Bareskrim Ungkap Jaringan Jual Beli Bayi di Medsos, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan

- Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus jual beli bayi melalui media sosial, terdiri dari empat orang tua kandung dan delapan perantara, mayoritas perempuan.
- Harga bayi bervariasi antara Rp8 juta hingga Rp80 juta tergantung jumlah perantara, dengan jaringan yang telah beroperasi sejak 2024 dan meraup pendapatan ratusan juta rupiah.
- Tujuh bayi yang sudah terjual berhasil diselamatkan dan kini diasuh sementara oleh Kementerian Sosial sambil menunggu keputusan pengasuhan lebih lanjut.
, Jakarta – Tujuh bayi berhasil diselamatkan dari jaringan perdagangan gelap yang beroperasi lintas provinsi. Bareskrim Polri mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjual bayi secara terbuka melalui media sosial, Rabu (25/2/2026), di Jakarta.
Jaringan ini tidak memilih-milih platform. TikTok, Facebook, dan sejumlah media sosial lain mereka pakai sebagai etalase. Pembeli bisa langsung menghubungi orang tua kandung, atau melalui perantara yang sudah punya jaringan sendiri.
Wilayah operasinya terbentang luas, mencakup Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, hingga Papua.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua,” kata Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta.
Keduabelas tersangka itu diberi inisial: CPS, DRH, IP, dan REP sebagai kelompok orang tua, sementara NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F masuk kelompok perantara. Sebagian besar dari mereka perempuan.
Soal harga, sistemnya berlapis. Orang tua kandung melepas bayi di kisaran Rp8 juta hingga Rp15 juta. Angka itu melonjak drastis di tangan perantara, bisa mencapai Rp80 juta, tergantung berapa banyak tangan yang sudah memegang bayi itu sebelumnya.
“Harga dari ibu bayi Rp8 juta sampai dengan Rp15 juta. Kalau harga perantara Rp15 juta sampai Rp80 juta. Semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal,” terang Nurul Azizah.
Jaringan ini sudah berjalan sejak 2024. Dari keterangan para tersangka, total pendapatan yang mereka kumpulkan disebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun polisi belum merinci angka pastinya.
Ada yang menggelisahkan dari kasus ini: sistem berlapis itu membuat pelacakan menjadi rumit, dan kemungkinan ada korban lain yang belum teridentifikasi tidak bisa diabaikan begitu saja.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menegaskan seluruh tujuh bayi yang tercatat sudah terjual berhasil diamankan kembali oleh polisi.
“Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini,” ujar Nunung.
Ia menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara khusus memperhatikan kasus ini dan mendorong Direktorat PPA dan PPO Bareskrim untuk terus memberantas praktik serupa.
Ketujuh bayi yang diselamatkan kini berada dalam pengasuhan pemerintah. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, menjelaskan bahwa nasib jangka panjang para bayi itu masih akan ditentukan kemudian.
“Kami harus memastikan juga bahwa anak yang menjadi korban ini untuk sementara dalam pengasuhan kami, hingga nanti ditentukan apakah anak ini kembali kepada keluarganya atau diberikan pengasuhan kepada lembaga tertentu apabila orang tua tidak ditemukan,” ujar Agung dalam konferensi pers yang sama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: