TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

4 April 2026

Cari berita

Gugatan Kuota Internet Hangus Bergulir di MK, Hak Konsumen Dipersoalkan

Poin Penting (3)
  • Praktik kuota internet hangus digugat ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materiil UU Cipta Kerja.
  • Pemohon menilai kuota yang telah dibeli merupakan hak konsumen dan tidak boleh hilang karena masa aktif.
  • Gugatan ini memicu diskusi publik tentang perlindungan hak digital dan keadilan bagi pengguna layanan internet.

Resolusi.co, Jakarta – Praktik hangusnya sisa kuota internet setelah masa aktif paket berakhir digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh pasangan suami istri warga negara Indonesia yang menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen dan berpotensi melanggar hak digital warga negara.

Permohonan uji materiil itu ditujukan terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal tersebut dinilai memberi ruang bagi operator seluler untuk menerapkan kebijakan penghapusan sisa kuota tanpa perlindungan hukum yang jelas bagi pengguna.

Pemohon berpendapat, kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak ekonomi yang seharusnya tidak hilang hanya karena faktor masa aktif. Menurut mereka, tidak ada ketentuan undang-undang yang secara eksplisit mengatur bahwa kuota data dapat dihapus secara otomatis setelah periode tertentu.

Dalam permohonannya, pemohon juga menyoroti dampak nyata praktik tersebut terhadap masyarakat, khususnya kelompok yang menggantungkan aktivitas dan penghasilan pada layanan internet. Pengemudi transportasi daring, pedagang online, serta pekerja sektor digital disebut menjadi pihak yang paling dirugikan ketika kuota yang sudah dibayar tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya.

Selain itu, pemohon mempertanyakan transparansi pengelolaan sisa kuota yang tidak terpakai. Mereka menilai negara seharusnya hadir untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi konsumen telekomunikasi, bukan justru membiarkan kebijakan sepihak yang berpotensi menimbulkan kerugian secara massal.

Gugatan ini turut memicu diskusi publik mengenai perlindungan konsumen di era digital. Isu kuota internet hangus dinilai bukan sekadar persoalan teknis layanan, melainkan berkaitan langsung dengan pemenuhan hak digital warga negara yang dijamin konstitusi.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan memeriksa permohonan tersebut dalam sidang pendahuluan. Putusan MK nantinya berpotensi menjadi preseden penting dalam pengaturan layanan telekomunikasi dan perlindungan hak konsumen di Indonesia.