2 Januari 2026: Hari Pertama KUHP Nasional Gantikan Warisan Kolonial Usia 123 Tahun

- KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku 2 Januari 2026, menggantikan KUHP kolonial usia 123 tahun dan KUHAP 44 tahun—KUHP disahkan 2023 dengan masa transisi 3 tahun, KUHAP disahkan November 2025 dan diteken Presiden 17 Desember.
- Komisi III DPR klaim KUHAP baru tekankan perlindungan HAM, keadilan restoratif, dan meaningful participation dengan 130 masukan dari berbagai elemen—Polri dan aparat diminta segera adaptasi agar tidak bingung.
- Pakar hukum kritik keras: Sulistyowati Irianto sebut KUHAP beri kewenangan berlebihan pada aparat, Ita Fatia Nadia nilai sistem bergeser dari rule of law ke rule by law yang kunci ruang sipil—pemerintah bantah dan ajak pahami objektif.
, JAKARTA – Hari ini, Kamis (2/1/2026), menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berusia 123 tahun dan KUHAP yang berusia 44 tahun.
Pemberlakuan ini merupakan puncak dari perjalanan panjang pembaruan hukum pidana nasional. KUHP baru telah disahkan sejak 2 Januari 2023 sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023, namun baru efektif berlaku hari ini setelah tiga tahun masa transisi sebagaimana diatur dalam Pasal 624 KUHP.
Sementara itu, KUHAP baru disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada 18 November 2025 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin pengesahan KUHAP menegaskan bahwa kedua kitab undang-undang ini akan berlaku bersamaan.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna pengesahan KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, November lalu.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengonfirmasi kesiapan pemerintah dalam mengimplementasikan kedua regulasi tersebut.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujar Supratman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP baru sangat dibutuhkan sebagai hukum operasional untuk melengkapi KUHP sebagai hukum materiil.
“Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini,” kata politikus Gerindra itu.
Habiburokhman menambahkan, KUHAP sebagai hukum operasional akan mendampingi KUHP sebagai hukum materil dan keduanya mulai berlaku bersamaan pada 2 Januari 2026.
KUHAP baru memuat sejumlah pembaruan signifikan yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan restoratif. Menurut Habiburokhman, KUHAP telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, memperjelas syarat penahanan, memberikan perlindungan dari penyiksaan, serta memperkuat hak korban melalui kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.
“KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna,” jelas Habiburokhman.
Ia menyebutkan, sejak Februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara terbuka. Selain itu, telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum.
Puan Maharani menekankan bahwa proses penyusunan KUHAP telah melibatkan partisipasi luas dari berbagai kalangan.
“Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” kata Puan.
Ia menambahkan, masukan terkait KUHAP telah dikumpulkan sejak tahun 2023.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas pengesahan KUHAP dan menjadikannya sebagai pemicu bagi Polri untuk meningkatkan profesionalitas dan menjunjung tinggi HAM.
“Kami dari Polri mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Komisi III yang hari ini alhamdulillah sudah menuntaskan RUU KUHAP menjadi KUHAP,” kata Dedi.
Ia menegaskan, KUHAP baru akan menjadi pemicu Polri untuk lebih meningkatkan profesionalitas, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menghormati semua hak warga negara dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menekankan pentingnya percepatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap KUHP dan KUHAP baru.
“Polisi, Jaksa, dan BNN harus lebih pintar lagi dalam menyerap undang-undang baru ini supaya masyarakat merasa terayomi dan terlayani dengan baik,” tegas Rikwanto.
Ia mendorong aparat untuk segera melakukan pembelajaran melalui forum diskusi, FGD, lokakarya, maupun pengarahan internal agar tidak mengalami kebingungan saat regulasi baru berlaku.
Meskipun telah disahkan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menuai kritik dari berbagai kalangan. Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menilai pemberlakuan kedua kitab undang-undang ini berpotensi menjauhkan Indonesia dari prinsip negara hukum dan menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan.
“Tujuan hukum itu seharusnya menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan. Tetapi dari proses yang kita amati sejak tahun lalu, nampak tujuan-tujuan itu tidak akan tercapai,” kata Sulistyowati.
Ia menyoroti minimnya partisipasi publik dalam pembentukan KUHP dan KUHAP serta lemahnya perlindungan HAM akibat kewenangan berlebihan yang diberikan kepada aparat penegak hukum.
“Pasal-pasalnya memberikan kekuasaan yang sangat berlebihan kepada aparat. Padahal hukum pidana itu pembuktiannya harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena kesalahan menghukum hampir tidak bisa dipulihkan,” tegasnya.
Sejarawan Ita Fatia Nadia bahkan menilai KUHAP baru sebagai “kunci” yang mengunci ruang hidup masyarakat sipil dalam sistem pemerintahan yang otoriter.
“Dengan disahkannya KUHAP baru, masyarakat sipil dikunci di dalam sistem pemerintahan yang otoriter. Ruang ekspresi dan perlindungan bagi warga negara hilang,” ujar Ita.
Ia menambahkan, Indonesia mundur ke belakang dan masuk ke sistem rule by law, bukan rule of law.
“Penguasa menggunakan hukum dan sistem peradilan sebagai instrumen untuk memperkuat kekuasaan, mengontrol populasi, dan menyingkirkan oposisi. Ini melawan demokrasi,” kritik Ita.
Menanggapi berbagai kritik, pemerintah mengajak publik untuk memahami KUHAP baru secara objektif dan tidak terpengaruh oleh disinformasi. Menkum Supratman menegaskan bahwa berbagai isu yang beredar telah diklarifikasi langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI.
“Penyusunan KUHAP ini sudah melibatkan berbagai kalangan dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia,” kata Supratman.
Habiburokhman menilai sejumlah kritik kerap bersumber dari kesalahpahaman. Ia mencontohkan Pasal 436 KUHP tentang penghinaan ringan yang kerap dipersoalkan publik, padahal pasal tersebut merupakan adopsi dari Pasal 315 KUHP lama.
“Intinya, KUHP dan KUHAP baru mencegah secara maksimal orang yang tidak bersalah untuk bisa dihukum, termasuk orang yang hanya bercanda dengan memaki temannya dengan nama hewan,” jelas Habiburokhman.
Dengan berlakunya kedua kitab undang-undang tersebut, seluruh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga pemasyarakatan, diwajibkan menyesuaikan seluruh proses penanganan perkara pidana sesuai ketentuan baru.
Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan guna memastikan implementasi KUHAP berjalan efektif. Komisi III DPR juga tengah mengebut penyusunan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana untuk melengkapi KUHP dan KUHAP.
Habiburokhman optimistis pembahasan undang-undang tersebut bisa dikebut sebelum masa reses DPR pada 10 Desember.
“Itu akan kami bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya, karena kan kami reses tanggal 10 [Desember]. Tinggal berapa hari lagi ya,” ujarnya.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial dan 44 tahun menggunakan KUHAP lama, Indonesia kini memiliki produk hukum pidana yang diklaim lebih sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, perlindungan HAM, dan keadilan restoratif.
Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum, sosialisasi yang efektif, dan pengawasan dari masyarakat sipil untuk memastikan bahwa pembaruan hukum ini benar-benar membawa keadilan, bukan sebaliknya menjadi instrumen represi.
Masa transisi ini menjadi ujian bagi seluruh pemangku kepentingan untuk membuktikan bahwa KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan langkah maju menuju sistem hukum pidana yang lebih humanis, adil, dan berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: