Diperiksa 6 Jam di Polda Jatim, Nenek Elina Ungkap Kronologi Pengusiran Paksa oleh Ormas

- Nenek Elina Widjajanti diperiksa intensif di Polda Jatim bersama tiga saksi lainnya terkait pengusiran paksa pada 6 Agustus 2025 oleh sekitar 30 orang diduga anggota ormas yang menyebabkan ia terluka dan rumahnya dibongkar rata dengan tanah.
- Pengacara Wellem Mintarja menemukan kejanggalan serius berupa Akta Jual Beli yang baru dibuat 24 September 2025, padahal Samuel mengklaim membeli rumah sejak 2014, serta pencoretan Letter C tanpa melibatkan ahli waris yang sah.
- Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah dilaporkan 29 Oktober 2025, dengan pemeriksaan melibatkan enam saksi termasuk Lurah Lontar, dan polisi segera akan menetapkan tersangka terhadap Samuel dan Yasin yang diduga memerintahkan pengusiran.
, SURABAYA – Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun yang menjadi korban pengusiran paksa dari rumahnya sendiri, menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada Minggu (28/12/2025).
Pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus yang telah dilaporkan sejak 29 Oktober 2025.
Nenek Elina diperiksa bersama tiga saksi lainnya, yakni Iwan, Muslimah, dan Maria yang merupakan penghuni rumah sekaligus korban pengusiran pada 6 Agustus 2025 lalu. Keempatnya didampingi kuasa hukum Wellem Mintarja selama proses pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini.
“Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah diproses. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” ujar Jules kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Jules menegaskan bahwa kasus yang sempat viral di media sosial pada Desember 2025 ini sebenarnya sudah ditangani sejak awal pelaporan pada akhir Oktober. Proses penanganan telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dan polisi bergerak cepat untuk mengungkap seluruh kronologi kejadian.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nenek Elina menceritakan detik-detik mengerikan saat puluhan orang berseragam merah mendatangi rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
“Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya,” ujar Elina di sela pemeriksaan.
Nenek Elina mengaku baru mengenal nama Samuel, sosok yang mengklaim telah membeli rumah tersebut, pada malam kejadian pengusiran. Sebelumnya, ia tidak pernah mendengar atau bertemu dengan orang tersebut.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam kasus ini. Menurutnya, rumah yang ditempati Elina bersama kakaknya Elisa Irawati sejak 2011 tiba-tiba diklaim telah dibeli oleh Samuel pada 2014, meski selama 11 tahun tidak pernah ada konfirmasi atau bukti kepemilikan yang ditunjukkan.
“Klien kami baru mengetahui orang yang bernama Samuel waktu malam kejadian. Kemudian 2017 Bu Elisa meninggal dunia,” kata Wellem.
Pada 5 Agustus 2025, sehari sebelum pengusiran paksa terjadi, Samuel tiba-tiba mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Elisa pada 2014. Namun, selama sebelas tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengonfirmasi peralihan hak atas rumah yang ditempati Elina.
Kejanggalan paling mencolok terungkap terkait Akta Jual Beli (AJB) yang diklaim Samuel. Wellem menemukan bahwa akta tersebut baru tercatat di kantor Notaris Deddy Wijaya pada 24 September 2025, jauh setelah peristiwa pengusiran pada 6 Agustus 2025.
“Akta itu baru dibuat, penjualnya ya dia (Samuel), pembelinya ya dia (Samuel). Anehnya AJB itu di 24 September 2025. Katanya sudah beli di 2014,” ungkap Wellem.
Kejanggalan lain ditemukan pada pencoretan Letter C desa yang semula tercatat atas nama Elisa Irawati. Pencoretan nama pemilik objek tersebut dilakukan tanpa menghadirkan ahli waris sebagaimana seharusnya menurut aturan yang berlaku.
“Pencoretan nama pemilik objek itu dilakukan tanpa menghadirkan ahli waris. Harusnya kan dipanggil. Sedangkan, nenek Elina ini ahli warisnya,” jelas Wellem.
“Pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana. Karena kita sama sekali tidak pernah menjual baik Bu Elisa sama Bu Elina maupun ahli waris lainnya enggak pernah menjual sama sekali,” tambahnya.
Elina sendiri menegaskan bahwa ia memegang dokumen keterangan ahli waris yang sah.
“Ada. Saya punya surat (keterangan) ahli warisnya,” kata Elina.
Peristiwa pengusiran paksa terjadi pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB ketika sekitar 30 orang berseragam merah mendatangi rumah Nenek Elina. Mereka mengklaim rumah tersebut adalah milik Samuel dan memaksa Elina serta penghuni lainnya keluar.
Wellem menjelaskan bahwa saat itu di dalam rumah tidak hanya Elina, tetapi juga ada seorang bayi berusia 1,5 tahun, balita lima tahun, seorang ibu, dan lansia lainnya. Mereka semua dipaksa keluar tanpa diberi kesempatan mengambil barang-barang penting.
“Kemungkinan antara 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” ujar Wellem.
Dalam aksi tersebut, Nenek Elina mengalami perlakuan kasar. Ia diangkat dan diseret paksa keluar dari rumah hingga mengalami luka berdarah di beberapa bagian wajahnya. Video amatir yang merekam momen sejumlah anggota ormas menarik dan membawa tubuh Nenek Elina keluar dari rumah sempat beredar dan viral di media sosial.
Setelah pengusiran, akses masuk rumah langsung dipalang menggunakan kayu dan besi sehingga para penghuni tidak bisa memasuki rumah untuk mengambil barang-barang mereka. Beberapa hari kemudian, pada Jumat (15/8/2025), bangunan rumah tersebut dibongkar rata dengan tanah menggunakan alat berat eskavator.
“Lah sedangkan pengrusakan itu, itu 6 Agustus 2025. Pengusiran, pengrusakan kita ndak boleh masuk. Lah semua kan dokumen ada di lemarinya beliaunya (Elina),” ungkap Wellem.
Seluruh dokumen penting milik Elina, termasuk Letter C tanah dan sertifikat, turut hilang dalam peristiwa tersebut karena tersimpan di dalam rumah yang tidak bisa diakses.
Merasa dirugikan, Elina bersama keluarganya akhirnya melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Laporan berisi dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Dalam perkembangannya, pemeriksaan juga melibatkan aparat pemerintahan setempat. Lurah Lontar dilaporkan telah dipanggil dan diperiksa terkait proses administrasi perubahan Letter C yang dinilai bermasalah.
“Pemeriksaan saksi sudah dilakukan, kemarin juga beberapa pihak, seperti lurah dan lainnya, sudah dipanggil,” kata Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang terus mengawal kasus ini.
Armuji menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus pengusiran Nenek Elina dan memastikan keadilan dapat ditegakkan.
“Kami terus kawal dan komunikasi dengan pengacaranya nenek Elina, Wellem, kiranya memang baik itu yang mengarah ke kekerasan maupun pembongkaran secara paksa maupun yang lainnya,” ujar Armuji, Sabtu (27/12/2025).
Sementara itu, Ketua Umum salah satu ormas, Moh Taufik, membantah bahwa kelompok yang melakukan pengusiran merupakan anggota resmi organisasinya. Ia menegaskan bahwa empat dari lima orang yang terlibat bukanlah anggota mereka.
“Yang Pak Yasin itu baru gabung Oktober, yang lainnya kami tidak kenal, silakan dicek KTA-nya (Kartu Tanda Anggota), identitasnya dicek,” imbuh Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa Muhammad Yasin, satu-satunya nama yang tercatat sebagai anggota, baru bergabung pada Oktober 2025 atau dua bulan setelah peristiwa pengusiran terjadi. Keanggotaan Yasin pun telah dinonaktifkan sejak 24 Desember 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Kami sudah melakukan penonaktifan dan langsung malam itu diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan organisasi kami, itu langsung ditindak dan dinonaktifkan,” terang Taufik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan maraknya aksi premanisme dan main hakim sendiri dalam penyelesaian sengketa tanah. Video pengusiran paksa yang memperlihatkan lansia berusia 80 tahun diperlakukan secara tidak manusiawi memicu kemarahan netizen dan desakan agar pelaku dihukum berat.
Jules Abraham Abast menyatakan bahwa penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat setelah mengumpulkan seluruh bukti yang diperlukan.
“Jadi kasus ini sudah kita proses sebelum viral. Ini kan baru diviralkan Desember ini. Sedangkan sejak pelaporan akhir Oktober sudah kita tangani mulai dari proses penyelidikan hingga proses penyidikan saat ini,” jelas Jules.
Polisi kini fokus mendalami peran Samuel dan Yasin yang diduga memerintahkan aksi pengusiran paksa tersebut, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran prosedur administrasi pertanahan.
Hingga saat ini, Nenek Elina masih kehilangan tempat tinggal setelah rumahnya diratakan dengan tanah. Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan para pelaku dapat dihukum sesuai perbuatan mereka.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: