Dari Flexing di Instagram sampai Dijerat Polisi: Inilah Kronologi Lengkap Kasus Timothy Ronald

- Younger, korban kasus Timothy Ronald, mengaku tergiur gaya hidup mewah dan flexing mobil sport di Instagram hingga rela keluar Rp50 juta untuk keanggotaan Akademi Crypto dengan biaya awal Rp9 juta dan lifetime Rp39 juta
- Timothy dan Kalimasada janjikan profit 300-500% dari trading koin Manta pada Januari 2024, namun harga anjlok 90% rugikan korban hingga Rp3 miliar per orang, total 3.500 korban dengan kerugian diperkirakan Rp200 miliar
- Polda Metro Jaya terima laporan dari pelapor berinisial Y pada 9 Januari 2026, kasus dalam tahap penyelidikan dengan dugaan pasal penipuan UU ITE dan KUHP, korban kini bentuk Paguyuban Member Rungkad untuk gugat bersama
, Jakarta – Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer keuangan Timothy Ronald kini mulai terungkap ke publik. Seorang korban bernama Younger telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Selasa (13/1/2026).
Younger mengaku awalnya hanya ingin mengubah hidup dan meraih kebebasan finansial dalam waktu singkat. Keinginan tersebut membuatnya tertarik mendalami investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu cepat.
Dari situlah dia mulai mengikuti berbagai konten seputar kripto di media sosial hingga akhirnya menemukan sosok Timothy Ronald. Younger mengaku tergiur dengan gaya hidup mewah yang dipamerkan Timothy di Instagram.
“Si TR (Timothy Ronald) ini merupakan satu influencer yang sangat terkenal. Nah saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah itu saya tergiur,” kata Younger usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Younger kemudian memutuskan untuk membeli keanggotaan Akademi Crypto, sebuah platform edukasi pasar aset kripto yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Namun, biaya keanggotaan tersebut tidaklah murah dan harus dibayar dalam jumlah yang cukup besar.
“Membernya itu bukanlah harga murah loh. Saya beli awal Rp9 juta. Terus diiming-imingi ada member yang lifetime seharga Rp39 juta. Total ya saya habis di Rp50-an (juta) lah kurang lebih, kurang lebihnya untuk member,” ujarnya.
Setelah bergabung, Younger dan anggota lain dalam komunitas Akademi Crypto menerima sinyal trading untuk membeli aset kripto tertentu. Pada Januari 2024, mereka disarankan membeli koin Manta dengan janji potensi keuntungan yang sangat tinggi.
Timothy Ronald dan Kalimasada menjanjikan keuntungan hingga 300-500 persen dari modal yang dipasang. Tergiur dengan iming-iming tersebut, Younger dan korban lainnya kemudian membeli koin Manta dengan total nilai investasi yang mencapai miliaran rupiah.
Namun, harapan mendapatkan keuntungan besar tersebut tidak pernah terwujud. Harga koin Manta justru anjlok drastis, menyebabkan portofolio investasi korban merosot hingga sekitar 90 persen. Satu korban dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan diterima dari pelapor berinisial Y dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam lidik,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (12/1/2026).
Pihak kepolisian menerima laporan polisi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 17.57 WIB. Penyidik telah mengundang pelapor dan sejumlah saksi untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 13 Januari 2026.
“Dan sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya, serta saksi-saksi, dan akan dijadwalkan Selasa besok, 13 Januari 2026,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto.
Laporan ini diduga berasal dari sejumlah anggota Akademi Crypto, sebuah komunitas yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada pada tahun 2022. Akun media sosial bernama Skyholic888 yang disebut mewakili aspirasi korban, mengklaim bahwa sekitar 3.500 orang mengalami kerugian dengan total nilai ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Situasi ini diperkuat oleh unggahan akun Instagram skyholic888 pada Rabu (7/1/2026), yang menampilkan keberadaan grup bernama “Paguyuban Member Rungkad”. Grup tersebut disebut berisi mantan member Akademi Crypto yang kini saling berkoordinasi untuk mengumpulkan data serta mengisi formulir sebagai langkah awal menggugat Timothy secara bersama-sama.
Timothy Ronald adalah seorang entrepreneur, investor, dan content creator asal Indonesia yang dikenal luas karena edukasinya di bidang keuangan, investasi, dan aset kripto. Pria kelahiran Tangerang Selatan pada 22 September 2000 ini merupakan salah satu figur muda yang cukup berpengaruh di kalangan generasi milenial dan Gen Z.
Perjalanan bisnisnya dimulai sejak usia 15 tahun melalui jasa joki game dan berjualan pomade impor, sebelum akhirnya merambah dunia investasi saham. Ia sempat berkuliah di Universitas Bina Nusantara (Binus) jurusan Sistem Informasi, namun memutuskan drop out di semester pertama untuk fokus pada karier bisnis dan investasi.
Pada Agustus 2020, ia bersama Raymond Chin dan Felicia Putri Tjiasaka mendirikan Ternak Uang, sebuah platform edukasi finansial yang masuk peringkat 9 Top Startups Indonesia 2022 versi LinkedIn. Pada akhir 2022, Timothy mendirikan Akademi Crypto (AC) bersama Kalimasada, yang berfokus pada edukasi blockchain dan investasi kripto.
Dengan berbagai usaha yang dikelolanya, kekayaan bersih Timothy Ronald diperkirakan mencapai antara Rp300 miliar hingga lebih dari Rp1 triliun pada usianya yang ke-25 tahun. Ia dikenal dengan misi untuk “membebaskan generasi muda dari perbudakan finansial.”
Namun, di balik kesuksesan finansialnya, Timothy kerap memicu kontroversi melalui pernyataan-pernyataannya di media sosial dan gaya hidup mewah yang dipamerkan. Beberapa kontroversi yang pernah mencuat antara lain pernyataannya yang menyebut “gym is stupid” dan “orang miskin itu penakut.”
Ia juga pernah melontarkan pernyataan kontroversial seperti “lebih baik beli rokok daripada bangun sekolah” dan “miskin itu pilihan, bukan nasib,” yang menuai kritik tajam dari publik. Timothy membela diri bahwa tujuannya adalah “mendobrak mental miskin” dan membantu masyarakat meraih kekayaan.
Dalam materi promosinya, Timothy kerap menyebut diri sebagai “anak muda triliuner” atau “Raja Kripto Indonesia”. Narasi kesuksesan pribadi, disertai pamer mobil sport, rumah mewah, dan klaim kepemilikan aset kripto bernilai miliaran rupiah, dijadikan daya tarik utama untuk menarik calon peserta.
Janji tersebut semula membangun ekspektasi tinggi. Sejumlah mantan peserta mengaku bergabung dengan harapan memperoleh panduan konkret, strategi yang teruji, serta sistem mentoring yang jelas dan intensif. Namun, seiring berjalannya waktu, klaim-klaim itu mulai dipertanyakan.
Banyak peserta merasa materi yang diberikan tidak sedalam yang dijanjikan dan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Alih-alih edukasi komprehensif, program ini dinilai lebih menonjolkan mimpi dan motivasi. Kesenjangan antara janji dan realitas inilah yang memicu kekecewaan serta kritik terbuka dari para peserta di media sosial.
Sebuah video YouTube yang diunggah akun Penulislepas pada pertengahan 2024 turut mengulas pola bisnis edukasi berbayar yang menjual narasi kekayaan sebagai daya tarik utama. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa figur dengan citra superkaya kerap menggunakan motivasi finansial untuk menciptakan ilusi bahwa semua orang bisa mencapai kesuksesan serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa citra kesuksesan di media sosial tidak selalu sejalan dengan kualitas substansi. Tanpa literasi yang kuat, janji kebebasan finansial mudah disalahartikan sebagai kepastian. Kehati-hatian dan sikap kritis tetap menjadi pelajaran utama bagi publik, terutama generasi muda yang rentan terhadap iming-iming kekayaan cepat.
Timothy Ronald dikenal sebagai sosok yang pro-edukasi dan anti “get rich quick” atau kaya dengan cara mudah. Ia sering menekankan pentingnya riset sebelum investasi, memahami risiko pasar, hingga tidak mudah tergiur keuntungan instan dalam berbagai kontennya.
Gaya penyampaian yang lugas dan berbasis data menjadi daya tarik utama konten-konten Timothy di kalangan anak muda yang tertarik dengan dunia investasi. Namun, kasus yang menimpanya kini menimbulkan pertanyaan besar tentang kesenjangan antara konten yang disampaikan dengan praktik yang dilakukan.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dalam kasus ini. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 492 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: