TODAY'S RECAP
Aliansi Masyarakat Nusantara Peduli Gelar Aksi di Kanwil DJP dan Lembaga Ombudsman DIY, Desak Usut Dugaan Maladministrasi Pajak•Penutupan Paksa Warung Madura Kembali Disorot, KMY Menuai Kritik•Teknik Tumpang Sari Bambu-Jelutung Diuji di OKI, Solusi Cegah Karhutla dan Dongkrak Ekonomi•Chusni Mubarok Nilai Penyaluran Gaji ASN ke Kopdes Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan dari Desa•GMPK DKI Jakarta Apresiasi Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran•Tentang Privasi: Menag Gambarkan sebagai Bagian dari Ukhwah Imaniyah•DPD GMPK Kalsel Salurkan Bantuan 10.000 Liter Air Bersih untuk Masyarakat Kab. Banjar•Prabowo dan Dialektika “Bapak Pangan Indonesia”•Tuduhan Mahfud MD ‘Perusakan Peradaban’ Tanpa Data: Ketika Opini Dikemas Seolah Fakta•Eskalasi Konflik Saudi-Yaman, Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Minta Pemerintah Siapkan Opsi Penundaan Umrah•Aksi Massa dan Air Mata Siwalan: Ironi Penegakan Hukum di Polresta Sumenep•Merangkul Kritikus, Menjaga Nalar Istana•Catatan Dua Tahun Prabowo: Membedah “Paradoks Indonesia”•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Audit Forensik Keuangan Haji•Prabowo-Dasco Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra•Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Pasuruan Berhasil Panen Telur dan Kangkung•Menguji Janji Konstitusi: Nutrisi, Pendidikan Tinggi, dan Generasi Emas•Chusni Mubarok: Lunasnya Utang BLBI Rp640 Triliun Bukti Fondasi Ekonomi Indonesia Semakin Kokoh•Relasi Ulama-Umara Menguat di Gontor, Chusni Mubarok: Fondasi Utama Kerukunan dan Harmoni Bangsa•Prabowo Genjot Koperasi Merah Putih, Chusni Mubarok: Ini Jalan Konkret Putus Kemiskinan Desa•MBG “HARUS” Gagal•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Hotline Pengaduan Mafia Haji dan Umrah•DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak•Era Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda Ganti•Prinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan Koreksinya•Menjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola Haji•GMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari Hulu•Masuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan Diwisuda•Tiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang Ditutup•Komentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena Getahnya•Aliansi Masyarakat Nusantara Peduli Gelar Aksi di Kanwil DJP dan Lembaga Ombudsman DIY, Desak Usut Dugaan Maladministrasi Pajak•Penutupan Paksa Warung Madura Kembali Disorot, KMY Menuai Kritik•Teknik Tumpang Sari Bambu-Jelutung Diuji di OKI, Solusi Cegah Karhutla dan Dongkrak Ekonomi•Chusni Mubarok Nilai Penyaluran Gaji ASN ke Kopdes Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan dari Desa•GMPK DKI Jakarta Apresiasi Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran•Tentang Privasi: Menag Gambarkan sebagai Bagian dari Ukhwah Imaniyah•DPD GMPK Kalsel Salurkan Bantuan 10.000 Liter Air Bersih untuk Masyarakat Kab. Banjar•Prabowo dan Dialektika “Bapak Pangan Indonesia”•Tuduhan Mahfud MD ‘Perusakan Peradaban’ Tanpa Data: Ketika Opini Dikemas Seolah Fakta•Eskalasi Konflik Saudi-Yaman, Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Minta Pemerintah Siapkan Opsi Penundaan Umrah•Aksi Massa dan Air Mata Siwalan: Ironi Penegakan Hukum di Polresta Sumenep•Merangkul Kritikus, Menjaga Nalar Istana•Catatan Dua Tahun Prabowo: Membedah “Paradoks Indonesia”•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Audit Forensik Keuangan Haji•Prabowo-Dasco Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra•Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Pasuruan Berhasil Panen Telur dan Kangkung•Menguji Janji Konstitusi: Nutrisi, Pendidikan Tinggi, dan Generasi Emas•Chusni Mubarok: Lunasnya Utang BLBI Rp640 Triliun Bukti Fondasi Ekonomi Indonesia Semakin Kokoh•Relasi Ulama-Umara Menguat di Gontor, Chusni Mubarok: Fondasi Utama Kerukunan dan Harmoni Bangsa•Prabowo Genjot Koperasi Merah Putih, Chusni Mubarok: Ini Jalan Konkret Putus Kemiskinan Desa•MBG “HARUS” Gagal•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Hotline Pengaduan Mafia Haji dan Umrah•DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak•Era Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda Ganti•Prinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan Koreksinya•Menjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola Haji•GMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari Hulu•Masuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan Diwisuda•Tiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang Ditutup•Komentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena Getahnya•Aliansi Masyarakat Nusantara Peduli Gelar Aksi di Kanwil DJP dan Lembaga Ombudsman DIY, Desak Usut Dugaan Maladministrasi Pajak•Penutupan Paksa Warung Madura Kembali Disorot, KMY Menuai Kritik•Teknik Tumpang Sari Bambu-Jelutung Diuji di OKI, Solusi Cegah Karhutla dan Dongkrak Ekonomi•Chusni Mubarok Nilai Penyaluran Gaji ASN ke Kopdes Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan dari Desa•GMPK DKI Jakarta Apresiasi Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran•Tentang Privasi: Menag Gambarkan sebagai Bagian dari Ukhwah Imaniyah•DPD GMPK Kalsel Salurkan Bantuan 10.000 Liter Air Bersih untuk Masyarakat Kab. Banjar•Prabowo dan Dialektika “Bapak Pangan Indonesia”•Tuduhan Mahfud MD ‘Perusakan Peradaban’ Tanpa Data: Ketika Opini Dikemas Seolah Fakta•Eskalasi Konflik Saudi-Yaman, Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Minta Pemerintah Siapkan Opsi Penundaan Umrah•Aksi Massa dan Air Mata Siwalan: Ironi Penegakan Hukum di Polresta Sumenep•Merangkul Kritikus, Menjaga Nalar Istana•Catatan Dua Tahun Prabowo: Membedah “Paradoks Indonesia”•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Audit Forensik Keuangan Haji•Prabowo-Dasco Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra•Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Pasuruan Berhasil Panen Telur dan Kangkung•Menguji Janji Konstitusi: Nutrisi, Pendidikan Tinggi, dan Generasi Emas•Chusni Mubarok: Lunasnya Utang BLBI Rp640 Triliun Bukti Fondasi Ekonomi Indonesia Semakin Kokoh•Relasi Ulama-Umara Menguat di Gontor, Chusni Mubarok: Fondasi Utama Kerukunan dan Harmoni Bangsa•Prabowo Genjot Koperasi Merah Putih, Chusni Mubarok: Ini Jalan Konkret Putus Kemiskinan Desa•MBG “HARUS” Gagal•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Hotline Pengaduan Mafia Haji dan Umrah•DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak•Era Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda Ganti•Prinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan Koreksinya•Menjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola Haji•GMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari Hulu•Masuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan Diwisuda•Tiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang Ditutup•Komentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena Getahnya•Aliansi Masyarakat Nusantara Peduli Gelar Aksi di Kanwil DJP dan Lembaga Ombudsman DIY, Desak Usut Dugaan Maladministrasi Pajak•Penutupan Paksa Warung Madura Kembali Disorot, KMY Menuai Kritik•Teknik Tumpang Sari Bambu-Jelutung Diuji di OKI, Solusi Cegah Karhutla dan Dongkrak Ekonomi•Chusni Mubarok Nilai Penyaluran Gaji ASN ke Kopdes Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan dari Desa•GMPK DKI Jakarta Apresiasi Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran•Tentang Privasi: Menag Gambarkan sebagai Bagian dari Ukhwah Imaniyah•DPD GMPK Kalsel Salurkan Bantuan 10.000 Liter Air Bersih untuk Masyarakat Kab. Banjar•Prabowo dan Dialektika “Bapak Pangan Indonesia”•Tuduhan Mahfud MD ‘Perusakan Peradaban’ Tanpa Data: Ketika Opini Dikemas Seolah Fakta•Eskalasi Konflik Saudi-Yaman, Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Minta Pemerintah Siapkan Opsi Penundaan Umrah•Aksi Massa dan Air Mata Siwalan: Ironi Penegakan Hukum di Polresta Sumenep•Merangkul Kritikus, Menjaga Nalar Istana•Catatan Dua Tahun Prabowo: Membedah “Paradoks Indonesia”•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Audit Forensik Keuangan Haji•Prabowo-Dasco Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra•Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Pasuruan Berhasil Panen Telur dan Kangkung•Menguji Janji Konstitusi: Nutrisi, Pendidikan Tinggi, dan Generasi Emas•Chusni Mubarok: Lunasnya Utang BLBI Rp640 Triliun Bukti Fondasi Ekonomi Indonesia Semakin Kokoh•Relasi Ulama-Umara Menguat di Gontor, Chusni Mubarok: Fondasi Utama Kerukunan dan Harmoni Bangsa•Prabowo Genjot Koperasi Merah Putih, Chusni Mubarok: Ini Jalan Konkret Putus Kemiskinan Desa•MBG “HARUS” Gagal•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Hotline Pengaduan Mafia Haji dan Umrah•DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak•Era Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda Ganti•Prinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan Koreksinya•Menjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola Haji•GMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari Hulu•Masuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan Diwisuda•Tiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang Ditutup•Komentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena Getahnya

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

7 November 2026

Cari berita

Ratusan Institusi di Indonesia Mulai Lirik Kripto sebagai Portofolio Investasi

Poin Penting (3)
  • OJK catat ratusan perusahaan Indonesia jadikan kripto sebagai instrumen investasi dengan skala lebih besar dibanding investor ritel.
  • Per November 2025 ada 19,2 juta investor kripto di Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai Rp409,56 triliun hingga Oktober 2025.
  • POJK Nomor 27/2024 memungkinkan investor institusi berinvestasi kripto secara legal dengan verifikasi KYC dan persyaratan anti pencucian uang.

Resolusi.co, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mencatat sudah ada ratusan perusahaan di Indonesia yang menjadikan aset kripto sebagai bagian dari portofolio investasi mereka. Perkembangan ini menandakan kripto mulai dilirik sebagai instrumen investasi serius, tidak hanya oleh investor perorangan tetapi juga oleh institusi korporasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan jumlah investor kripto kategori institusi masih terbilang sedikit dibandingkan dengan total investor kripto nasional. Per November 2025, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 19,2 juta orang.

“Kalau jumlahnya, ordenya tidak sampai seribu kemarin, ratusan,” kata Hasan saat ditemui di Sanur, Bali, Senin (1/12/2025).

Meskipun jumlah investor institusi masih relatif kecil, Hasan menekankan bahwa institusi yang berinvestasi di kripto cenderung memiliki skala investasi jauh lebih besar dibandingkan investor ritel. Hal ini menunjukkan bahwa kripto perlahan mulai dilirik bukan hanya sebagai instrumen spekulasi untuk individu, tetapi juga sebagai alat investasi korporasi.

Menurut Hasan, institusi yang melirik kripto memang presentasenya lebih sedikit dibandingkan dengan investor perorangan di berbagai negara. Namun, jumlah nilai yang diinvestasikan cenderung lebih besar.

“Dari 19,2 juta investor atau konsumen aset kripto yang tercatat di exchanger domestik, memang sebagiannya sudah ada investor institusi, baik institusi domestik maupun institusi yang berasal dari investor asing,” beber dia.

Hasan membuka kemungkinan semakin banyak perusahaan yang akan menjadikan kripto sebagai instrumen investasi di masa mendatang. Dengan regulasi yang semakin jelas dan pengakuan resmi dari pemerintah, kripto kini menjadi alternatif investasi yang semakin menarik.

“Nah ini juga menunjukkan bahwa instrumen ini karena sudah resmi, sudah dinyatakan di undang-undang, diakui aspek perpajakannya dan sebagainya, sudah menjadi alternatif instrumen investasi yang memang mau tidak mau juga dimanfaatkan baik oleh perorangan maupun institusi,” sambung Hasan.

OJK menekankan bahwa fasilitas regulasi untuk investor institusi sudah tersedia. Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 memungkinkan entitas non-perorangan untuk berinvestasi di aset digital secara legal dan terstruktur.

Sebelumnya, sejak pertengahan Oktober 2024, investor institusi di Indonesia telah diperbolehkan membuka akun investasi kripto setelah diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9/2024. Aturan ini memungkinkan badan usaha non-perorangan untuk berinvestasi di aset digital melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Setelah pengawasan beralih ke OJK, regulasi lebih lanjut diatur dalam POJK Nomor 27/2024 yang mulai berlaku pada 10 Januari 2025. Regulasi ini mengharuskan investor institusi memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin dari kementerian terkait, berdomisili di Indonesia, serta memastikan dana investasi tidak berasal dari aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Selain itu, pedagang aset kripto wajib melakukan proses verifikasi Know Your Customer untuk memastikan legalitas dan transparansi investor institusi. Berdasarkan laporan bulanan Pedagang Aset Kripto Digital, per Januari 2025 telah terdaftar sebanyak 556 investor institusi yang aktif berinvestasi di kripto.

Perkembangan industri kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Data terbaru menunjukkan nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp409,56 triliun secara year-to-date hingga Oktober 2025.

Pertumbuhan ini mencerminkan semakin matangnya industri aset digital di Indonesia. Selain nilai transaksi yang menembus ratusan triliun, jumlah pengguna aset kripto nasional juga terus bertambah seiring meningkatnya kepercayaan dan pemahaman masyarakat terhadap teknologi blockchain.

Indonesia sendiri kini menempati peringkat ketiga dalam Global Crypto Adoption Index 2024. Pencapaian ini menunjukkan peran strategis Indonesia dalam ekosistem keuangan digital global dan semakin luasnya pemanfaatan aset kripto oleh masyarakat.

OJK terus berupaya mengembangkan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri kripto secara berkelanjutan. Fokus utama adalah membangun infrastruktur pengawasan digital, meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat, serta memperkuat kerja sama dengan regulator global.

Hasan menegaskan bahwa OJK juga membuka peluang integrasi aset kripto dengan pasar modal dan sektor keuangan lainnya. Kolaborasi ini telah dimulai melalui tokenisasi aset, di mana beberapa bank dan lembaga keuangan seperti Pegadaian mulai berpartisipasi dalam ekosistem kripto.

Dengan regulasi yang semakin adaptif dan peluang sinergi yang semakin luas, OJK optimistis pertumbuhan transaksi kripto akan semakin efisien, stabil, dan berdaya saing di tingkat global. Perkembangan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia secara keseluruhan.