Tuduhan Mahfud MD ‘Perusakan Peradaban’ Tanpa Data: Ketika Opini Dikemas Seolah Fakta

, JAKARTA — Pernyataan akademisi dan tokoh hukum Mahfud MD yang menyebut adanya “pasal selundupan” dan “perusakan peradaban” dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka kembali memanaskan ruang publik. Tuduhan berselimut narasi moral tersebut dinilai berpotensi menggiring opini masyarakat di tengah ketiadaan pembuktian data yang transparan.
Hingga saat ini, belum ada data resmi, notulen rapat, draf awal, dokumen surat-menyurat, maupun keterangan menyeluruh dari pihak-pihak terkait yang dibuka secara transparan untuk memverifikasi tuduhan tersebut.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 merupakan pasal yang diselundupkan, sekaligus menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran serius. Bahkan, Mahfud mendesak agar komisioner KPU diseret ke ranah hukum. Namun, tuduhan berbobot tersebut disampaikan tanpa didahului oleh mekanisme permintaan pembukaan data secara resmi, audit forensik, maupun permintaan keterangan formal kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI yang hadir saat rapat berlangsung.
Kritik Berbasis Retorika
Menanggapi dinamika tersebut, Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, menilai model kritik semacam ini berbahaya bagi iklim demokrasi karena mendahului fakta yang sebenarnya.
”Kami menghormati Mahfud MD sebagai tokoh hukum. Namun, tuduhan serius seperti ‘perusakan peradaban’ dan ‘pasal selundupan’ membutuhkan pembuktian yang utuh, bukan opini yang menggiring. Jika benar ada pelanggaran, bukalah semua data, notulen, draf, surat-menyurat, dan keterangan semua pihak,” ujar Romadhon di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Romadhon menyoroti adanya dua versi klaim yang saling bertolak belakang dalam persoalan ini. Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, membantah tuduhan penyelundupan pasal dengan menunjukkan dokumen kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR RI saat itu, Ahmad Doli Kurnia. Di sisi lain, Doli bersikeras bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam RDP yang dipimpinnya.
”Siapa yang benar? Kita tidak tahu. Dan justru karena kita tidak tahu, tidak seharusnya ada kesimpulan prematur seperti ‘KPU curang’ atau ‘ada penyelundupan pasal’,” tegas Romadhon.
Menjaga Ruang Publik dan Kepastian Hukum
Menurut Romadhon, pengemasan opini seolah-olah sebagai fakta objektif menggunakan istilah moral yang destruktif—seperti “perusakan peradaban” atau “curang asal menang”—hanya menjadi bahan bakar yang menyulut emosi publik. Dampaknya, masyarakat berpotensi mengambil kesimpulan tanpa basis bukti, tekanan politik meningkat, dan ruang dialog rasional kian menyempit akibat narasi retoris.
Ia menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikannya tidak dialamatkan untuk membela institusi atau figur politik tertentu.
”Ini bukan soal membela siapa pun. Ini soal menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi semua. Jangan ada kesimpulan sebelum fakta terungkap,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa jika memang terbukti ada pelanggaran, seluruh data dan keterangan pihak terkait harus dibuka secara terang benderang kepada publik. Menurutnya, menuduh adalah perkara mudah, namun membuktikannya secara akuntabel adalah langkah yang utama.
”Pada akhirnya, bangsa ini membutuhkan kritik yang membangun, bukan opini yang menggiring. Mari kita jaga ruang publik ini dengan cara berpikir yang jernih, rasional, dan beretika. Tuduhan tanpa data hanya akan menciptakan bara api yang membakar tanpa arah,” pungkas Romadhon.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: