Mau Jadi Bos OJK? Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini, Ini Syaratnya

- Pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK dibuka 11 Februari hingga 2 Maret 2026 secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id
- Tiga jabatan yang diisi adalah Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal setelah pengunduran diri Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi
- Panitia Seleksi diketuai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan seleksi melalui empat tahap dan keputusan bersifat final
, JAKARTA – Panitia Seleksi resmi membuka pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK mulai hari ini, 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Pemilihan calon baru dilakukan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Anggota Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengundurkan diri.
Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Panitia Seleksi melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota. Ia didampingi delapan anggota lain: Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
“Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon,” mengutip situs resmi Bank Indonesia, Rabu (11/2).
Tiga jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Pengisian jabatan ini dilakukan untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas OJK sebagai lembaga independen dalam mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Calon harus memenuhi persyaratan umum, antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
Selain itu, calon juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang dapat diakses di www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.
Mekanisme seleksi dilakukan dalam empat tahap: seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat dan rekam jejak, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta wawancara.
Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
“Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” demikian pernyataan Pansel.
Panitia Seleksi juga mengharapkan masyarakat mengawal proses ini dengan memberikan masukan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: