Bupati Sumenep Lantik Dekopinda, Wajibkan 1.594 Koperasi Pakai Aplikasi Keuangan Seragam

- Bupati Sumenep melantik pengurus Dekopinda 2026–2030 dan menegaskan komitmen digitalisasi serta pengawasan ketat terhadap 1.594 koperasi aktif dan 334 KDMP di wilayahnya.
- Bupati mewajibkan seluruh koperasi menggunakan aplikasi keuangan yang sama agar laporan terstandar, mudah dipantau real-time melalui dashboard pemerintah, dan mencegah manipulasi pencatatan.
- Ia menekankan bahwa kegagalan koperasi, termasuk gagal bayar, mencerminkan kegagalan pengawasan pemerintah daerah, sehingga monitoring harian hingga deteksi dini potensi masalah menjadi prioritas.
, SUMENEP – Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, melantik pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) masa bakti 2026–2030 di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (12/2/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmen memperkuat tata kelola koperasi melalui digitalisasi sistem keuangan dan pengawasan terintegrasi.
Bupati Fauzi menekankan bahwa setiap kepemimpinan harus melahirkan kemajuan dan memperbaiki kekurangan yang masih ada.
“Pemerintah daerah, sebagaimana seluruh pemerintah di Indonesia, memiliki tanggung jawab yang sama: memastikan setiap koperasi di wilayahnya benar-benar menjadi penopang dan penggerak ekonomi daerah,” ujar Fauzi.
Ia menegaskan, hidup matinya koperasi adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Karena itu, koperasi tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah, pengawasan, dan standar yang jelas.
Kabupaten Sumenep saat ini memiliki sekitar 1.594 koperasi aktif, ditambah 334 Koperasi Dana Mandiri Pedesaan (KDMP). Dengan jumlah sebesar itu, pengawasan manual tidak lagi memadai.
“Saya sudah menyampaikan agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan mampu mengontrol seluruh koperasi secara terstruktur. Jumlah yang besar ini tidak mungkin diawasi secara manual,” ungkapnya.
Sebagai solusi, Bupati menginginkan seluruh koperasi menggunakan aplikasi keuangan yang sama. Dengan sistem terstandar, laporan keuangan menjadi seragam dan mudah dipahami, sehingga pemerintah dapat membandingkan kinerja koperasi secara objektif serta meminimalisir manipulasi pencatatan.
Ia juga meminta agar monitoring dilakukan secara real-time melalui dashboard pemerintah. Dengan sistem tersebut, kondisi koperasi dapat dipantau harian bahkan per menit, termasuk deteksi dini potensi gagal bayar, kredit macet, maupun penyalahgunaan dana.
“Kalau memang sakit, harus diobati. Kalau ada masalah, ditangani sesuai diagnosisnya. Kita harus bisa melihat koperasi mana yang sehat dan mana yang perlu pendampingan sebelum menjadi krisis,” tegasnya.
Bupati mengingatkan, kegagalan koperasi yang berujung pada hilangnya kepercayaan anggota bukan hanya menjadi masalah internal, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah.
“Jangan sampai masyarakat ragu menjadi anggota koperasi karena tata kelolanya tidak jelas. Kalau terjadi gagal bayar, itu bukan hanya masalah koperasi, itu kegagalan pemerintah dalam pengawasan,” tandasnya.
Meski pengawasan dilakukan secara terintegrasi, Fauzi memastikan kerahasiaan data tetap terjaga. Setiap koperasi tidak dapat mengakses laporan koperasi lain, sementara pemerintah memiliki akses penuh untuk kepentingan pengawasan.
Standarisasi sistem juga akan mempermudah pembinaan dan pelatihan. Dengan format dan sistem yang sama, penguatan kapasitas pengurus dapat dilakukan lebih efektif.
Bupati bahkan menargetkan Sumenep menjadi contoh pengelolaan koperasi di tingkat regional hingga nasional.
“Jangan sampai ada koperasi yang RAT-nya lima tahun sekali. Sekarang zamannya digital. Banyak perusahaan besar bisa memonitor operasional hanya dari ponsel. Mengapa koperasi tidak bisa?” katanya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: