Lima Aglomerasi Pabrik Rokok Sumbang Cukai Rp30 Miliar ke Negara Sepanjang 2025

- Lima aglomerasi pabrik rokok menyetor cukai Rp30 miliar pada 2025, meningkat dari Rp14,87 miliar pada 2020.
- Empat dari lima APHT telah aktif beroperasi di Soppeng, Kudus, Lombok Timur, dan Sumenep; APHT Kebumen masih dalam proses penetapan.
- Menkeu Purbaya mendorong produsen ilegal masuk KIHT dengan insentif tarif khusus untuk tingkatkan penerimaan dan tertibkan industri rokok.
, JAKARTA – Kementerian Keuangan mencatat lima kawasan aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) berhasil menyetorkan penerimaan cukai sebesar Rp30,04 miliar kepada negara sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan tren peningkatan kontribusi sektor industri hasil tembakau terhadap kas negara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merinci bahwa lima APHT yang telah ditetapkan pemerintah tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Yang pertama adalah APHT Soppeng yang menaungi empat pengusaha pabrik, disusul APHT Kudus dengan 16 pengusaha pabrik.
Kemudian terdapat APHT Lombok Timur yang meliputi empat pengusaha pabrik, APHT Sumenep dengan 11 pengusaha pabrik, dan APHT Kebumen yang menaungi empat pengusaha pabrik.
Dari kelima kawasan aglomerasi tersebut, empat di antaranya telah beroperasi secara aktif, yakni APHT Soppeng, APHT Kudus, APHT Lombok Timur, dan APHT Sumenep.
Adapun APHT Kebumen hingga saat ini belum beroperasi dan masih dalam tahap proses penetapan tarif serta merek.
“Kontribusi penerimaan cukai dari APHT secara umum menunjukkan tren peningkatan.”
Demikian disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
Nirwala menjelaskan bahwa berdasarkan data per 30 Desember 2025, kontribusi penerimaan cukai dari APHT tahun ini mencapai Rp30 miliar. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2020, penerimaan cukai dari APHT tercatat sebesar Rp14,87 miliar. Angka tersebut sempat turun pada 2021 menjadi Rp11,36 miliar.
Namun sejak itu, tren peningkatan terus berlanjut. Pada 2022, penerimaan cukai naik menjadi Rp13,62 miliar, kemudian melonjak signifikan ke Rp23,12 miliar pada 2023, dan mencapai Rp29,49 miliar pada 2024.
Terkait dengan upaya penertiban industri rokok, pada Oktober 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mendorong produsen rokok ilegal agar masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Bahkan pemerintah siap menawarkan tarif cukai khusus bagi mereka yang bersedia bergabung.
Purbaya menegaskan ambisinya untuk membasmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai yang masih marak di Indonesia.
“Kami ajak masuk ke sistem yang lebih legal, Kawasan Industri Hasil Tembakau [KIHT], dengan tarif yang tertentu. [Ini] sedang kami buat dan kami galakkan.”
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Menurut Purbaya, rokok ilegal marak beredar karena tarif cukai yang tinggi. Kondisi ini dimanfaatkan produsen ilegal baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk memenuhi permintaan rokok murah di pasar.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah akan memperketat pengawasan impor rokok ilegal di pelabuhan-pelabuhan. Sementara untuk produsen dalam negeri, pemerintah memberi kesempatan bagi mereka yang selama ini beroperasi secara ilegal untuk menjadi legal dengan masuk ke KIHT sehingga bisa dipungut cukainya.
Purbaya menjanjikan akan memberikan insentif bagi produsen yang bersedia masuk ke kawasan industri resmi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau sekaligus menertibkan industri rokok di Indonesia.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: