Penutupan Paksa Warung Madura Kembali Disorot, KMY Menuai Kritik

- Video penutupan paksa warung kelontong Madura di Purwomartani, Yogyakarta, yang disebut dilakukan KMY, beredar pada 27 Oktober 2026.
- Pemicunya ketentuan jarak minimal 300 meter antarwarung, yang menurut pengurus KMY dibuat untuk mengurangi gesekan usaha.
- Pengusaha Madura Darso Sauki Achmad menilai aturan itu tidak mengikat semua orang Madura dan meminta KMY berhenti menutup paksa.
, YOGYAKARTA – Penutupan paksa sebuah warung kelontong Madura di Purwomartani, Yogyakarta, kembali menjadi sorotan. Videonya beredar pada Selasa, 27 Oktober 2026. Penutupan itu disebut dilakukan oleh Keluarga Madura Yogyakarta (KMY), paguyuban warga Madura di kota tersebut.
Pemicunya, menurut pengusaha furnitur Madura di Yogyakarta, Darso Sauki Achmad, masih sama seperti kasus sebelumnya, yakni ketentuan jarak antarwarung. Warung yang baru dibuka dinilai terlalu dekat dengan warung milik anggota KMY. Pemiliknya pun dituntut menghentikan usaha.
Pengurus KMY menyatakan ketentuan jarak minimal 300 meter antarwarung Madura dibuat untuk mengurangi potensi gesekan antarpelaku usaha.
Sebelumnya, pengurus KMY pernah mengakui adanya penutupan warung Madura, dan barang dagangan pemiliknya dipindahkan. Peristiwa itu berujung laporan dugaan pencurian ke polisi. KMY membantah dan menyebut barang tersebut hanya diamankan, sebagaimana dilaporkan detikJogja dan dikutip Darso. Kebenaran dugaan itu menjadi kewenangan aparat untuk memeriksanya.
Dalam tulisan opininya yang terbit di JogjaVoice pada 2 November 2026, Darso menilai aturan internal KMY tidak otomatis mengikat setiap orang Madura yang membuka warung di Yogyakarta. Menurutnya, kesamaan etnis bukan bentuk persetujuan terhadap keputusan organisasi. Ia juga berpendapat bahwa penegakan aturan, bahkan terhadap anggota, harus memberi ruang bagi keberatan.
“Kepatuhan semestinya tumbuh dari kesadaran dan proses penyelesaian yang adil,” ujar Darso.
Ia menyebut penutupan paksa terhadap warung nonanggota sebagai praktik yang mengarah pada premanisme. Istilah itu, katanya, ia gunakan sebagai kritik atas tekanan kelompok yang memaksakan kepatuhan tanpa proses pembuktian. Dugaan pelanggaran, menurutnya, semestinya diperiksa melalui jalur hukum.
Darso menambahkan, pemilik warung yang ditutup menanggung kerugian berupa uang sewa dan modal dagang yang bersumber dari tabungan atau pinjaman bank. Karena KMY membawa nama masyarakat Madura, ia khawatir tindakan tersebut memperkuat prasangka terhadap orang Madura yang tidak terlibat. Generalisasi semacam itu, katanya, keliru, tetapi dampaknya nyata.
KMY berdiri sejak 1958. Merujuk Pandangan Jogja yang dikutip Darso, organisasi itu menaungi sekitar 27 ribu warga Madura dalam 17 elemen komunitas.
Darso meminta KMY menghentikan praktik penutupan paksa dan bertanggung jawab atas kerugian yang terbukti timbul akibat tindakannya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: