TODAY'S RECAP

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

17 April 2026
TODAY'S RECAP

Cari berita

Video Viral di TikTok, Cafe Mr Ball Sumenep Diduga Beroperasi Lagi Layaknya Klub Malam

Poin Penting (3)
  • Cafe Mr Ball Sumenep kembali jadi sorotan setelah video aktivitas mirip klub malam viral di TikTok.
  • Pemuda Sumenep minta Pemkab tutup cafe tersebut karena dinilai merusak moral dan menciderai marwah Kota Santri.
  • DPMPTSP Sumenep tegaskan Mr Ball punya izin resmi untuk rumah makan, biliar, dan karaoke dari sistem OSS RBA.

Resolusi.co, SUMENEP – Cafe Mr Ball Billiard and Lounge di Jalan Arya Wiraraja, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, kembali menjadi sorotan publik. Tempat hiburan malam tersebut diduga beroperasi lagi setelah beberapa video aktivitasnya beredar di platform TikTok.

Dalam unggahan akun Dayat Mahjong dan Faridcus, terlihat sejumlah perempuan berpakaian terbuka serta para lelaki berjoget sambil menggeleng-gelengkan kepala layaknya suasana klub malam. Video tersebut memicu keresahan masyarakat, mengingat riwayat panjang penolakan terhadap aktivitas serupa di tempat tersebut.

Pada 3 September 2023, ratusan warga Sumenep pernah menggelar aksi unjuk rasa dan menutup paksa Cafe Mr Ball karena dianggap meresahkan. Selain itu, Polres Sumenep dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat juga pernah mengamankan beberapa orang serta menyita botol minuman keras saat melakukan razia pada 9 Juni 2024.

Pemuda Sumenep, Tolak Amir, menilai aktivitas yang kembali muncul di Mr Ball dapat merusak moral generasi muda di Kota Keris. Ia khawatir dengan video yang diunggah ke media sosial dan banyak dikonsumsi anak muda.

“Apalagi kegiatan itu diposting ke TikTok, yang jelas banyak dikonsumsi anak muda dan anak kecil. Itu menjadi konsumsi negatif,” jelasnya, Senin (1/12/2025).

Amir menambahkan bahwa klub malam identik dengan peredaran minuman keras dan keberadaan wanita penghibur. Menurutnya, kegiatan seperti itu sangat tidak sesuai dengan karakter Sumenep sebagai Kota Santri.

“Kegiatan seperti itu tidak hanya merusak moral dan mental pemuda, tetapi juga menciderai marwah Sumenep yang dikenal sebagai Kota Santri,” tambahnya.

Amir mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Sumenep Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum secara tegas melarang warung atau tempat lainnya menjual minuman mengandung alkohol. Pelanggar bisa diberi sanksi hingga penutupan paksa atau pencabutan izin.

Ia menyayangkan Satpol PP yang dinilai tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan tersebut. Sebagai pemuda Sumenep, ia meminta Pemerintah Kabupaten untuk menutup dan menertibkan kembali Mr Ball.

“Tapi sampai sekarang Satpol PP tidak berani mengambil tindakan. Sebagai pemuda Sumenep, saya meminta Pemkab menutup dan menertibkan kembali Mr Ball,” tegasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumenep, Abd Rahman Riadi, menjelaskan bahwa Cafe Mr Ball sudah mengantongi izin operasional dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

“Mr Ball memang sudah memiliki izin sejak lama. Izinnya untuk rumah makan atau kafe, sarana biliar, dan karaoke,” jelasnya.

Menurut Rahman, izin yang dimiliki cafe tersebut adalah untuk beroperasi sebagai rumah makan atau kafe dengan fasilitas biliar dan karaoke, bukan sebagai tempat hiburan malam atau klub.

Sementara itu, pemilik Mr Ball Billiard and Lounge, Robin Budiyanto, enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mediajatim.com. Ia hanya memberikan alasan sedang tidak sehat.

“Maaf, saya lagi rehat dan sakit,” singkatnya melalui pesan singkat, Senin (1/12/2025).

Kasus ini kembali menunjukkan adanya ketegangan antara aktivitas hiburan komersial dengan nilai-nilai sosial dan keagamaan yang dipegang teguh oleh masyarakat Sumenep. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.