Dirut LPDP Tegaskan Penerima Beasiswa Wajib Pulang dan Mengabdi di Indonesia, 36 Alumni Masih Diperiksa

- Dirut LPDP Sudarto menegaskan bahwa seluruh penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia sesuai kontrak, dengan skema pengabdian 2N+1 untuk angkatan 2025 ke bawah dan dipersingkat menjadi 2N mulai 2026.
- Dari 32.876 alumni LPDP per Januari 2026, 8 orang terbukti melanggar kewajiban pengabdian dan dikenai sanksi pengembalian dana serta pemblokiran akses program, dengan total Rp2 miliar sudah dikembalikan oleh 4 di antaranya.
- Sebanyak 36 alumni lainnya masih dalam proses pemeriksaan LPDP atas dugaan pelanggaran serupa, termasuk kasus-kasus yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
, Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengingatkan seluruh penerima beasiswa bahwa uang yang mereka gunakan untuk menempuh studi, termasuk di kampus-kampus bergengsi luar negeri, bersumber dari pajak masyarakat Indonesia. Konsekuensinya jelas: selesai studi, wajib pulang.
Direktur Utama LPDP Sudarto menegaskan kewajiban kembali ke Tanah Air itu bukan sekadar imbauan moral, melainkan klausul yang sudah hitam di atas putih dalam kontrak perjanjian yang ditandatangani setiap awardee sebelum berangkat.
“Anda pakai duit pajak melalui LPDP, Anda harus menjaga nama baik Indonesia, ini bagi yang masih sekolah. Bagi alumni, wajib untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai ketentuan masa pengabdian,” kata Sudarto, dikutip Kamis (26/2/2026).
Untuk kontrak tahun 2025 ke bawah, masa pengabdian yang berlaku adalah skema 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun. Mulai 2026, skema itu dipersingkat menjadi 2N saja.
Bagi yang melanggar, sanksinya tidak ringan. Awardee yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian harus mengembalikan seluruh dana pendidikan yang sudah dipakai, sekaligus diblokir dari semua program LPDP di masa mendatang.
Sudarto mengungkapkan bahwa dari total 32.876 alumni LPDP per Januari 2026, sebanyak 8 orang terbukti tidak memenuhi kewajiban mengabdi. Dari jumlah itu, 4 orang sudah melunasi pengembalian dana dengan total nilai Rp2 miliar, sementara 4 orang sisanya masih mencicil.
Angka itu mungkin terlihat kecil dibanding total alumni yang kini hampir tiga kali lipat dibanding 2019, ketika jumlahnya masih 11.000 orang. Tapi persoalan ini terasa lebih besar dari angkanya, terutama karena beberapa kasus menyebar di media sosial dan memancing perdebatan soal tanggung jawab moral penerima beasiswa negara.
“Saat ini, kami juga dalam proses pemeriksaan masih 36 orang, termasuk yang viral di media sosial,” ujar Sudarto.
Selain 8 yang sudah terbukti, 36 alumni lainnya kini masih dalam tahap pemeriksaan atas dugaan pelanggaran serupa. LPDP tidak merinci identitas maupun profil mereka, tapi proses ini jelas menunjukkan bahwa lembaga tidak tinggal diam. Di sisi lain, dengan sekitar 38.000 awardee yang saat ini masih menempuh studi, pengawasan terhadap kepatuhan sepulang dari luar negeri akan menjadi ujian nyata bagi mekanisme yang ada.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: