TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

4 April 2026

Cari berita

Adik Jadi Tersangka, Ketua Umum PBNU Tegaskan Tidak Akan Ikut Campur Urusan Hukum

Poin Penting (3)
  • Gus Yahya tidak ikut campur – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat adiknya Yaqut Cholil Qoumas, meski secara emosional turut merasakan, dan memastikan PBNU sebagai organisasi tidak terkait dengan kasus tersebut.
  • KPK tetapkan dua tersangka – Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor dengan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun yang masih dihitung BPK.
  • Tim hukum hormati proses – Penasihat hukum Yaqut menyatakan menghormati proses hukum dan menegaskan klien telah kooperatif sejak awal, sambil meminta penjaminan hak-hak hukum tersangka termasuk prinsip praduga tidak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Resolusi.co, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan tidak akan mencampuri kasus hukum yang menjerat adiknya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gus Yahya mengaku secara emosional turut merasakan beban yang ditanggung sang adik. Namun, ia dengan tegas menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya dikutip dari Antara, Jumat, 9 Januari 2026.

Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 itu juga memastikan bahwa organisasi besar Islam yang dipimpinnya sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut.

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.

Pernyataan Gus Yahya tersebut muncul sehari setelah KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat pagi. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut terkait dengan sangkaan kerugian keuangan negara.

Budi menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi untuk menentukan besaran kerugian negara dalam kasus ini. Hingga saat ini, kedua tersangka belum ditahan oleh KPK.

KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex. Kasus ini bermula dari penyidikan yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025, dengan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Mekanisme pembagian kuota haji dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak. Yaqut terseret kasus ini karena menandatangani Keputusan Menteri Agama terkait pembagian kuota haji tambahan 2024. KPK menduga Kepmen tersebut dikeluarkan atas perintah seseorang.

Sementara itu, tim penasihat hukum Yaqut yang dipimpin Mellisa Anggraini menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mellisa menegaskan kliennya telah bersikap kooperatif sejak awal pemeriksaan.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.

Ia juga menekankan pentingnya penjaminan hak-hak hukum tersangka, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua PBNU, Fahrur A Rozi alias Gus Fahrur, turut menegaskan bahwa kasus yang menjerat Yaqut merupakan urusan pribadi. Ia berharap persidangan nanti berjalan sesuai fakta dan data yang sebenarnya.

“Artinya, beban pembuktian ada pada jaksa, dan tetap harus diperlakukan dengan hak-haknya sebagai orang yang belum terbukti bersalah,” ucap Gus Fahrur.

Yaqut Cholil Qoumas merupakan putra K.H. Muhammad Cholil Bisri, salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Ia lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975, dan memiliki rekam jejak panjang di dunia politik serta organisasi keagamaan sebelum menjabat sebagai Menteri Agama.