Mentan Amran Gagalkan Penyelundupan 133,5 Ton Bawang Bombai Ilegal

- Telepon subuh Mentan Amran pukul 05.20 WIB dari kanal Lapor Pak Amran berhasil menggagalkan penyelundupan 133,5 ton bawang bombai ilegal, dengan koordinasi cepat lintas instansi selama enam jam mengamankan 6.172 karung yang tiba dari Pontianak menggunakan tujuh truk di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
- Mentan Amran menegaskan ancaman terbesar bukan nilai ekonomi tetapi potensi penyakit yang dibawa komoditas ilegal, seperti bakteri dan jamur yang dapat merusak ekosistem pertanian nasional dan merugikan lebih dari 100 juta petani, sebagaimana kasus PMK yang menyebabkan kerugian Rp135 triliun.
- Kasus ini diproses tanpa toleransi dengan melibatkan Polda Jateng, TNI, dan Polisi Militer, sementara kanal Lapor Pak Amran yang telah menangani ribuan aduan terbukti efektif sebagai jalur partisipasi publik dalam menjaga sektor pertanian dari praktik penyelundupan dan mafia pangan.
, SEMARANG – Sebuah telepon yang diterima Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di waktu subuh sekitar pukul 05.20 WIB menjadi penyelamat sektor pertanian nasional dari ancaman penyelundupan bawang bombai ilegal seberat 133,5 ton. Kasus ini berhasil digagalkan berkat kecepatan respons dan koordinasi lintas instansi yang solid.
Kejadian bermula dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran yang masuk pada hari libur. Laporan tersebut diterima dengan keterangan mendesak karena muatan bawang bombai ilegal disebut sudah dalam proses pengiriman menuju Semarang.
“Waktu itu hari libur, kami langsung terima telepon. Dibilang mendesak, barang sudah mau berangkat ke Semarang. Saya pikir awalnya jangan-jangan main-main. Tapi saya putuskan tetap ditindaklanjuti. Kalau salah, alhamdulillah. Tapi kalau benar, seperti sekarang, dampaknya besar,” ujar Mentan Amran saat melakukan sidak di Semarang, Sabtu (10/1/2026).
Meski sempat ragu dengan kebenaran laporan tersebut, Mentan Amran memutuskan untuk langsung menindaklanjutinya guna mencegah potensi kerugian besar sektor pertanian. Ia segera melakukan koordinasi sejak dini hari dengan jajaran terkait untuk memperketat pengawasan jalur masuk.
Amran kemudian menghubungi Komandan Kodim dan Kapolres setempat guna memastikan upaya pemasukan bawang bombai ilegal tersebut tidak lolos dari pengawasan aparat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam penanganan kasus seperti ini.
“Kami tidak bisa kerja sendiri. Begitu ada laporan, langsung saya telepon semua. Kolaborasi itu kunci,” tegasnya.
Upaya cepat tersebut membuahkan hasil. Sekitar enam jam setelah koordinasi dilakukan, aparat gabungan mengonfirmasi bahwa bawang bombai ilegal berhasil diamankan. Mentan Amran menyebut mekanisme Lapor Pak Amran terbukti efektif sebagai jalur partisipasi publik dalam menjaga sektor pertanian nasional.
“Ini bukti bahwa laporan masyarakat sangat membantu. Tapi laporan yang masuk juga masih sangat banyak, setebal ini,” ujarnya sambil menunjukkan tumpukan laporan.
Berdasarkan keterangan resmi Kapolrestabes Semarang, penindakan dilakukan pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang, Kodim Semarang, dan Lanal Semarang mengamankan tujuh armada truk bermuatan bawang bombai ilegal tanpa dokumen karantina yang sah.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 6.172 karung dengan berat 133,5 ton. Komoditas tersebut diketahui tiba di Pelabuhan Tanjung Emas menggunakan Kapal KM Dharma Kartika VII dari Pontiakan, Kalimantan Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, bawang bombai ilegal tersebut diangkut menggunakan truk yang ditutup terpal berlapis untuk mengelabui petugas.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Sejumlah saksi telah kami periksa, termasuk enam orang pengemudi truk pengangkut yang saat ini masih berstatus saksi,” kata Djoko saat mendampingi Mentan Amran meninjau barang bukti.
Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul barang, dokumen pengiriman, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam jaringan penyelundupan tersebut. Seluruh truk beserta muatan kini diamankan di depo fumigasi milik Karantina Tumbuhan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Mentan Amran menegaskan bahwa praktik penyelundupan pangan tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi membawa penyakit yang mengancam ekosistem pertanian nasional.
“Pajak-pajaknya tidak masuk, nyelundup masuk, merusak ekosistem kita karena ada bakteri dibawa, penyakit, dan seterusnya. Ini harus kami minta PM (Polisi Militer) dampingi, Kapolres turun, diusut dan dibongkar sampai akar-akarnya. Harus dikasih efek jera,” tegas Mentan Amran.
Menurutnya, penyelundupan komoditas pertanian tidak dapat dinilai hanya dari jumlah barang semata. Risiko terbesar justru berasal dari potensi penyakit yang dibawa, seperti bakteri dan jamur yang belum ada di Indonesia dan dapat menyerang tanaman maupun ternak.
“Begitu PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) terjadi, satu tempat, dua tempat, akhirnya seluruh Indonesia tidak terkendali. Kehilangan populasi kita 6 juta ekor lebih. Itu sekitar Rp135 triliun,” tutur Amran.
Amran menegaskan, apabila penyakit serupa menyebar ke komoditas tanaman seperti padi atau bawang, kerugiannya akan jauh lebih luas karena menyangkut mata pencaharian jutaan petani. Menurutnya, aksi penyelundupan yang dilakukan segelintir oknum dapat mengancam kepentingan masyarakat luas.
“Masa mau korbankan lebih dari 100 juta orang hanya karena 10 atau 20 orang. Ini yang tidak benar,” ujarnya.
Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik impor ilegal pangan yang merugikan petani dan mengancam ketahanan pangan nasional.
“Ini harus dibongkar sampai ke akar. Tidak boleh ada ampun. Kalau kita kompromi, sama saja kita beternak kejahatan,” tegas Amran.
Selain bawang bombai, Mentan Amran menyebut Kementerian Pertanian juga menerima berbagai laporan dugaan penyelundupan komoditas lain, mulai dari beras, minyak goreng, pupuk, hingga mesin pertanian. Seluruh laporan tersebut tengah ditelusuri sesuai kewenangan Kementerian Pertanian.
Ia mengatakan, bawang bombai ilegal yang ditemukan di Semarang Utara dipastikan tidak akan disalurkan dalam bentuk apa pun dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kanal Lapor Pak Amran merupakan layanan aduan yang diluncurkan melalui WhatsApp untuk memberi ruang bagi masyarakat, khususnya petani, melaporkan berbagai penyimpangan di sektor pertanian seperti penyelewengan pupuk, praktik mafia, alat dan mesin pertanian, hingga pelanggaran harga eceran tertinggi.
Sejak diluncurkan, kanal ini telah membongkar sejumlah kasus penting yang merugikan petani dan negara, termasuk praktik pungutan liar pada distribusi alat dan mesin pertanian. Kanal ini telah menangani ribuan aduan dari masyarakat dengan penindakan yang dilakukan langsung oleh tim pengawasan Kementerian Pertanian.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Muhammad Taufiq Ratule mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi intensif bersama petani hortikultura guna memacu produktivitas tanaman, termasuk bawang merah dan bawang putih.
“Tiap hari kami pantau, koordinasi terpusat kami lakukan dengan mengumpulkan seluruh Petani Champion Cabai dan Bawang Merah dari berbagai daerah untuk pendampingan dan pengawasan melekat,” pungkas Taufiq.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: