Video Asusila Diduga Libatkan Pelajar SMP-SMA di Pamekasan Kembali Viral, Polres Masih Selidiki

- Video asusila kedua diduga melibatkan pelajar SMP hingga SMA dari Kecamatan Pademawu, Pamekasan, beredar di TikTok pada Minggu 19 April 2026, menyusul video pertama yang sebelumnya sudah lebih dulu tersebar.
- Polres Pamekasan membenarkan kasus ini berada di wilayah hukum mereka dan menyatakan penyidik masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap identitas dan kronologi kejadian.
- Warga diimbau tidak menyebarluaskan konten tersebut karena berpotensi melanggar hukum, sementara proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
, Pamekasan – Polres Pamekasan kini menghadapi dua kasus sekaligus. Setelah video pertama yang sempat tersebar luas beberapa hari lalu, sebuah video bermuatan asusila lainnya kembali muncul dan menyebar di media sosial, khususnya TikTok, pada Minggu (19/4/2026).
Video kedua itu beredar dalam format kompilasi dengan durasi 4 menit 24 detik, disertai tagar yang merujuk pada wilayah Pamekasan. Kemunculannya menambah kekhawatiran warga, karena konten tersebut diduga kembali melibatkan kalangan pelajar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, video terbaru ini diduga melibatkan siswa tingkat SMP hingga SMA dari salah satu sekolah di Kecamatan Pademawu. Sebelumnya, video pertama berdurasi 4 menit 27 detik juga disebut-sebut melibatkan seorang pelajar SMP di wilayah Larangan Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan bahwa kasus ini masuk dalam wilayah hukum setempat.
“Iya betul mas, (Pamekasan, Red),” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik belum bisa mengungkap banyak hal ke publik.
“Penyidik masih melakukan lidik mas. Nanti saya infokan kembali ya,” tambahnya.
Dua video yang muncul berurutan dalam waktu singkat memperlihatkan pola yang sulit diabaikan. Selama penyelidikan kasus pertama belum rampung, video serupa sudah kembali beredar, dan ini menempatkan pihak sekolah, orang tua, serta aparat dalam tekanan yang tidak ringan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten tersebut. Peredaran ulang oleh warganet, meski tanpa niat jahat, tetap berpotensi melanggar hukum dan memperparah kondisi pihak-pihak yang terdampak, terutama jika yang terlibat terbukti masih di bawah umur.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: