TODAY'S RECAP
AS Naikkan Tarif Impor Global ke 15% Pekan Ini, Indonesia Pastikan Ekspor Strategis Tetap Nol PersenPemerintah Perketat Standar Higienis Dapur MBG Nasional, Wajib Bebas Tikus dan KecoaMalam Nuzulul Quran 1447 H Jatuh 6 Maret 2026, Ini Amalan yang DianjurkanKeluar dari Bareskrim, Wardatina Mawa Langsung Bilang: Saya Tidak Mau Lelaki PengkhianatMKMK Tolak Laporan Etik Adies Kadir, Tindakan Dinilai Terjadi Sebelum Jadi Hakim MKTanker Minyak Terancam di Selat Hormuz, Trump Keluarkan Dua Kartu Truf SekaligusAS Naikkan Tarif Impor Global ke 15% Pekan Ini, Indonesia Pastikan Ekspor Strategis Tetap Nol PersenPemerintah Perketat Standar Higienis Dapur MBG Nasional, Wajib Bebas Tikus dan KecoaMalam Nuzulul Quran 1447 H Jatuh 6 Maret 2026, Ini Amalan yang DianjurkanKeluar dari Bareskrim, Wardatina Mawa Langsung Bilang: Saya Tidak Mau Lelaki PengkhianatMKMK Tolak Laporan Etik Adies Kadir, Tindakan Dinilai Terjadi Sebelum Jadi Hakim MKTanker Minyak Terancam di Selat Hormuz, Trump Keluarkan Dua Kartu Truf SekaligusAS Naikkan Tarif Impor Global ke 15% Pekan Ini, Indonesia Pastikan Ekspor Strategis Tetap Nol PersenPemerintah Perketat Standar Higienis Dapur MBG Nasional, Wajib Bebas Tikus dan KecoaMalam Nuzulul Quran 1447 H Jatuh 6 Maret 2026, Ini Amalan yang DianjurkanKeluar dari Bareskrim, Wardatina Mawa Langsung Bilang: Saya Tidak Mau Lelaki PengkhianatMKMK Tolak Laporan Etik Adies Kadir, Tindakan Dinilai Terjadi Sebelum Jadi Hakim MKTanker Minyak Terancam di Selat Hormuz, Trump Keluarkan Dua Kartu Truf SekaligusAS Naikkan Tarif Impor Global ke 15% Pekan Ini, Indonesia Pastikan Ekspor Strategis Tetap Nol PersenPemerintah Perketat Standar Higienis Dapur MBG Nasional, Wajib Bebas Tikus dan KecoaMalam Nuzulul Quran 1447 H Jatuh 6 Maret 2026, Ini Amalan yang DianjurkanKeluar dari Bareskrim, Wardatina Mawa Langsung Bilang: Saya Tidak Mau Lelaki PengkhianatMKMK Tolak Laporan Etik Adies Kadir, Tindakan Dinilai Terjadi Sebelum Jadi Hakim MKTanker Minyak Terancam di Selat Hormuz, Trump Keluarkan Dua Kartu Truf Sekaligus

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

6 Maret 2026

Cari berita

Stimulus Ekonomi 2026, Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Pekerja Gaji Maksimal Rp10 Juta

Poin Penting (3)
  • Lima sektor dapat insentif: Menkeu Purbaya sahkan PMK 105/2025 yang membebaskan PPh 21 bagi pekerja bergaji maksimal Rp10 juta per bulan di lima sektor: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata sepanjang 2026.
  • Syarat dan mekanisme: Pekerja tetap dan tidak tetap harus punya NPWP/NIK terintegrasi DJP, tidak terima insentif pajak lain, pajak tetap dipotong tapi dibayar kembali tunai oleh pemberi kerja sehingga tidak kurangi gaji bersih.
  • Target 1,7 juta pekerja dengan anggaran Rp800 miliar: Stimulus ekonomi ini merupakan perluasan dari program 2025, kini tambah sektor pariwisata, ditargetkan capai 1,7 juta pekerja dengan alokasi anggaran Rp800 miliar untuk jaga daya beli dan stabilitas ekonomi.

Resolusi.co, JAKARTA – Pemerintah memberikan stimulus ekonomi bagi para pekerja di sektor padat karya dengan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi mereka yang berpenghasilan maksimal Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025.

Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini menyasar pekerja di lima sektor usaha yang dianggap padat karya dan strategis bagi perekonomian nasional. Kelima sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Kebijakan ini merupakan perluasan dari program serupa yang telah berjalan sebelumnya. Pada tahun 2025, insentif PPh 21 DTP hanya diberikan kepada empat sektor padat karya berdasarkan PMK Nomor 10 Tahun 2025. Kini, pemerintah menambahkan sektor pariwisata sebagai penerima insentif dengan target mencapai 1,7 juta pekerja dan alokasi anggaran sebesar Rp800 miliar.

Fasilitas pembebasan pajak ini dapat diterima oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang memenuhi sejumlah kriteria. Untuk pegawai tetap, insentif diberikan kepada mereka yang memiliki penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Sementara untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, insentif dapat diberikan apabila rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Selain batasan penghasilan, terdapat beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon penerima insentif. Pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kriteria penting lainnya adalah pekerja yang bersangkutan tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan kata lain, seorang pekerja tidak bisa menerima dua jenis insentif pajak secara bersamaan pada periode yang sama.

Dalam PMK tersebut juga ditegaskan bahwa penghasilan yang memperoleh insentif PPh 21 DTP tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan bersifat final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya.

Secara teknis, skema pembebasan pajak ini bekerja dengan cara PPh 21 tetap dipotong secara administratif oleh pemberi kerja dari gaji pegawai. Namun, nilai pajak tersebut akan dibayarkan kembali secara tunai oleh perusahaan kepada pekerja bersamaan dengan pembayaran penghasilan, sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja.

Menurut Pasal 5 PMK 105/2025, PPh 21 yang dipotong harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun perusahaan memberikan tunjangan PPh 21. Yang menarik, pembayaran tunai PPh 21 DTP ini tidak dianggap sebagai penghasihan yang dikenakan pajak.

Pelaporan atas pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah ini dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2026.

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik langkah pemerintah membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini dinilai dapat memberikan tambahan dana bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga tetap terjaga dan sektor-sektor padat karya serta pariwisata mampu bertahan sekaligus menyerap tenaga kerja lebih banyak di tengah dinamika perekonomian nasional. Stimulus fiskal ini juga diharapkan dapat memberikan efek berganda terhadap roda perekonomian di tingkat rumah tangga.

Kebijakan pembebasan PPh 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja di sektor-sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, terutama di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlanjut.