HAM-I Desak Kejagung Usut Dugaan Gratifikasi Staf Ahli Kemenkeu Soal Mobil Mewah

- Ratusan aktivis HAM-I demo di Kejagung menuntut pemeriksaan terhadap RL, Staf Ahli Kemenkeu yang diduga terima gratifikasi mobil Alphard dari swasta
- RL diduga menguasai kendaraan mewah tanpa dasar hak jabatan dan belum mengembalikan fasilitas tersebut
- HAM-I desak Kejagung tingkatkan status ke penyelidikan dan periksa perusahaan swasta pemberi fasilitas
, JAKARTA – Ratusan aktivis yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung RI pada Kamis (15/1). Mereka menuntut aparat penegak hukum segera memeriksa RL, seorang Staf Ahli Kementerian Keuangan, terkait dugaan praktik gratifikasi.
RL yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diduga menguasai kendaraan mewah Toyota Alphard pemberian pihak swasta.
Penguasaan kendaraan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hak normatif dari jabatannya. Hingga saat ini, fasilitas mewah tersebut dikabarkan belum dikembalikan.
Koordinator Lapangan HAM-I, Faris, dalam orasinya menyatakan bahwa penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika yang serius. Hal ini dinilai mencederai kepercayaan rakyat terhadap birokrasi.
“Ini bukan hanya merusak etika birokrasi, tetapi membunuh kepercayaan rakyat dan menghancurkan masa depan demokrasi kita,” ujar Faris.
Faris juga memperingatkan bahaya jika kasus ini dibiarkan tanpa penanganan hukum yang tegas. Menurutnya, negara tidak boleh bersikap pasif karena hal tersebut dapat memberi preseden buruk bahwa pejabat boleh menikmati kemewahan dari pengusaha tanpa ada konsekuensi hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, HAM-I menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejaksaan Agung RI. Pertama, mereka mendesak agar status perkara ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan hasilnya dibuka secara transparan.
Kedua, kata Faris, menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap RL terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Massa aksi juga menuntut dilakukannya pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kepada pejabat tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para demonstran.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: