Dikalahkan Mahkamah Agung, Trump Malah Naikkan Tarif Lebih Tinggi dari Semula

- Sehari setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprokal berdasarkan IEEPA, Trump menaikkan tarif global dari 10% menjadi 15% lewat unggahan media sosial, menggunakan dasar hukum baru yaitu Section 122 Trade Act 1974.
- Putusan Mahkamah Agung dengan suara 6-3 menyatakan Trump melampaui kewenangannya saat menggunakan IEEPA, namun tidak membahas apakah importir berhak atas pengembalian dana tarif, membuka potensi tuntutan hingga US$170 miliar.
- Trump juga memerintahkan investigasi perdagangan baru per negara berdasarkan Section 301, yang kelak bisa menjadi landasan tarif tambahan yang lebih spesifik terhadap mitra dagang AS.
, Washington DC– Washington bergerak cepat setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menjatuhkan putusan yang memukul agenda perdagangan Presiden Donald Trump. Alih-alih mundur, Trump justru mengerek tarif globalnya lebih tinggi, dari 10% yang ia umumkan pada Jumat (20/2/2026) menjadi 15% sehari berselang, lewat sebuah unggahan di media sosial pada Sabtu (21/2/2026).
“Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, efektif segera, akan menaikkan Tarif Global 10% terhadap negara-negara, yang banyak di antaranya telah ‘merugikan’ AS selama beberapa dekade tanpa pembalasan, ke tingkat 15% yang sepenuhnya diizinkan dan telah teruji secara hukum,” tulis Trump dalam unggahannya.
Pernyataan itu datang hanya sehari setelah Trump sendiri menjamin tarif 10% sembari berkata, “Setiap hal yang saya katakan hari ini dijamin pasti.” Kalimat itu praktis gugur dalam 24 jam.
Putusan Mahkamah Agung dengan suara 6-3 pada Jumat menyatakan Trump telah bertindak melampaui kewenangannya saat menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif resiprokal antara 10% hingga 50% terhadap puluhan mitra dagang AS sejak April tahun lalu. Pengadilan tinggi menilai langkah itu mengabaikan peran Kongres dan tidak dibenarkan oleh Konstitusi.
Trump merespons dengan mengandalkan landasan hukum berbeda, yaitu Section 122 dari Trade Act 1974, yang memberi presiden kewenangan memberlakukan tarif selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres. Tarif awal 10% yang ia umumkan Jumat dijadwalkan mulai berlaku pada 24 Februari pukul 00.01 waktu Washington, menurut lembar fakta Gedung Putih. Namun belum ada rincian kapan tarif 15% versi terbaru akan resmi diberlakukan.
Di sisi lain, Trump juga memerintahkan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) meluncurkan serangkaian investigasi berdasarkan Section 301 dengan jadwal dipercepat, yang kelak bisa menjadi dasar hukum pengenaan tarif baru per negara secara spesifik.
“Kami memperkirakan investigasi ini akan mencakup sebagian besar mitra dagang utama dan menangani area yang menjadi perhatian seperti kelebihan kapasitas industri, kerja paksa, praktik penetapan harga farmasi, diskriminasi terhadap perusahaan teknologi AS, pajak layanan digital, hingga praktik terkait perdagangan makanan laut dan produk lainnya,” kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam pernyataannya pada Jumat.
Putusan Mahkamah Agung juga membuka persoalan baru yang tidak kalah pelik, soal uang yang sudah terlanjur dipungut. Lebih dari 1.500 perusahaan telah mengajukan gugatan di pengadilan perdagangan, berpotensi menuntut pengembalian dana tarif yang sudah dibayar. Analisis Bloomberg memperkirakan nilai eksposurnya bisa menembus US$170 miliar, atau lebih dari separuh total penerimaan tarif di bawah rezim Trump. Meski demikian, Menteri Keuangan Scott Bessent menyebut pendapatan tarif diperkirakan tetap “nyaris tidak berubah” sepanjang 2026.
Trump sendiri akan menghadapi ujian politik berikutnya pada Selasa depan, saat menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan Kongres di Washington, dengan agenda tarif dan ekonomi sebagai tema utama, persis di tengah upaya Partai Republik merangkai pesan menjelang pemilu paruh waktu.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: