Pemkab Sumenep Larang Pejabat Pakai Kendaraan Dinas Saat Libur Tahun Baru

- Pemkab Sumenep melarang pejabat memakai kendaraan dinas untuk liburan Tahun Baru.
- Bupati Achmad Fauzi menegaskan kendaraan dinas hanya untuk keperluan kedinasan.
- Aturan diterapkan guna mencegah penyalahgunaan aset negara dan menjaga kepercayaan publik.
, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, melarang seluruh pejabat di lingkungan pemerintah daerah menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Tahun Baru.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga etika penggunaan fasilitas negara sekaligus memperkuat disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai untuk keperluan tugas kedinasan.
Pejabat yang hendak bepergian ke luar daerah atau berlibur saat pergantian tahun diwajibkan menggunakan kendaraan pribadi.
Menurut Fauzi, larangan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan aset milik negara serta menghindari munculnya persepsi negatif dari masyarakat.
Ia menilai penggunaan kendaraan dinas untuk liburan tidak mencerminkan sikap profesional sebagai pelayan publik.
Pemkab Sumenep telah menerbitkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Melalui aturan ini, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas di masing-masing instansi.
Bupati Fauzi juga mengingatkan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang dibiayai dari anggaran publik. Karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukan.
Pemkab berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan ASN terhadap aturan serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga integritas dan kedisiplinan, terutama pada momen libur panjang seperti Tahun Baru.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: