Beli Gas Melon Rp 22.000, Jual Rp 180.000, Pengoplos LPG di Banyuwangi Akhirnya Ketangkap

- Polresta Banyuwangi menangkap empat tersangka pengoplos LPG bersubsidi di Kecamatan Bangorejo dan Muncar, termasuk seorang pemilik pangkalan resmi yang menyalahgunakan kuota distribusi.
- Pelaku memindahkan isi tabung gas melon 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg menggunakan alat injeksi, lalu memasang segel dan barcode palsu agar tampak seperti produk resmi Pertamina.
- Dari setiap tabung 12 kg hasil oplosan, pelaku meraup untung sekitar Rp 92.000 dengan modal Rp 88.000, dan kini terancam hukuman enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.
, Banyuwangi – Warga Banyuwangi yang selama beberapa pekan terakhir kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram kini tahu apa yang sesungguhnya terjadi. Polisi membongkar jaringan pengoplosan gas bersubsidi yang beroperasi di dua kecamatan sekaligus, Bangorejo dan Muncar.
Pengungkapan pertama dilakukan di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo. Tiga orang ditangkap di sana, masing-masing Suhariyono (56 tahun), Supardi (47 tahun), dan Guntoro (71 tahun).
“Modusnya, pelaku membeli gas subsidi secara retail dari berbagai pangkalan dengan harga Rp 22.000. Isinya kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan alat injeksi,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, Sabtu (18/4/2026).
Angka-angka di balik operasi ini menggambarkan betapa menggiurkannya bisnis haram ini. Untuk mengisi penuh satu tabung 12 kg, para pelaku cukup mengeluarkan modal sekitar Rp 88.000 dari pembelian empat tabung gas melon. Tabung yang sudah terisi itu kemudian dijual dengan harga industri Rp 180.000, menghasilkan keuntungan bersih sekitar Rp 92.000 per tabung.
Agar tidak mudah dicurigai, para pelaku tidak hanya sekadar memindahkan isi gas. Mereka juga melengkapi tabung oplosan dengan segel dan barcode palsu yang dibeli secara daring, sehingga tampilannya menyerupai produk resmi Pertamina.
Penyelidikan berlanjut ke Kecamatan Muncar. Di sini, polisi menangkap Ramadan Harun Al Rasyid (43 tahun), warga Desa Kedungrejo, yang ternyata berstatus pemilik pangkalan resmi LPG. Akses resmi sebagai pangkalan justru dimanfaatkan untuk menyalurkan kuota subsidi ke kegiatan pengoplosan, bukan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita 184 tabung LPG 3 kg, 36 tabung LPG 12 kg, empat tabung LPG 50 kg, alat injeksi selang regulator, segel palsu, dan kendaraan pengangkut.
Yang paling menjerat adalah posisi Ramadan sebagai pemilik pangkalan resmi. Orang-orang semacam inilah yang membuat sistem distribusi subsidi sulit diperbaiki dari ujung manapun, karena kebocoran justru terjadi dari dalam.
“Tindakan para pelaku secara langsung berdampak pada kelangkaan di lapangan. Mereka mengambil hak masyarakat kecil untuk keuntungan pribadi,” tegas Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya cukup berat: penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: