Kemlu Tegaskan Pasukan Indonesia di Gaza Hanya untuk Misi Kemanusiaan, Bukan Tempur

- Kemlu tegaskan personel Indonesia di Gaza sepenuhnya kendali nasional, tidak terlibat tempur, berlandaskan mandat PBB Resolusi 2803, politik bebas-aktif, dan hukum internasional
- Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan fokus perlindungan warga sipil, bantuan kesehatan, rekonstruksi, pelatihan Polisi Palestina, area tugas dibatasi khusus di Gaza dengan persetujuan otoritas Palestina
- Indonesia akan akhiri partisipasi jika ISF menyimpang dari national caveats atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri, konsisten tolak perubahan demografi dan relokasi paksa rakyat Palestina
, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa personel Indonesia yang akan berpartisipasi dalam pasukan stabilisasi atau International Stabilization Force (ISF) di Gaza berada sepenuhnya di bawah kendali nasional Indonesia dan tidak akan terlibat dalam operasi tempur.
Melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu, Kemlu menegaskan bahwa partisipasi dalam ISF sepenuhnya berada di bawah kendali nasional Indonesia, serta berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, dan hukum internasional.
“Tidak dihadapkan pada pihak manapun. Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun,” tulis pernyataan Kemlu dikutip, Sabtu (14/2/2026).
Kemlu menyampaikan bahwa ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat dan national caveats tegas dan mengikat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati dengan ISF.
Kemlu pun menguraikan pokok-pokok national caveats atau ketentuan khusus terkait partisipasi personil Indonesia dalam ISF. Selain tidak dihadapkan pada pihak manapun, personel Indonesia juga dibatasi pada mandat non-combat dan non-demilitarisasi. Hal ini berarti keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi.
“Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina,” kata Kemlu.
Penggunaan kekuatan personel Indonesia juga sangat terbatas, hanya diperbolehkan untuk membela diri dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement.
Terkait area penugasan, dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina. Selain itu, persetujuan Palestina juga menjadi prasyarat. Penempatan personel hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar.
Indonesia, lanjut pernyataan Kemlu, secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun. Berlandaskan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina, kehadiran personel Indonesia dapat diakhiri kapan saja.
“Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia,” ucap pernyataan Kemlu.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: