KPK Turun ke Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ketegangan Kasus Kuota Haji Memanas

- KPK memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan Gus Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji yang digelar hari ini di PN Jakarta Selatan.
- Biro Hukum KPK hadir setelah menerima laporan BPK soal kerugian negara dalam perkara kuota haji.
- Sidang sebelumnya sempat ditunda karena KPK absen, kini dijadwalkan ulang dengan agenda kehadiran lembaga antirasuah.
, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keikutsertaannya dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini terkait gugatan hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai lanjutan upaya hukum atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah akan mengirim tim dari Biro Hukum untuk menghadiri persidangan, setelah sebelumnya absen dalam jadwal awal.
Budi menyampaikan bahwa KPK telah menerima hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut, yang menjadi dasar partisipasi lembaga di persidangan.
“Berdasarkan laporan BPK, kuota haji memang masuk dalam ruang lingkup keuangan negara dan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini telah menyebabkan kerugian negara,” terang Budi Prasetyo.
Persidangan hari ini dijadwalkan setelah sidang sebelumnya pada 24 Februari lalu ditunda karena KPK tidak hadir sebagai termohon, sehingga hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang pada Selasa ini.
Penjadwalan ulang tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam persidangan yang menunda sidang pekan lalu, dengan panggilan resmi kepada KPK pada pukul 10.00 WIB.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh pihak Gus Yaqut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan.
Sidang praperadilan menjadi momen krusial bagi kedua belah pihak untuk memperdebatkan legalitas proses penyidikan dan penetapan tersangka, dengan KPK kini hadir untuk menjelaskan dasar hukum dan bukti yang dimiliki lembaga.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: