Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD: Rasionalisasi Demokrasi dalam Kerangka Konstitusi
- Pemilihan kepala daerah oleh DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat karena UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi tidak mewajibkan satu model pemilihan tertentu, selama dijalankan secara demokratis.
- Pilkada langsung telah berkembang menjadi demokrasi berbiaya tinggi yang mendorong politik uang, korupsi, dan praktik balas budi kekuasaan, sehingga berpotensi merusak kualitas demokrasi lokal.
- Pemilihan melalui DPRD dapat menjadi alternatif konstitusional untuk menekan biaya politik, meminimalkan konflik horizontal, serta meningkatkan stabilitas dan efektivitas pemerintahan daerah jika diatur secara transparan dan akuntabel.
, Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah gagasan yang berdiri di luar konstitusi. Sebaliknya, ia memiliki dasar normatif yang kuat dalam UUD 1945 dan telah memperoleh legitimasi konstitusional melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks membengkaknya biaya politik Pilkada langsung, wacana ini justru relevan untuk dibaca sebagai upaya korektif terhadap distorsi demokrasi elektoral di tingkat lokal.
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”, tanpa menentukan apakah mekanismenya harus langsung oleh rakyat atau melalui lembaga perwakilan. Penafsiran ini ditegaskan oleh MK dalam Putusan Nomor 072-073/PUU-II/2004, di mana Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” merupakan open legal policy bagi pembentuk undang-undang. MK menegaskan bahwa baik pemilihan langsung maupun pemilihan melalui DPRD sama-sama konstitusional, sepanjang dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi.
Penegasan serupa kembali muncul dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, yang menyatakan bahwa konstitusi tidak memerintahkan satu model tunggal pemilihan kepala daerah. Menurut MK, pilihan mekanisme pemilihan adalah persoalan kebijakan hukum terbuka yang harus disesuaikan dengan kebutuhan demokrasi, kondisi sosial politik, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam kerangka tersebut, argumentasi bahwa pemilihan oleh DPRD adalah anti demokrasi menjadi tidak berdasar secara konstitusional. Justru, mekanisme ini merupakan bentuk demokrasi perwakilan, di mana kedaulatan rakyat disalurkan melalui lembaga DPRD yang dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilu legislatif.
Salah satu pertimbangan utama yang memperkuat relevansi mekanisme ini adalah tingginya biaya politik Pilkada langsung. Pilkada telah menjadi ajang politik berbiaya sangat mahal, baik bagi negara maupun bagi kandidat. Anggaran negara tersedot untuk penyelenggaraan pemilu, sementara di sisi lain, kandidat harus menanggung biaya kampanye yang sering kali tidak rasional. Kondisi ini menciptakan high cost democracy yang berimplikasi langsung pada maraknya politik uang, korupsi kebijakan, dan praktik balas budi politik setelah kandidat terpilih.
Secara empiris, mahalnya biaya politik Pilkada langsung telah mendorong kepala daerah terjerat kasus korupsi sebagai jalan untuk “mengembalikan modal politik”. Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara legitimasi elektoral dan integritas kekuasaan. Demokrasi yang terlalu mahal justru berpotensi melahirkan pemerintahan yang tidak akuntabel.
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD menawarkan mekanisme yang lebih rasional dan terkontrol dalam menekan biaya politik. Kontestasi berlangsung dalam forum perwakilan yang terbatas, sehingga biaya kampanye dapat diminimalisasi dan konflik horizontal di masyarakat dapat ditekan. Dengan pengaturan hukum yang ketat dan transparansi proses, keterbukaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), serta sanksi pidana terhadap praktik suap dan potensi transaksional dapat diawasi secara lebih efektif dibandingkan Pilkada langsung yang melibatkan massa luas.
Lebih lanjut, pemilihan oleh DPRD berpotensi memperkuat stabilitas pemerintahan daerah. Kepala daerah yang memperoleh mandat dari DPRD cenderung memiliki hubungan kerja yang lebih kooperatif dengan legislatif, sehingga meminimalkan konflik politik pasca pemilihan yang kerap menghambat jalannya pemerintahan daerah dalam sistem Pilkada langsung.
Dengan demikian, jika merujuk pada putusan-putusan MK dan realitas biaya politik Pilkada langsung yang semakin tidak terkendali, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak dapat serta merta dicap sebagai kemunduran demokrasi. Justru, ia dapat diposisikan sebagai alternatif konstitusional untuk memperbaiki kualitas demokrasi lokal, menekan biaya politik, serta memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, sepanjang dirancang dengan mekanisme hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
*Penulis adalah Presiden Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta.