Viral Guru vs Siswa Adu Jotos, KPAI: Jalur Hukum Malah Bikin Perkara Makin Kusut!

- KPAI mendorong penyelesaian damai kasus perkelahian guru-siswa di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur melalui mediasi, bukan jalur hukum pidana
- Guru bahasa Inggris Agus Saputra melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Jambi dan menjalani pemeriksaan selama lima jam
- KPAI menilai penyelesaian hukum akan berkepanjangan dan meminta peran aktif dinas pendidikan serta orang tua untuk mediasi
, Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau agar insiden perkelahian antara guru dan murid di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur diselesaikan secara kekeluargaan. Lembaga ini menilai penyelesaian melalui jalur pidana justru akan menimbulkan persoalan berkepanjangan bagi semua pihak.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyatakan bahwa mediasi dan musyawarah menjadi jalan terbaik untuk mengakhiri konflik ini. Menurutnya, pendekatan non-litigasi dapat mengembalikan suasana kondusif di lingkungan sekolah agar proses pembelajaran tidak terganggu.
“Lebih baik diselesaikan di luar jalur hukum, bisa mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan. Lingkungan sekolah biar kembali aman dan nyaman untuk belajar,” kata Aris kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).
KPAI memandang peran dinas pendidikan setempat dan orang tua siswa sangat krusial dalam menengahi permasalahan ini. Penyelesaian secara hukum dinilai kontraproduktif karena akan menciptakan konflik berkepanjangan tanpa solusi yang memuaskan kedua belah pihak.
“Kalau sampai ke ranah hukum, nanti akan panjang, kalah dan menang, tidak akan ada ujungnya. Peran dinas sebagai pembina pegawai dan orang tua sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Dalam kapasitasnya sebagai pengawas perlindungan anak, KPAI terus memantau perkembangan kasus ini. Lembaga tersebut mendesak pemerintah daerah Jambi untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak membiarkannya berlarut-larut.
Kasus bermula ketika Agus Saputra, guru bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Jambi pada Kamis (15/1) malam. Agus menjalani pemeriksaan di SPKT Polda Jambi selama lima jam terkait insiden perkelahian fisik dengan siswa didiknya.
Kakak kandung Agus, Nasir, yang mendampingi saat pemeriksaan menyebutkan bahwa adiknya mengalami luka akibat kejadian tersebut. Kondisi korban masih merasakan pusing pasca-insiden yang melibatkan kekerasan fisik di lingkungan pendidikan tersebut.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: