Polda Metro Jaya Periksa Rocky Gerung Sebagai Saksi Meringankan dalam Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi

, Jakarta – Penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/1/2026) memanggil akademisi Rocky Gerung untuk diperiksa sebagai saksi yang dihadirkan guna meringankan posisi tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di Jakarta hari ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada Rocky Gerung.
Kuasa hukum pihak Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, menyatakan ada saksi lain yang juga diminta keterangan oleh penyidik di hari yang sama.
“Prof. Didit Wijayanto dan Prof. Hamidah,” ujar Jahmada ketika dimintai konfirmasi terkait daftar saksi yang dipanggil.
Rocky hadir bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi ahli yang diajukan oleh tim hukum tersangka untuk memberikan aspek keterangan yang meringankan dalam proses penyidikan.
Kasus ini sendiri melibatkan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan informasi palsu terkait ijazah Jokowi.
Dalam proses yang berlanjut, sejumlah tersangka senior telah mengalami perubahan status hukum, termasuk sebagian yang berkasnya kini kembali ditangani oleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung dan saksi lain ini dipandang penting oleh tim hukum Roy Suryo Cs dalam mempersiapkan pembelaan menjelang lanjutan proses hukum.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: