Najib Razak Dihukum 165 Tahun Penjara, Hanya Wajib Jalani 15 Tahun dan Didenda Rp47 Triliun

- Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi total hukuman 165 tahun penjara dan denda sekitar Rp47 triliun terkait skandal mega korupsi 1MDB.
- Karena hukuman dijalankan bersamaan, Najib hanya wajib menjalani 15 tahun penjara meski divonis atas 25 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
- Vonis ini menjadi yang terberat dalam sejarah Malaysia dan dianggap sebagai sinyal kuat penegakan hukum terhadap korupsi kelas elite.
, Jakarta— Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi hukuman super berat terkait skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan total hukuman 165 tahun penjara serta denda sekitar MYR 11,4 miliar atau setara Rp47 triliun. Namun, karena hukuman dijalankan bersamaan, Najib hanya wajib menjalani 15 tahun penjara.
Putusan dibacakan pada Jumat (26/12), setelah pengadilan menyatakan Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dijatuhi 15 tahun penjara, sementara 21 dakwaan pencucian uang masing-masing dijatuhi 5 tahun penjara.
Skandal 1MDB merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di dunia. Dana yang didirikan Najib pada 2009 itu mulai bermasalah pada 2015 ketika gagal membayar utang hingga USD 11 miliar. Departemen Kehakiman Amerika Serikat kemudian mengungkap dugaan penjarahan lebih dari USD 4,5 miliar dari dana tersebut.
Najib yang sebelumnya dikenal sebagai Malaysian Official 1 (MO1) dituding menerima sekitar USD 681 juta, meski ia mengklaim telah mengembalikan sebagian dana itu. Saat masih berkuasa, Najib sempat bebas dari jerat hukum, tetapi situasi berubah setelah koalisinya kalah pada Pemilu 2018. Polisi menemukan tumpukan uang tunai dan barang mewah saat penggeledahan.
Secara keseluruhan, Najib menghadapi 42 dakwaan korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan. Meski kembali menyatakan tidak bersalah, pengadilan tetap menjatuhkan vonis tegas.
Dengan keputusan ini, Najib menjadi mantan Perdana Menteri Malaysia pertama yang dihukum penjara panjang akibat skandal korupsi kelas dunia. Vonis ini dinilai menjadi sinyal keras terhadap penyalahgunaan kekuasaan di tingkat elite.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: