TODAY'S RECAP
Prabowo dan Dialektika “Bapak Pangan Indonesia”•Tuduhan Mahfud MD ‘Perusakan Peradaban’ Tanpa Data: Ketika Opini Dikemas Seolah Fakta•Eskalasi Konflik Saudi-Yaman, Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Minta Pemerintah Siapkan Opsi Penundaan Umrah•Aksi Massa dan Air Mata Siwalan: Ironi Penegakan Hukum di Polresta Sumenep•Merangkul Kritikus, Menjaga Nalar Istana•Catatan Dua Tahun Prabowo: Membedah “Paradoks Indonesia”•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Audit Forensik Keuangan Haji•Prabowo-Dasco Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra•Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Pasuruan Berhasil Panen Telur dan Kangkung•Menguji Janji Konstitusi: Nutrisi, Pendidikan Tinggi, dan Generasi Emas•Chusni Mubarok: Lunasnya Utang BLBI Rp640 Triliun Bukti Fondasi Ekonomi Indonesia Semakin Kokoh•Relasi Ulama-Umara Menguat di Gontor, Chusni Mubarok: Fondasi Utama Kerukunan dan Harmoni Bangsa•Prabowo Genjot Koperasi Merah Putih, Chusni Mubarok: Ini Jalan Konkret Putus Kemiskinan Desa•MBG “HARUS” Gagal•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Hotline Pengaduan Mafia Haji dan Umrah•DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak•Era Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda Ganti•Prinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan Koreksinya•Menjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola Haji•GMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari Hulu•Masuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan Diwisuda•Tiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang Ditutup•Komentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena Getahnya•Baru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank Indonesia•Lebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi Betina•GMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat Tes•Terungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahun•Aksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan Warga•Semeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta Waspada•Harga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026•Prabowo dan Dialektika “Bapak Pangan Indonesia”•Tuduhan Mahfud MD ‘Perusakan Peradaban’ Tanpa Data: Ketika Opini Dikemas Seolah Fakta•Eskalasi Konflik Saudi-Yaman, Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Minta Pemerintah Siapkan Opsi Penundaan Umrah•Aksi Massa dan Air Mata Siwalan: Ironi Penegakan Hukum di Polresta Sumenep•Merangkul Kritikus, Menjaga Nalar Istana•Catatan Dua Tahun Prabowo: Membedah “Paradoks Indonesia”•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Audit Forensik Keuangan Haji•Prabowo-Dasco Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra•Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Pasuruan Berhasil Panen Telur dan Kangkung•Menguji Janji Konstitusi: Nutrisi, Pendidikan Tinggi, dan Generasi Emas•Chusni Mubarok: Lunasnya Utang BLBI Rp640 Triliun Bukti Fondasi Ekonomi Indonesia Semakin Kokoh•Relasi Ulama-Umara Menguat di Gontor, Chusni Mubarok: Fondasi Utama Kerukunan dan Harmoni Bangsa•Prabowo Genjot Koperasi Merah Putih, Chusni Mubarok: Ini Jalan Konkret Putus Kemiskinan Desa•MBG “HARUS” Gagal•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Hotline Pengaduan Mafia Haji dan Umrah•DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak•Era Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda Ganti•Prinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan Koreksinya•Menjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola Haji•GMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari Hulu•Masuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan Diwisuda•Tiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang Ditutup•Komentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena Getahnya•Baru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank Indonesia•Lebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi Betina•GMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat Tes•Terungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahun•Aksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan Warga•Semeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta Waspada•Harga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026•Prabowo dan Dialektika “Bapak Pangan Indonesia”•Tuduhan Mahfud MD ‘Perusakan Peradaban’ Tanpa Data: Ketika Opini Dikemas Seolah Fakta•Eskalasi Konflik Saudi-Yaman, Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Minta Pemerintah Siapkan Opsi Penundaan Umrah•Aksi Massa dan Air Mata Siwalan: Ironi Penegakan Hukum di Polresta Sumenep•Merangkul Kritikus, Menjaga Nalar Istana•Catatan Dua Tahun Prabowo: Membedah “Paradoks Indonesia”•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Audit Forensik Keuangan Haji•Prabowo-Dasco Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra•Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Pasuruan Berhasil Panen Telur dan Kangkung•Menguji Janji Konstitusi: Nutrisi, Pendidikan Tinggi, dan Generasi Emas•Chusni Mubarok: Lunasnya Utang BLBI Rp640 Triliun Bukti Fondasi Ekonomi Indonesia Semakin Kokoh•Relasi Ulama-Umara Menguat di Gontor, Chusni Mubarok: Fondasi Utama Kerukunan dan Harmoni Bangsa•Prabowo Genjot Koperasi Merah Putih, Chusni Mubarok: Ini Jalan Konkret Putus Kemiskinan Desa•MBG “HARUS” Gagal•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Hotline Pengaduan Mafia Haji dan Umrah•DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak•Era Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda Ganti•Prinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan Koreksinya•Menjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola Haji•GMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari Hulu•Masuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan Diwisuda•Tiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang Ditutup•Komentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena Getahnya•Baru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank Indonesia•Lebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi Betina•GMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat Tes•Terungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahun•Aksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan Warga•Semeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta Waspada•Harga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026•Prabowo dan Dialektika “Bapak Pangan Indonesia”•Tuduhan Mahfud MD ‘Perusakan Peradaban’ Tanpa Data: Ketika Opini Dikemas Seolah Fakta•Eskalasi Konflik Saudi-Yaman, Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Minta Pemerintah Siapkan Opsi Penundaan Umrah•Aksi Massa dan Air Mata Siwalan: Ironi Penegakan Hukum di Polresta Sumenep•Merangkul Kritikus, Menjaga Nalar Istana•Catatan Dua Tahun Prabowo: Membedah “Paradoks Indonesia”•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Audit Forensik Keuangan Haji•Prabowo-Dasco Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra•Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Pasuruan Berhasil Panen Telur dan Kangkung•Menguji Janji Konstitusi: Nutrisi, Pendidikan Tinggi, dan Generasi Emas•Chusni Mubarok: Lunasnya Utang BLBI Rp640 Triliun Bukti Fondasi Ekonomi Indonesia Semakin Kokoh•Relasi Ulama-Umara Menguat di Gontor, Chusni Mubarok: Fondasi Utama Kerukunan dan Harmoni Bangsa•Prabowo Genjot Koperasi Merah Putih, Chusni Mubarok: Ini Jalan Konkret Putus Kemiskinan Desa•MBG “HARUS” Gagal•Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Hotline Pengaduan Mafia Haji dan Umrah•DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak•Era Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda Ganti•Prinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan Koreksinya•Menjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola Haji•GMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari Hulu•Masuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan Diwisuda•Tiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang Ditutup•Komentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena Getahnya•Baru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank Indonesia•Lebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi Betina•GMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat Tes•Terungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahun•Aksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan Warga•Semeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta Waspada•Harga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

17 Oktober 2026

Cari berita

Keluarga Korban Pencabulan Balita di Ganding Sumenep Tolak Perdamaian

Poin Penting (3)
  • Ayah pelaku pencabulan balita 4 tahun di Kecamatan Ganding yang merupakan Kepala Dusun mendatangi rumah korban 3 kali sejak 12-13 Januari 2026, meminta laporan dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan
  • Keluarga korban tegas menolak perdamaian karena saat mendatangi rumah pelaku sebelum laporan dibuat justru dimaki-maki bukan minta maaf, hasil visum menyatakan balita mengalami pencabulan
  • Malate Center Fatayat NU, LPA, KPI, dan KOPRI PC PMII Sumenep mendampingi korban, menegaskan pencabulan anak bukan aib tapi kejahatan yang harus diproses hukum sesuai UU TPKS untuk efek jera

Resolusi.co, GANDING – Keluarga korban pencabulan balita berusia 4 tahun di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, dengan tegas menolak upaya perdamaian yang ditawarkan keluarga pelaku. Penolakan ini disampaikan setelah ayah pelaku berinisial MH, yang merupakan pelajar Madrasah Tsanawiyah, berkali-kali mendatangi rumah korban untuk meminta laporan polisi dicabut.

Ayah korban berinisial S mengungkapkan bahwa setelah kasus anaknya dilaporkan dan ramai diberitakan, keluarga pelaku beberapa kali mendatangi rumahnya. Setidaknya dalam tiga kali kedatangan, mereka meminta agar laporan polisi dicabut dan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sudah sekitar 3 kali keluarga pelaku datang ke rumah setelah kasus ini ramai,” kata S, Rabu (14 Januari 2026).

Kedatangan pertama terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 malam. Ayah pelaku datang bersama adik iparnya untuk meminta agar laporan polisi dicabut. Keesokan harinya, Selasa 13 Januari sekitar pukul 10.00 WIB, S kembali didatangi dua kerabat pelaku yakni saudara ibu pelaku dan sepupu ayah pelaku dengan permintaan yang sama.

Tak berselang lama, keluarga pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk ketiga kalinya. Pada kesempatan ini, mereka bahkan mendesak agar keluarga korban bersama anaknya segera datang ke balai desa untuk menyelesaikan perbuatan asusila tersebut secara kekeluargaan.

Merasa tertekan dengan kedatangan berulang keluarga pelaku, S kemudian menghubungi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Sumenep, Nurul Sugiyati, yang sejak awal mendampingi korban dan keluarganya. Atas pertimbangan keamanan dan hukum, keluarga korban memilih tidak datang ke balai desa karena tidak sedang didampingi kuasa hukum.

S menegaskan bahwa keluarga korban menolak upaya damai karena sudah terlanjur sakit hati. Ia mengungkapkan, sebelum membuat laporan polisi, korban bersama neneknya sempat mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan kejadian sebenarnya dengan cara baik-baik. Namun yang diterima justru kata-kata kasar dan makian.

“Bukannya minta maaf yang keluarga kami terima, tapi malah dimaki-maki,” ujar S dengan nada kecewa.

S menyebutkan bahwa makian tidak hanya datang dari keluarga inti pelaku, tetapi juga dari kerabat lainnya. Pengalaman buruk ini membuat keluarga korban semakin yakin untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas tanpa ada kompromi.

Fakta baru juga terungkap bahwa ayah pelaku MH merupakan aparat desa yang menjabat sebagai kepala dusun. Hal ini menambah kompleksitas kasus mengingat posisi ayah pelaku dalam struktur pemerintahan desa.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, S yang sedang bekerja di luar kota mendapat telepon dari iparnya bahwa anaknya mengeluh sakit di bagian alat kelamin. Setelah ditanya, sang anak bercerita bahwa ia disuruh neneknya mengantar makanan dan saat melintas di depan rumah MH, ia dipanggil masuk.

Anak tersebut kemudian disuruh tidur oleh pelaku dan mengalami pencabulan. Mendapat informasi tersebut, S memutuskan pulang ke Sumenep dan langsung membawa anaknya ke bidan desa untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan alat kelamin anak mengalami luka.

Untuk memastikan, S kemudian membawa anaknya ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum. Hasil visum menyatakan bahwa balita tersebut telah menjadi korban pencabulan. Berbekal hasil visum tersebut, S langsung melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep.

Laporan kasus pencabulan tercatat dengan Nomor LP: STTLP/B/11/1/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Januari 2026. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep AKP Agus Rusdyanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku, yakni meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pelapor,” terang Agus singkat.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai lembaga perlindungan perempuan dan anak. Hotline pelayanan pengaduan kasus Malate Center Fatayat NU Cabang Sumenep melakukan pendampingan terhadap balita korban dan keluarganya.

Ketua Malate Center Fatayat NU Cabang Sumenep, Juwairiyah, mengatakan pihaknya mengetahui kasus pencabulan tersebut dari bibi korban yang mengadukan ke hotline mereka. Pengaduan masuk saat mereka sedang rapat dan akhirnya sepakat untuk mengawal kasus ini.

“Pengaduan itu masuk pas kami rapat. Kami akhirnya sepakat untuk mengawal kasus ini dan melakukan pendampingan pada korban dan orang tuanya,” kata Juwairiyah, Kamis, 15 Januari 2026.

Dalam melakukan pendampingan, Malate Center Fatayat berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Anak, Koalisi Perempuan Indonesia, dan salah satu LBH di Sumenep. Mereka membentuk satu tim dengan keinginan yang sama yakni melakukan pendampingan dan mengawal agar proses hukum kasus ini tuntas.

Juwairiyah tegas menyatakan dukungan terhadap sikap orang tua korban yang menolak penyelesaian damai seperti yang ditawarkan keluarga pelaku. Menurutnya, pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur tidak boleh dilindungi dan kasusnya tidak bisa diselesaikan dengan damai.

“Tindak asusila ini bukan aib. Ini kejahatan. Negara memiliki aturan untuk memperkarakan secara hukum, supaya ada efek jera. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

Ia berharap agar para korban tindak asusila tidak menyembunyikan peristiwa tersebut. Para korban harus berani bicara dan melakukan pengaduan agar pelaku bisa diproses hukum dan korban bisa mendapatkan pendampingan untuk dikuatkan secara psikologis.

“Sekali lagi, ini tindak pidana kejahatan seksual. Ini bukan aib. Jadi korban harus berani bicara. Kalau kasusnya tidak dibuka, bukan tidak mungkin pelaku akan terus muncul dan melakukan pengulangan kejahatan,” tandasnya.

Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri PC PMII Sumenep juga mengecam keras kasus ini. Ketua KOPRI PC PMII Sumenep Yuliyana Putri menyampaikan bahwa dugaan pencabulan terhadap anak merupakan bentuk kekerasan seksual serius yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apapun.

Organisasi tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh keluarga korban dan mendorong aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.