Janji Imbal Hasil 18%, PT DSI Kini Dibekuk: Aset Rp300 Miliar Disita Bareskrim, Kerugian Korban Rp2,4 Triliun

- Bareskrim Polri menyita total aset senilai sekitar Rp300 miliar dari PT Dana Syariah Indonesia, mencakup kendaraan, properti di empat kota, 683 sertifikat tanah sebagai aset piutang, uang tunai Rp2,1 miliar, serta pemblokiran 44 rekening dengan nilai gabungan lebih dari Rp22 miliar.
- Kasus ini melibatkan modus pencatutan nama peminjam aktif untuk proyek fiktif, dengan iming-iming imbal hasil 16–18%, namun korban tidak dapat mencairkan dana maupun keuntungan yang dijanjikan.
- Berdasarkan catatan OJK, total kerugian sementara korban PT DSI mencapai Rp2,4 triliun, jauh melampaui nilai aset yang berhasil disita, sementara Bareskrim menyatakan penelusuran aset masih akan terus berlanjut.
, JAKARTA – Bareskrim Polri mengumumkan telah menyita total aset senilai sekitar Rp300 miliar milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI), perusahaan fintech peer-to-peer lending yang tersandung kasus gagal bayar dan dugaan penipuan investasi berkedok proyek syariah fiktif.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, memaparkan rincian aset yang berhasil diamankan dalam keterangan tertulis pada Kamis (12/3/2026).
“Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik di atas, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp300 miliar,” kata Ade.
Penyitaan mencakup empat kategori. Pertama, aset bergerak berupa sejumlah kendaraan bermotor. Kedua, aset tidak bergerak dalam bentuk sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan di Jakarta, Bekasi, Bandung, hingga Deli Serdang. Ketiga, aset piutang berupa 683 SHM atau SHGB yang menjadi jaminan pinjaman nasabah. Keempat, aset likuid berupa uang tunai Rp2,1 miliar, pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, dan pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar.
Brigjen Ade menegaskan penyidikan belum berhenti di situ. Penelusuran aset PT DSI akan terus dilanjutkan demi memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law,” pungkasnya.
Kasus PT DSI bermula dari skema yang meminjam nama para borrower aktif untuk membiayai proyek-proyek fiktif. Para korban dijanjikan imbal hasil antara 16 hingga 18 persen, namun ketika hendak menarik dana maupun imbal hasilnya, mereka tidak bisa mencairkan investasi tersebut. Dirut dan Komisaris PT DSI sudah ditahan Bareskrim sejak Februari 2026.
Jurang antara nilai aset yang disita dan kerugian yang diderita korban menggambarkan betapa dalamnya lubang yang dibuat PT DSI. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan, total kerugian sementara para korban mencapai Rp2,4 triliun, delapan kali lipat dari nilai aset yang berhasil diamankan sejauh ini. Angka itu menjadikan kasus PT DSI sebagai salah satu kasus gagal bayar fintech terbesar yang pernah ditangani penegak hukum Indonesia.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: