Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2026 Dibuka Besok, Lulusan D3-S1 Berbagai Jurusan Bisa Melamar

- Kementerian HAM membuka rekrutmen 500 formasi PPPK mulai 7-23 Januari 2026 melalui portal sscasn.bkn.go.id untuk lulusan D3-S1 berbagai jurusan dengan penempatan di 38 unit kerja seluruh Indonesia.
- Persyaratan utama meliputi usia 20-40 tahun, IPK minimal 2,75, pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang terkait, sehat jasmani rohani, dan bebas narkoba serta catatan kriminal.
- Lima jabatan yang dibuka adalah Analis SDM Aparatur, Perencana, Apoteker, Penata Layanan Operasional, dan Pengelola Layanan Operasional, dengan jadwal seleksi hingga penetapan NIP pada Mei 2026.
, JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 dengan proses pendaftaran yang dimulai pada 7 Januari 2026. Kesempatan ini menjadi peluang besar bagi masyarakat yang ingin berkarier sebagai aparatur pemerintah di bidang hak asasi manusia.
Berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, Kementerian HAM membuka sebanyak 500 formasi yang akan ditempatkan di 38 unit kerja yang tersebar di seluruh Indonesia, baik di kantor pusat maupun kantor wilayah. Pendaftaran dibuka mulai 7 hingga 23 Januari 2026 melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman sscasn.bkn.go.id.
Rekrutmen ini terbuka untuk lulusan Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), dan Sarjana (S1) dari berbagai jurusan, termasuk Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Publik, Manajemen, Ilmu Pemerintahan, Ekonomi, Ilmu Politik, Statistika, Farmasi, dan bahkan semua jurusan untuk posisi tertentu.
Formasi yang Dibuka
Lima jabatan yang tersedia dalam rekrutmen ini meliputi Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, dan Pengelola Layanan Operasional. Setiap jabatan memiliki kualifikasi pendidikan dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi pelamar.
Persyaratan Umum
Calon pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Batasan usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat mendaftar. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun yang relevan dengan bidang jabatan yang dilamar.
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri. Pelamar juga belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri PANRB tahun 2025.
Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pelamar harus sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah serta surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang wajib diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi.
Jadwal Seleksi
Pengumuman seleksi berlangsung dari 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026. Pendaftaran seleksi online dibuka 7-23 Januari 2026. Seleksi administrasi dilaksanakan 8-29 Januari 2026, dengan pengumuman hasil pada 30 Januari 2026. Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK dijadwalkan pada 12-25 Mei 2026.
Cara Pendaftaran
Calon pelamar harus membuat akun melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. Seluruh dokumen yang diunggah wajib berupa scan dokumen asli berwarna. Dokumen yang diperlukan antara lain surat lamaran, surat pernyataan, KTP elektronik, pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah, ijazah asli, transkrip nilai asli yang memuat IPK minimal 2,75, dan untuk jabatan Apoteker wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) asli.
Informasi selengkapnya terkait rekrutmen PPPK Kementerian HAM 2025 dapat diakses melalui laman resmi kemenham.go.id/pppk-kemenham-2025.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: