TODAY'S RECAP
Hari Ketiga Operasional Haji 2026, Hampir 6.000 Jemaah Indonesia Mendarat di MadinahMenteri Haji Lepas 200 PPIH Daker Makkah: Layani Jemaah Sepenuh Hati, Jangan Cari Keuntungan PribadiBPK Bongkar Bolong Pengawasan Pajak: Transaksi Saham Tak Terpantau, Rp14,92 T Terancam RaibKepala BGN Luruskan Angka 19.000 Sapi per Hari untuk MBG: Itu Hanya Pengandaian, Bukan Kebutuhan NyataEmpat Libur Nasional dan Dua Cuti Bersama Menanti di Mei 2026, Ini Rincian TanggalnyaHari Ketiga Operasional Haji 2026, Hampir 6.000 Jemaah Indonesia Mendarat di MadinahMenteri Haji Lepas 200 PPIH Daker Makkah: Layani Jemaah Sepenuh Hati, Jangan Cari Keuntungan PribadiBPK Bongkar Bolong Pengawasan Pajak: Transaksi Saham Tak Terpantau, Rp14,92 T Terancam RaibKepala BGN Luruskan Angka 19.000 Sapi per Hari untuk MBG: Itu Hanya Pengandaian, Bukan Kebutuhan NyataEmpat Libur Nasional dan Dua Cuti Bersama Menanti di Mei 2026, Ini Rincian TanggalnyaHari Ketiga Operasional Haji 2026, Hampir 6.000 Jemaah Indonesia Mendarat di MadinahMenteri Haji Lepas 200 PPIH Daker Makkah: Layani Jemaah Sepenuh Hati, Jangan Cari Keuntungan PribadiBPK Bongkar Bolong Pengawasan Pajak: Transaksi Saham Tak Terpantau, Rp14,92 T Terancam RaibKepala BGN Luruskan Angka 19.000 Sapi per Hari untuk MBG: Itu Hanya Pengandaian, Bukan Kebutuhan NyataEmpat Libur Nasional dan Dua Cuti Bersama Menanti di Mei 2026, Ini Rincian TanggalnyaHari Ketiga Operasional Haji 2026, Hampir 6.000 Jemaah Indonesia Mendarat di MadinahMenteri Haji Lepas 200 PPIH Daker Makkah: Layani Jemaah Sepenuh Hati, Jangan Cari Keuntungan PribadiBPK Bongkar Bolong Pengawasan Pajak: Transaksi Saham Tak Terpantau, Rp14,92 T Terancam RaibKepala BGN Luruskan Angka 19.000 Sapi per Hari untuk MBG: Itu Hanya Pengandaian, Bukan Kebutuhan NyataEmpat Libur Nasional dan Dua Cuti Bersama Menanti di Mei 2026, Ini Rincian Tanggalnya

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

23 April 2026
TODAY'S RECAP

Cari berita

Empat Libur Nasional dan Dua Cuti Bersama Menanti di Mei 2026, Ini Rincian Tanggalnya

Poin Penting (3)
  • Mei 2026 memiliki enam tanggal merah: empat hari libur nasional mencakup Hari Buruh, Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha, dan Waisak, ditambah dua hari cuti bersama.
  • Tersedia tiga kesempatan long weekend sepanjang Mei, dengan peluang liburan terpanjang di pekan terakhir yang bisa mencapai enam hari jika digabung cuti pribadi dan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.
  • Cuti bersama memotong jatah cuti tahunan karyawan swasta, tetapi tidak berlaku bagi pegawai ASN sesuai ketentuan yang ada.

Resolusi.co, JAKARTA – Mei 2026 datang dengan kabar yang menyenangkan bagi pekerja dan pelajar. Bulan depan tercatat ada enam hari tanggal merah, terdiri dari empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama, sebagaimana ditetapkan dalam SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Libur pertama jatuh pada Jumat, 1 Mei, tepat di Hari Buruh Internasional. Karena bersamaan dengan akhir pekan, masyarakat bisa menikmati libur tiga hari berturut-turut dari Jumat hingga Minggu, 3 Mei.

Pertengahan bulan giliran umat Kristiani merayakan Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 14 Mei. Pemerintah menetapkan cuti bersama keesokan harinya, Jumat 15 Mei, sehingga tercipta long weekend empat hari hingga Minggu, 17 Mei.

Puncaknya ada di penghujung bulan. Iduladha 1447 Hijriah ditetapkan jatuh pada Rabu, 27 Mei, disusul cuti bersama pada Kamis, 28 Mei. Jika pekerja menambahkan cuti pribadi pada Jumat, 29 Mei, rentang liburan bisa tersambung hingga Senin, 1 Juni, yang merupakan Hari Lahir Pancasila. Pada Minggu, 31 Mei, Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era juga turut memperpanjang deretan hari libur di ujung bulan itu.

Jarang ada bulan yang menawarkan kombinasi seperti ini: tiga momentum long weekend sekaligus, dengan pekan terakhir yang nyaris seluruhnya merah di kalender.

Soal cuti bersama dan hak cuti tahunan, ada perbedaan aturan antara karyawan swasta dan aparatur sipil negara. Bagi pekerja di sektor swasta, cuti bersama akan memotong jatah cuti tahunan sesuai ketentuan perusahaan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara bagi Pegawai ASN, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.