Pemprov DKI Jakarta Susun Rencana Pembangunan Industri 2026-2046

- Jakarta fokus industri bernilai tinggi, teknologi, dan inovasi yang terintegrasi dengan jasa, bukan lagi manufaktur konvensional
- RPIP 2026-2046 bertujuan tekan impor, tingkatkan ekspor, serap tenaga kerja berkualitas, dan perkuat ekosistem industri halal
- Penataan kawasan industri ramah lingkungan di Pulogadung, Marunda, Cakung, dan Cilincing dengan konsep bertingkat dan efisien
, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan arah baru pengembangan sektor industri untuk dua dekade ke depan. Fokus utama diarahkan pada penguatan industri pengolahan dengan nilai tambah tinggi yang terintegrasi dengan sektor jasa.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa kebijakan ini juga akan menekankan penguasaan teknologi dan mendorong pengembangan inovasi. Strategi pembangunan industri Jakarta ke depan tidak lagi berpusat pada manufaktur konvensional.
“Oleh karenanya, diperlukan perencanaan pembangunan industri yang matang dan komprehensif,” ujar Rano di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Kebijakan ini dirancang dengan berbagai sasaran strategis. Di antaranya menekan ketergantungan terhadap barang impor, meningkatkan kinerja ekspor, dan mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja yang berkualitas. Pemprov DKI juga akan memperkuat ekosistem industri halal sebagai bagian dari strategi jangka panjang.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, kepala daerah diwajibkan menyusun dan menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP). Atas dasar itu, Pemprov DKI Jakarta menyusun Rancangan Peraturan Daerah RPIP untuk periode 2026-2046.
Raperda RPIP ini akan menjadi landasan hukum sekaligus penegasan posisi Jakarta sebagai pusat jasa industri modern, pusat inovasi, dan hub rantai pasok global. Jakarta tidak lagi diposisikan semata sebagai basis industri manufaktur konvensional.
Dari sisi penataan ruang, RPIP mengatur pengembangan wilayah industri secara selektif dengan pendekatan berwawasan lingkungan di seluruh wilayah Jakarta. Penataan kawasan industri menekankan pembatasan kegiatan yang menghasilkan polusi, penerapan teknologi ramah lingkungan, dan pengelolaan limbah secara terpadu.
Pengembangan kawasan industri bertingkat dan efisien akan diprioritaskan, khususnya di wilayah Pulogadung, Marunda, Cakung, dan Cilincing. Konsep ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang terbatas di Jakarta.
Visi RPIP Provinsi DKI Jakarta 2026-2046 adalah menjadikan Jakarta sebagai kota global yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan berbasis industri. Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemprov DKI menetapkan sejumlah misi strategis.
Misi yang ditetapkan mencakup penguatan daya saing industri melalui optimalisasi sumber daya manusia dan pengembangan ekonomi inklusif berbasis inovasi dan teknologi. Pembangunan industri yang berkeadilan dan sinergis dalam konteks nasional dan global juga menjadi prioritas.
Pencapaian visi dan misi ini akan diukur melalui sejumlah indikator kinerja utama. Indikator tersebut meliputi pertumbuhan industri pengolahan nonmigas, kontribusinya terhadap PDRB, nilai ekspor, penyerapan tenaga kerja, serta nilai investasi sektor industri pengolahan nonmigas.
“Eksekutif berharap RPIP menjadi pedoman bersama untuk mewujudkan pembangunan industri kota Jakarta yang berdaya saing dan berkelanjutan,” kata Rano.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: