TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

3 April 2026

Cari berita

Persidangan Perdana Ammar Zoni: Terungkap Modus Peredaran Narkoba Lewat Aplikasi Terenkripsi

Poin Penting (3)
  • Modus Operandi Terungkap: Saksi kepolisian ungkap Ammar Zoni dan lima terdakwa menggunakan aplikasi terenkripsi Zangi untuk mengedarkan sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba sejak Desember 2024.
  • Sidang Perdana Tatap Muka: Kamis 18 Desember 2025, Ammar hadir langsung di PN Jakarta Pusat setelah dipindah dari Nusakambangan, tampak menangis saat bertemu keluarga.
  • Ancaman Hukuman Berat: Dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman 15-16 tahun penjara hingga pidana mati, ini kasus narkoba keempat Ammar sejak 2017.

Resolusi.co, JAKARTA – Persidangan kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba yang menjerat mantan aktor Ammar Zoni memasuki babak baru ketika saksi dari kepolisian membongkar modus operandi para terdakwa. Mereka menggunakan aplikasi pesan terenkripsi bernama Zangi untuk menghindari pelacakan aparat saat mengedarkan narkoba di balik jeruji besi.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025. Ini menjadi sidang pertama di mana Ammar Zoni hadir secara langsung setelah sebelumnya mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan.

Randi Iswahyudi, polisi yang menangani kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, dihadirkan sebagai saksi. Ia menyebutkan bahwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya mengedarkan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba menggunakan aplikasi pesan Zangi.

“Mereka ini ditanyakan nggak, dia mendapatkan, tadi kan dari Saudara Andre (DPO), menggunakan aplikasi apa nggak?” tanya jaksa kepada saksi Randi.

Randi mengatakan Ammar dan komplotannya memang menggunakan aplikasi Zangi untuk mengedarkan narkotika di Rutan Salemba. Namun, aplikasi tersebut sudah dihapus pada ponsel para terdakwa saat pemeriksaan dilakukan.

“Terus di sana mereka untuk melakukan transaksi pengambilan barang atau untuk menjual atau untuk komunikasi ke si Andre?” tanya jaksa lebih lanjut.

Randi mengaku sudah menanyakan ke Ammar dan rekan-rekannya terkait aplikasi Zangi tersebut. Para terdakwa mengakuinya.

“Tapi ditanyakan mereka mengakui itu ada aplikasi, mereka menggunakan aplikasi itu?” tanya jaksa memastikan.

Saksi menegaskan bahwa para terdakwa mengakui penggunaan aplikasi tersebut untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi narkotika dari dalam rutan.

Kasus ini bermula dari penangkapan Ammar Zoni bersama lima rekannya pada Oktober 2025 lalu. Mereka diduga menjalankan jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di lingkungan Rutan Salemba. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 50 gram sabu, 1 kilogram ganja sintetis, serta beberapa perangkat komunikasi.

Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, menjelaskan para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni yang mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di luar Rutan Salemba.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” kata Agung.

Ammar Zoni berperan sebagai penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Barang haram itu kemudian diserahkan kepada tersangka lain untuk diedarkan di dalam Rutan Salemba.

“Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ujarnya.

Penyerahan narkotika dilakukan di dalam lingkungan Rutan Salemba. Para tersangka berkomunikasi menggunakan handphone dan aplikasi Zangi untuk mengatur transaksi.

“Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih, dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” ungkap Agung.

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, menambahkan para tersangka memilih menggunakan aplikasi Zangi agar komunikasi dan pengiriman narkotika tidak mudah terlacak.

“DPO kami satu orang atas nama Andre. Mereka berkomunikasi lewat aplikasi Zangi,” kata Mulyadi.

Zangi merupakan aplikasi pengirim pesan berbasis di Silicon Valley yang menyediakan solusi komunikasi pribadi aman dan berkualitas tinggi. Berbeda dengan aplikasi pesan pada umumnya, Zangi tidak menyimpan atau memberikan informasi pribadi atau pesan penggunanya kepada pihak manapun.

Aplikasi ini memiliki enkripsi end-to-end tingkat militer (AES-256) yang sangat kuat. Semua bentuk komunikasi, baik pesan teks, panggilan suara, panggilan video, hingga transfer file dilindungi oleh lapisan enkripsi yang membuat hanya pengirim dan penerima yang memiliki kunci untuk membuka isi pesan.

Keunggulan lain dari Zangi adalah fitur anonimitas. Pengguna tidak perlu mendaftar dengan nomor telepon atau alamat email. Aplikasi akan secara otomatis menghasilkan ID pengguna unik. Fitur ini memberikan lapisan perlindungan ekstra, membuatnya sangat sulit untuk melacak siapa sebenarnya di balik sebuah akun.

Zangi juga mengambil sikap tegas dengan tidak mengumpulkan data pengguna sama sekali. Mereka tidak melacak metadata seperti siapa yang dihubungi, kapan, atau dari mana. Kebijakan ini memastikan tidak ada jejak digital yang tertinggal.

Kombinasi berbagai fitur tersebut menciptakan ekosistem komunikasi yang nyaris kedap sadap dan pelacakan. Inilah alasan mengapa Zangi menjadi pilihan Ammar Zoni dan jaringannya untuk mengoordinasikan transaksi narkotika dari dalam rutan.

Kasus ini terbongkar karena kecurigaan petugas Rutan Salemba terhadap gerak-gerik para tersangka. Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat kemudian melakukan penggeledahan di kamar para tersangka.

“Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Agung.

Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas.

“Kepala Rutan Salemba dan jajaran melakukan sidak yang memang rutin dilaksanakan, setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Rika.

Ia juga menegaskan pihak lembaga pemasyarakatan menetapkan zero tolerance terhadap para warga binaan yang melanggar hukum.

“Pasti terhadap pelanggaran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” tandas Rika.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Ammar Zoni disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus buron pada Desember 2024. Sebanyak 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Jaksa menyebutkan jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan utama mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujar jaksa.

Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15-16 tahun, bahkan pidana mati jika terbukti bersalah.

Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), ekstasi, serta beberapa perangkat komunikasi yang digunakan untuk berkoordinasi.

Ammar Zoni tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.26 WIB bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Ia diturunkan dari kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan langsung digiring masuk oleh petugas.

Para terdakwa memasuki ruang persidangan sekitar pukul 10.41 WIB. Ammar tampak berpelukan dengan keluarga dan kerabatnya. Ia bahkan menangis saat memeluk adiknya, Aditya Zoni, dan mencium tangan ibu angkatnya.

Ammar juga terlihat memeluk sosok perempuan yang diketahui bernama Kamelia, dokter yang tengah dekat dengannya. Momen emosional tersebut menggambarkan beban psikologis yang dihadapi mantan aktor berusia 32 tahun itu.

Sidang dibuka dengan pengecekan kehadiran para pihak sebelum majelis hakim memanggil satu per satu saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. Pada pukul 11.10 WIB, majelis hakim mengambil sumpah para saksi sebelum pemeriksaan dimulai.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi dari kepolisian dan saksi dari Lapas Salemba. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta-fakta peredaran narkotika di dalam rutan.

Untuk keperluan sidang tatap muka ini, Ammar Zoni dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Sebelumnya, ia menjalani sidang secara daring dari Lapas Nusakambangan karena menyandang status narapidana risiko tinggi (high risk).

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkap kondisi kliennya jelang sidang tatap muka perdana. Jon mengapresiasi pelayanan Lapas yang dinilai sangat baik, bahkan memenuhi permintaan personal Ammar seperti nasi Padang dan catur.

“Alhamdulillah juga kan perlakuan dari Lapasnya Cipinang baik juga tadi. Amar minta nasi Padang malah dibelikan, minta juga catur ya dibelikan. Berarti kan pelayanan di sini kan masih manusiawi,” ujar Jon Mathias di Lapas Cipinang pada Rabu, 17 Desember 2025.

Jon melanjutkan, kondisi Ammar juga mengalami perbaikan yang signifikan. Hal itu terlihat dari penampilan Ammar yang sangat baik.

“Ya, Amar malah nanti ya lihat semua lah, badannya sudah apa, bagus, bersih. Ya, berarti pelayanannya. Dan dia juga cerita sama kita kan, baik,” ungkapnya.

Jon memastikan Ammar siap menghadapi sidang tatap muka perdananya. Ia mengungkapkan bahwa agenda persidangan adalah mendengar keterangan saksi.

“Amar nanti akan mendengar apa keterangan saksi ini benar apa tidak. Pasti akan diminta tanggapannya. Karena kan belum Amar kan belum diperiksa besok. Yang diperiksa itu adalah saksi verbal, saksi yang di BAP,” ucap Jon Mathias.

Dalam persidangan, Ammar Zoni menyatakan keberatan dan membantah keterangan yang disampaikan oleh salah satu saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Eka Karjareja, yang merupakan petugas Rutan Salemba. Ammar menyoroti soal kapasitas hunian sel tempat dirinya mendekam.

Saksi sempat menyebut bahwa sel tersebut adalah tipe untuk satu orang, sedangkan Ammar mengaku kamar tersebut dihuni oleh empat orang.

“Salah semua, Yang Mulia. Pertama soal kapasitas, yang ada di kamar saya itu empat orang. Saya memang sendiri di atas, tetapi tiga orang di bawah,” ujar Ammar Zoni dalam ruang sidang.

Kasus ini menjadi perjalanan keempat kalinya Ammar Zoni berurusan dengan hukum karena narkotika. Perjalanan kelamnya dimulai pada 2017 saat ia ditangkap karena kepemilikan ganja. Setelah sempat kembali ke dunia hiburan, ia kembali ditangkap pada Maret 2023 dan Desember 2023 untuk kasus serupa.

Namun, kasus terbaru ini menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Ammar diduga tidak lagi hanya sebagai pengguna, tetapi telah naik kelas menjadi bandar di lingkungan terbatas rutan. Bersama lima tahanan lainnya, dia membangun jaringan untuk mengedarkan barang haram yang dipasok dari luar penjara.

Ammar Zoni saat ini masih berstatus terpidana untuk kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya dan sedang menjalani hukuman empat tahun penjara. Kasus peredaran narkoba di dalam rutan ini akan memperburuk catatan hukumnya dan berpotensi menambah masa hukuman yang harus dijalaninya.

Terungkapnya penggunaan aplikasi terenkripsi seperti Zangi dalam peredaran narkotika menimbulkan kekhawatiran baru. Teknologi komunikasi yang canggih ternyata dapat disalahgunakan untuk memuluskan aksi kejahatan, bahkan dari balik jeruji besi.

Kasus ini juga menyoroti celah keamanan di rumah tahanan dan memicu perdebatan serius di ranah kebijakan digital. Beberapa pihak bahkan mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menelusuri dan mengawasi aplikasi terenkripsi yang rawan disalahgunakan.

Persidangan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya dan pemeriksaan bukti-bukti yang ada. Majelis hakim akan menggelar sidang secara rutin hingga semua fakta terungkap dan keputusan hukum dijatuhkan.

Kasus Ammar Zoni menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat terjadi di mana saja, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan yang seharusnya diawasi ketat. Teknologi modern yang seharusnya mempermudah komunikasi justru disalahgunakan untuk kejahatan.