DAERAH 5 Januari 2026 - 20:06 WIB Stimulus Ekonomi 2026, Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Pekerja Gaji Maksimal Rp10 Juta JAKARTA – Pemerintah memberikan stimulus ekonomi bagi para pekerja di sektor padat karya dengan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh)