik dari gubernur, wakil gubernur, maupun anggota DPRD berpotensi melakukan campur tangan terhadap kerja kepolisian.
Polisi yang saat ini berada di bawah Presiden, kata Islah, masih rentan dengan penggunaan pragmatisme politik. Apalagi jika kemudian strukturnya diubah menjadi di bawah kementerian.
“Tapi secara pribadi saya tidak setuju memang Polri berada di bawah Kementerian. Polri itu memang harus independen berada di bawah Presiden. Dengan sistem pelaporan Kemenkopolkam,” ujarnya.
Islah meyakini Presiden boleh berganti, Kapolri boleh berganti. Namun Polri sebagai institusi harus tetap ada untuk melindungi masyarakat, melayani masyarakat, dan menjamin keamanan di tengah masyarakat sipil.
“Saya sering bicara bahwa Presiden boleh berganti, Kapolri boleh berganti. Tapi Polri sampai kiamat harus tetap ada, untuk melindungi masyarakat, melayani masyarakat dan menjamin keamanan di tengah masyarakat sipil. Dan ini adalah cita-cita reformasi. Itu adalah amanah reformasi kepada kita hari ini, untuk bisa menjaga independensi Polri,” kata dia lagi.
Kekhawatiran soal intervensi politik akan semakin besar jika Polri ditempatkan di bawah kementerian. Islah menilai pembenahan internal justru lebih penting untuk menjaga independensi kepolisian.
“Jadi usul saya bahwa pembenahan internal itu juga penting. Supaya Polri bisa berbenah dan kembali lagi menjadi polisi rakyat. Kembali lagi menjadi polisi yang harum di mata rakyat. Artinya rakyat merasa terlindungi ketika polisi hadir. Dan harus dikembalikan marwah-marwahnya,” pungkasnya.
Sengkarut soal usul menempatkan Polri di bawah kementerian memang sedang menjadi pembicaraan publik hari ini. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tegas menolak Polri di bawah kementerian. Bahkan Listyo mengaku pernah ditawari menjadi Menteri Kepolisian lewat WhatsApp, tapi dia memilih jadi petani saja.
Kapolri menilai menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi kepolisian, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden. Dia lebih memilih dicopot sebagai Kapolri daripada melihat Polri berubah menjadi Kementerian Kepolisian.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam rapat paripurna hari ini menanyakan persetujuan sidang atas laporan Komisi III terkait percepatan reformasi Polri. Seluruh anggota DPR menjawab setuju.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar delapan poin tersebut menjadi keputusan yang mengikat antara DPR dengan pemerintah. Keputusan ini wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Poin pertama menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian. Polri dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: