TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

3 April 2026

Cari berita

Calon Jemaah Haji Diwajibkan Memiliki Status Aktif BPJS Kesehatan untuk Perlindungan di Indonesia

Poin Penting (3)
  • Calon jemaah haji diwajibkan aktif BPJS Kesehatan untuk menjamin biaya perawatan lanjutan di Indonesia bila sakit saat di Arab Saudi, meski BPJS tidak berlaku di Tanah Suci.
  • Pemerintah menyediakan dua asuransi wajib: asuransi jiwa untuk santunan ahli waris dan asuransi kesehatan di Arab Saudi dengan premi 100 riyal (±Rp450.000) yang masuk dalam BPIH.
  • BPIH 2026 turun menjadi rata-rata Rp87,4 juta berkat efisiensi operasional, dengan jemaah tetap mendapat perlindungan asuransi penuh dari keberangkatan hingga kepulangan.

Resolusi.co, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan seluruh calon jemaah haji untuk memiliki status aktif dalam program BPJS Kesehatan. Ketentuan ini diberlakukan meski layanan asuransi sosial tersebut tidak dapat digunakan selama berada di Tanah Suci.

Kewajiban ini memiliki alasan kuat terkait keberlanjutan perawatan medis. Ketika jemaah jatuh sakit di Arab Saudi dan memerlukan penanganan lanjutan setelah tiba di Indonesia, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tersebut.

“Nah, itu menjadi latar belakang kenapa kami mewajibkan jemaah harus aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ketika nanti harus dirawat lagi di Indonesia, sudah ter-cover dengan BPJS Kesehatan,” ujar Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah Ramadhan Harisman di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Ramadhan menjelaskan bahwa asuransi menjadi komponen krusial dalam melindungi jemaah dari beban finansial akibat masalah kesehatan. Perlindungan ini memastikan jemaah mendapat penanganan medis tanpa harus mengeluarkan dana pribadi.

Para jemaah telah mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan yang preminya tercakup dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Namun, asuransi ini hanya berlaku selama di Arab Saudi dan disediakan oleh penyedia layanan setempat.

Dalam beberapa kasus, ada jemaah yang masih menjalani perawatan medis di Arab Saudi hingga musim haji usai. Seluruh biaya perawatan tersebut ditanggung oleh asuransi dari Arab Saudi.

Persoalan muncul ketika jemaah sudah pulang ke Indonesia namun masih membutuhkan perawatan medis berkelanjutan. Asuransi kesehatan dari Arab Saudi tidak dapat menanggung biaya pengobatan di Indonesia.

Di sinilah peran BPJS Kesehatan menjadi vital. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mengambil alih pembiayaan perawatan lanjutan yang dibutuhkan jemaah setelah kembali ke Tanah Air.

Pemerintah menyiapkan dua jenis perlindungan asuransi bagi jemaah haji. Perlindungan ini berlaku sejak keberangkatan, selama beribadah di Tanah Suci, hingga kepulangan ke Indonesia.

Pertama, asuransi jiwa yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila jemaah meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji. Kedua, asuransi kesehatan yang melindungi jemaah bila memerlukan penanganan medis di Arab Saudi.

Premi asuransi kesehatan ini sudah termasuk dalam BPIH yang dibayarkan jemaah. Tahun 2025, premi asuransi mencapai 20 riyal, namun kini meningkat menjadi 100 riyal atau setara Rp450.000 dengan asumsi kurs Rp4.500 per riyal.

“Tahun 2025 itu premi asuransinya 20 riyal kami bayar, sekarang naik jadi 100 riyal … Ketika nanti jemaah ada masalah kesehatan di Saudi, sudah ter-cover. Dan kita bayar asuransinya dari BPIH,” tambahnya.

BPIH tahun 2026 tercatat mengalami penurunan dari tahun sebelumnya menjadi rata-rata Rp87,4 juta. Pengurangan biaya ini terjadi berkat efisiensi di berbagai aspek, termasuk optimalisasi pesawat saat kepulangan jemaah.

Selain asuransi wajib dari BPIH dan BPJS Kesehatan, jemaah masih dapat menambah perlindungan dengan membeli asuransi haji dari perusahaan swasta.