TODAY'S RECAP
DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi KotakEra Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda GantiPrinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan KoreksinyaMenjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola HajiGMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari HuluMasuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan DiwisudaTiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang DitutupKomentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena GetahnyaBaru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank IndonesiaLebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi BetinaGMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat TesTerungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahunAksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan WargaSemeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta WaspadaHarga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026Bahlil Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Desember 2026Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik per 1 SeptemberGMPK DKI Jakarta Apresiasi Gus Kikin, Sosok Tepat Nahkodai PBNUKeberanian Dasco dan Janji 15 DesemberGMPK DKI Kritik Tajam Budi Arie Soal Percepatan Politik.Aliansi BEM Persatuan Indonesia Tolak Aksi Anarkis pada Demonstrasi 27 Agustus.Diskusi Buku “Masalembu”: Menggugat Stereotip KepulauanDukung Program Bedah Rumah Penerima MBG, Chusni Mubarok Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan DaerahGMPN Demo di Bea Cukai dan KPK, Desak Pengusutan Mafia Rokok Ilegal di Sumenep.Bung AIR Apresiasi DPR dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Guru PPPK.Mendorong Kepemimpinan Perempuan Muda, DPP GMPK Kawal Indonesia Emas 2045DPD GMPK DKI Apresiasi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Bung AIR: Hadirkan Wajah IndonesiaPengurus Forum TBM Sumenep Periode 2026-2031 Resmi DilantikBPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28%, Kategori Sangat Memuaskan.Klaster Pabrik China Berencana Direlokasi ke Kawasan Industri Madura, BangkalanDPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi KotakEra Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda GantiPrinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan KoreksinyaMenjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola HajiGMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari HuluMasuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan DiwisudaTiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang DitutupKomentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena GetahnyaBaru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank IndonesiaLebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi BetinaGMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat TesTerungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahunAksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan WargaSemeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta WaspadaHarga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026Bahlil Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Desember 2026Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik per 1 SeptemberGMPK DKI Jakarta Apresiasi Gus Kikin, Sosok Tepat Nahkodai PBNUKeberanian Dasco dan Janji 15 DesemberGMPK DKI Kritik Tajam Budi Arie Soal Percepatan Politik.Aliansi BEM Persatuan Indonesia Tolak Aksi Anarkis pada Demonstrasi 27 Agustus.Diskusi Buku “Masalembu”: Menggugat Stereotip KepulauanDukung Program Bedah Rumah Penerima MBG, Chusni Mubarok Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan DaerahGMPN Demo di Bea Cukai dan KPK, Desak Pengusutan Mafia Rokok Ilegal di Sumenep.Bung AIR Apresiasi DPR dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Guru PPPK.Mendorong Kepemimpinan Perempuan Muda, DPP GMPK Kawal Indonesia Emas 2045DPD GMPK DKI Apresiasi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Bung AIR: Hadirkan Wajah IndonesiaPengurus Forum TBM Sumenep Periode 2026-2031 Resmi DilantikBPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28%, Kategori Sangat Memuaskan.Klaster Pabrik China Berencana Direlokasi ke Kawasan Industri Madura, BangkalanDPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi KotakEra Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda GantiPrinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan KoreksinyaMenjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola HajiGMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari HuluMasuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan DiwisudaTiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang DitutupKomentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena GetahnyaBaru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank IndonesiaLebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi BetinaGMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat TesTerungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahunAksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan WargaSemeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta WaspadaHarga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026Bahlil Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Desember 2026Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik per 1 SeptemberGMPK DKI Jakarta Apresiasi Gus Kikin, Sosok Tepat Nahkodai PBNUKeberanian Dasco dan Janji 15 DesemberGMPK DKI Kritik Tajam Budi Arie Soal Percepatan Politik.Aliansi BEM Persatuan Indonesia Tolak Aksi Anarkis pada Demonstrasi 27 Agustus.Diskusi Buku “Masalembu”: Menggugat Stereotip KepulauanDukung Program Bedah Rumah Penerima MBG, Chusni Mubarok Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan DaerahGMPN Demo di Bea Cukai dan KPK, Desak Pengusutan Mafia Rokok Ilegal di Sumenep.Bung AIR Apresiasi DPR dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Guru PPPK.Mendorong Kepemimpinan Perempuan Muda, DPP GMPK Kawal Indonesia Emas 2045DPD GMPK DKI Apresiasi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Bung AIR: Hadirkan Wajah IndonesiaPengurus Forum TBM Sumenep Periode 2026-2031 Resmi DilantikBPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28%, Kategori Sangat Memuaskan.Klaster Pabrik China Berencana Direlokasi ke Kawasan Industri Madura, BangkalanDPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi KotakEra Baru Tata Kelola Haji Khusus Pasca Penghapusan Lunas Tunda GantiPrinsip Pengelompokan Desil Sudah Tepat, Chusni Mubarok: Yang Perlu Dibenahi Adalah Akurasi dan Kecepatan KoreksinyaMenjernihkan Makna Monopoli dalam Tata Kelola HajiGMPK DKI Dorong Penguatan Keamanan Pangan MBG dari HuluMasuk Napi Keluar Santri, 63 Warga Binaan Lapas Pasuruan DiwisudaTiga Tahun Absen Beli Tembakau, HKTI Probolinggo Sampai Usul Gudang DitutupKomentar Nyinyir Berujung Panjang, Suami Dokter di Malang Ikut Kena GetahnyaBaru Sehari Dilantik, Destry Sudah Bongkar Cara Bagi Tugas di Bank IndonesiaLebih dari 1.000 Warga Giliraja Antusias Saksikan Kerapan Sapi BetinaGMPK DKI Desak Tutup Dapur MBG Sidoarjo, Minta BGN Sediakan Alat TesTerungkap Usai Korban Cari Perlindungan, Ayah di Sumenep Ini Diduga Aniaya Anak Sendiri Bertahun-tahunAksi Mesum Sejoli di Taman Merjosari Malang Resahkan WargaSemeru Kembali Erupsi Saat Karhutla Masih Membara, Warga Diminta WaspadaHarga Emas Perhiasan Turun, Selasa 1 September 2026Bahlil Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Desember 2026Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik per 1 SeptemberGMPK DKI Jakarta Apresiasi Gus Kikin, Sosok Tepat Nahkodai PBNUKeberanian Dasco dan Janji 15 DesemberGMPK DKI Kritik Tajam Budi Arie Soal Percepatan Politik.Aliansi BEM Persatuan Indonesia Tolak Aksi Anarkis pada Demonstrasi 27 Agustus.Diskusi Buku “Masalembu”: Menggugat Stereotip KepulauanDukung Program Bedah Rumah Penerima MBG, Chusni Mubarok Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan DaerahGMPN Demo di Bea Cukai dan KPK, Desak Pengusutan Mafia Rokok Ilegal di Sumenep.Bung AIR Apresiasi DPR dan Pemerintah Finalisasi Penataan Status Guru PPPK.Mendorong Kepemimpinan Perempuan Muda, DPP GMPK Kawal Indonesia Emas 2045DPD GMPK DKI Apresiasi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Bung AIR: Hadirkan Wajah IndonesiaPengurus Forum TBM Sumenep Periode 2026-2031 Resmi DilantikBPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji 2026 Capai 83,28%, Kategori Sangat Memuaskan.Klaster Pabrik China Berencana Direlokasi ke Kawasan Industri Madura, Bangkalan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

12 September 2026

Cari berita

BNPB Belum Tetapkan Banjir Aceh-Sumut-Sumbar Jadi Bencana Nasional, Ini Kriterianya

Poin Penting (3)
  • BNPB belum tetapkan banjir Aceh-Sumut-Sumbar sebagai bencana nasional, statusnya masih bencana daerah tingkat provinsi.
  • Penetapan bencana nasional berdasarkan lima indikator: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, luas wilayah, dan dampak sosial ekonomi.
  • Hanya tiga peristiwa pernah ditetapkan sebagai bencana nasional: gempa tsunami Flores 1992, tsunami Aceh 2004, dan pandemi Covid-19.

Resolusi.co, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum menetapkan peristiwa banjir bandang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan penetapan status bencana nasional berdasarkan pertimbangan dari skala korban dan akses menuju lokasi bencana.

Suharyanto menyebutkan bahwa status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia hanya ada dua peristiwa, yaitu pandemi Covid-19 dan tsunami 2004. Sementara bencana-bencana besar lainnya seperti gempa Palu, gempa NTB, dan gempa Cianjur tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

“Status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itukan Covid-19 dan Tsunami 2004. Cuma dua itu yang bencana nasional. Sementara setelah itu banyak terjadi bencana gempa Palu, gempa NTB kemudian gempa Cianjur (bukan bencana nasional),” ujar Suharyanto, Sabtu (29/11/2025).

Menurut Suharyanto, saat ini bencana di tiga provinsi tersebut masih berstatus bencana daerah tingkat provinsi. Data korban per kemarin tercatat 166 orang meninggal dunia di Sumatera Utara, 47 korban meninggal dunia di Provinsi Aceh, dan 90 korban meninggal dunia di Sumatera Barat.

Penetapan status bencana nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan ini, pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan status bencana nasional berdasarkan besarnya dampak dan kemampuan daerah dalam menangani situasi. Karena itu, tidak semua bencana besar otomatis ditetapkan sebagai bencana nasional.

Dalam Pasal 7 ayat 2 UU tersebut disebutkan lima indikator penetapan status bencana nasional. Pertama adalah jumlah korban, kedua kerugian harta benda, ketiga kerusakan prasarana dan sarana, keempat cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan kelima dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Jika dampak bencana melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat, maka status dapat dinaikkan menjadi bencana nasional. Faktor akses menuju lokasi bencana juga turut dipertimbangkan, terutama ketika proses evakuasi dan distribusi bantuan mengalami hambatan.

Menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang diterbitkan oleh BNPB, penetapan status bencana nasional juga melihat kemampuan daerah menjalankan sistem tanggap darurat. Selama pemerintah daerah masih mampu melakukan penanganan, koordinasi, dan pemulihan, status biasanya tetap menjadi bencana daerah.

Hal ini menjelaskan mengapa beberapa bencana besar di Indonesia seperti gempa, tsunami, dan likuifaksi di Palu dan Donggala pada 2018, gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 2018, hingga gempa Cianjur pada 2022 tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

Menurut catatan detikcom, hingga kini ada tiga peristiwa yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional. Ketiga peristiwa tersebut adalah gempa dan tsunami Flores 1992, tsunami Aceh 2004, dan pandemi Covid-19.

Ketentuan mengenai status ketiga bencana tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) masing-masing. Pertama adalah Keppres Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional.

Kedua adalah Keppres Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional dan Hari Berkabung Nasional.

Ketiga adalah Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Dapat dipahami bahwa penetapan status bencana nasional diberikan hanya pada kondisi tertentu dan ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah menilai dampak serta kapasitas penanganan di daerah. Status ini tidak otomatis diberikan meskipun skala bencana tergolong besar.