Menjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola Haji

, Perdebatan mengenai tata kelola haji kembali mengemuka setelah hadirnya Kementerian Haji dan Umrah. Yang menjadi perhatian adalah besarnya kewenangan Kemenhaj dalam merumuskan, menetapkan, sekaligus melaksanakan kebijakan penyelenggaraan haji. Dalam posisi itu, Kemenhaj dapat dipahami sebagai regulator sekaligus eksekutor kebijakan. Pertanyaannya kemudian wajar: apakah kewenangan sebesar itu membuat negara terlalu dominan, bahkan mengarah pada monopoli? Pertanyaan ini penting, tetapi jawabannya harus dicari dengan ukuran hukum dan tata kelola yang tepat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 membedakan monopoli sebagai keadaan penguasaan dengan praktik monopoli yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Jadi, besarnya kewenangan sebuah lembaga belum cukup untuk membuktikan adanya praktik monopoli. Yang perlu dilihat adalah apakah kewenangan itu benar-benar menutup ruang pihak lain dan menciptakan penguasaan yang tidak sehat.
Dalam tata kelola haji, faktanya ruang pihak lain tetap ada. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tetap mengakui haji khusus dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK. Pasal 64 menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kalau negara memang hendak menguasai seluruh penyelenggaraan haji, sulit menjelaskan mengapa keberadaan PIHK justru dijamin undang-undang.
Di sinilah kewenangan negara perlu dibedakan dari penguasaan pasar. Negara bisa mengatur sekaligus menjalankan pelayanan publik tanpa otomatis disebut memonopoli. Pemerintah menetapkan standar pendidikan sekaligus menyelenggarakan sekolah negeri. Negara mengatur pelayanan kesehatan sekaligus memiliki rumah sakit publik. Kehadiran negara dalam dua contoh itu bukan untuk memenangkan persaingan bisnis, melainkan memastikan pelayanan tetap tersedia.
Haji bahkan jauh lebih kompleks. Kuotanya terkait kebijakan Pemerintah Arab Saudi, pelaksanaannya melintasi yurisdiksi negara, dan keselamatan ratusan ribu jemaah berada dalam tanggung jawab negara. Karena itu, penguatan kelembagaan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 92 Tahun 2025 lebih tepat dibaca sebagai penguatan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan haji.
Tetapi itu bukan berarti Kemenhaj boleh berjalan tanpa kontrol. Ketika satu lembaga merumuskan, menetapkan, dan sekaligus melaksanakan kebijakan, potensi konflik kepentingan memang harus diantisipasi. Pengawasan DPR harus kuat. Pengadaan harus terbuka. Standar pelayanan harus jelas. Setiap keputusan harus bisa dipertanggungjawabkan. Namun, potensi konflik kepentingan tidak sama dengan monopoli. Yang pertama menyangkut kualitas tata kelola dan pengendalian kewenangan. Yang kedua menyangkut penguasaan yang menutup ruang pihak lain.
Pengelolaan keuangan haji pun tidak seluruhnya berada di tangan Kemenhaj. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 menempatkan pengelolaan Keuangan Haji pada BPKH sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri. Ini menunjukkan bahwa desain kelembagaan haji sendiri mengenal pembagian kewenangan.
Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan seberapa besar kewenangan Kemenhaj, melainkan bagaimana kewenangan itu digunakan. Apakah transparan, efisien, akuntabel, adil terhadap PIHK, dan benar-benar memperbaiki pelayanan jemaah?
Swasta tetap punya ruang penting. PIHK memiliki pengalaman, jaringan, dan profesionalisme yang dibutuhkan. Negara dan swasta tidak perlu ditempatkan sebagai dua kekuatan yang harus saling menyingkirkan. Pasar bekerja berdasarkan insentif. Negara bekerja berdasarkan kewajiban.
Pada akhirnya, perdebatan tentang monopoli tidak boleh membuat kita kehilangan pusat persoalan, yaitu jemaah. Di balik pembicaraan tentang kuota, anggaran, hotel, katering, transportasi, dan penerbangan, ada jutaan orang yang menabung bertahun-tahun, menunggu antrean begitu lama, dan sebagian mungkin hanya memiliki satu kesempatan seumur hidup untuk sampai ke Tanah Suci. Kepada merekalah negara pertama-tama harus berpihak.
Kritiklah negara ketika pelayanannya buruk. Awasi ketika kewenangannya terlalu besar. Koreksi ketika tata kelolanya tidak transparan. Tetapi jangan sampai kritik yang memang diperlukan itu membuat kita keliru menyamakan kewenangan negara dengan penguasaan pasar, atau regulator sekaligus eksekutor kebijakan dengan praktik monopoli. Sebab dalam urusan haji, negara bukan sedang merebut pasar. Negara sedang menjaga amanat umat.
Oleh: Halimatur Ruhiyah, Ketua PW Angkatan Puteri Al Washliyah Provinsi Banten
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: