Mulai Juli, Solar Campur Sawit 50 Persen Jadi Kewajiban, Impor Solar Pun Dihentikan

- Pemerintah mewajibkan penggunaan biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026, dengan Pertamina siap menjalankan proses blending dan potensi pengurangan konsumsi BBM fosil mencapai 4 juta kiloliter.
- Implementasi B50 diperkirakan menghemat anggaran subsidi hingga Rp48 triliun dalam enam bulan pertama, sekaligus menggantikan seluruh kebutuhan impor solar yang potensinya mencapai 5,3 juta ton.
- Pembelian BBM subsidi dibatasi 50 liter per kendaraan melalui sistem barcode MyPertamina, kecuali untuk kendaraan umum yang dikecualikan dari aturan tersebut.
, Jakarta – Tiga bulan lagi, setiap liter solar yang beredar di Indonesia wajib mengandung 50 persen bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit. Pemerintah resmi menetapkan 1 Juli 2026 sebagai tanggal efektif penerapan program mandatory biodiesel B50.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kesiapan teknis sudah terpenuhi dari sisi distribusi bahan bakar.
“Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending dan ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter,” kata Airlangga dalam siaran pers, Rabu (1/4/2026).
Dari sisi fiskal, angka yang disebut pemerintah tidak kecil. Dalam hitungan enam bulan pertama implementasi, negara berpotensi memangkas pengeluaran secara signifikan.
“Dalam 6 bulan, ada penghematan dari fosil dan juga ada penghematan subsidi daripada biodiesel yang diperkirakan nilainya Rp48 triliun,” lanjutnya.
Kebijakan ini berjalan beriringan dengan rencana penghentian impor solar secara penuh. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut langkah ini sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Janji Bapak Presiden bahwa kita menyetop impor solar dan digantikan oleh biofuel sawit B50. Itu potensinya mencapai 5,3 juta ton,” ujar Amran.
Di sisi pasokan, pemerintah optimistis neraca solar nasional akan surplus begitu kilang di Kalimantan Timur beroperasi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut proyek kilang itu sebagai penopang krusial dari sisi produksi dalam negeri.
“Insyaallah di tahun ini kita akan mengalami surplus untuk solar kita. Jadi, ini menjadi kabar baik begitu RDMP di Kalimantan Timur sudah kita operasikan,” tambah Bahlil.
Ironi kecil dari kebijakan ini: di tengah ambisi swasembada energi, pemerintah tetap perlu memastikan distribusi tidak jebol di lapangan. Untuk itu, pembelian BBM subsidi diikat lewat sistem barcode MyPertamina dengan batas konsumsi 50 liter per kendaraan per transaksi. Khusus kendaraan umum, batasan ini tidak berlaku.
B50 bukan hanya urusan kilang dan tangki. Kebijakan ini mengikat rantai panjang: dari kebun sawit, pabrik pengolahan biodiesel, kilang pencampuran Pertamina, hingga SPBU di ujung jalan tol. Kegagalan di satu titik bisa memantul ke titik-titik lain yang jauh lebih jauh.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: