Dua Perempuan di Lebak Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama Setelah Video Injak Al-Quran Viral

- Video viral yang memperlihatkan seorang perempuan menginjak Al-Quran saat bersumpah di sebuah salon di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, beredar sejak 8 April 2026 dan memicu kemarahan publik luas.
- Dua perempuan berinisial NL dan MT ditangkap pada Jumat malam (10/4/2026) oleh Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam, lalu keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah gelar perkara di Polres Lebak.
- Kejadian ini berawal dari tuduhan pencurian bedak dan minyak wangi di salon milik NL, yang kemudian memaksa MT bersumpah dengan cara menginjak kitab suci sebagai pembuktian.
, Lebak – Video berdurasi lebih dari dua menit itu tidak butuh waktu lama untuk menyebar. Dalam rekaman yang beredar sejak Rabu (8/4/2026), terlihat seorang perempuan berbaju daster berdiri di atas Al-Quran yang diletakkan terbuka di lantai, mengucapkan sumpah dengan suara gemetar. Adegan itu direkam di sebuah salon kecantikan di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Kejadian bermula dari dugaan kehilangan barang. Pemilik salon berinisial NL mencurigai seorang perempuan berinisial MT mengambil bedak dan minyak wangi miliknya. Karena MT tidak mengakui, NL kemudian meminta perempuan itu bersumpah dengan cara menginjak Al-Quran.
MT pun berdiri di atas kitab suci itu dan bersumpah.
“Demi Allah, Meta mah nggak ngambil, bedak sama minyak wangi. Kalau Meta ngambil akan mengalami celaka dan kedukaan keluarga,” ucap MT dalam rekaman yang kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Kepolisian bergerak cepat. Pada Jumat (10/4/2026) malam, jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam mengamankan kedua perempuan itu berkat kerja sama dengan warga. NL dan MT dibawa ke Mapolres Lebak untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Dua terduga sudah kami amankan di Polres Lebak dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, Sabtu (11/4/2026).
Penyelidikan berjalan cepat. Setelah gelar perkara, Polres Lebak menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari yang sama. NL ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan orang lain menginjak kitab suci, sementara MT ditetapkan karena melakukan tindakan tersebut.
“Polres Lebak Banten sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Pelaku yang suruh injak kitab suci inisial N dan pelaku M yang melakukan injak kitab suci, sudah ditetapkan sebagai tersangka sore ini,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, kepada wartawan.
Kasus ini juga melibatkan anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, yang turut melaporkan kejadian tersebut langsung ke Kapolres Lebak setelah video itu sampai ke tangannya.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Tindakan menyuruh seseorang bersumpah dengan menginjak Al-Quran sangat tidak bisa diterima,” kata Musa.
Sejumlah tokoh agama juga mendatangi kantor polisi dan menuntut kasus ini dituntaskan karena dinilai telah melukai perasaan umat Islam secara luas.
Apa yang bermula dari persoalan sepele, bedak dan minyak wangi yang diduga hilang di sebuah salon kecil, kini menempatkan dua perempuan itu pada ancaman jeratan hukum yang jauh lebih berat. Polisi saat ini masih mendalami proses hukum lebih lanjut.
AKBP Herfio Zaki meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi atas beredarnya video tersebut.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas. Kami meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” tegasnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: