TODAY'S RECAP
Akivis Anti Korupsi: Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PUBicara di Diklat GMPK, Angga Raka Prabowo Beberkan Sisi Gelap Algoritma MedsosIsi Materi di Diklat GMPK, Mendiktisaintek Beberkan Strategi University 4.0 demi Target Ekonomi 8 PersenMenuju Indonesia Emas 2045, Budiman Sudjatmiko Bedah Tantangan Nalar Manusia di Era AIKepala Barantin di Diklat GMPK: Kebebasan Berpendapat Jangan Disalahgunakan untuk MenghinaBedah Trilogi Kerukunan di Diklat GMPK Bogor, Wakil Menteri Agama Ingatkan Pentingnya Etika KritikHadiri Diklat GMPK di Bogor, Menteri ATR Nusron Wahid Bedah Tiga Pilar Kedaulatan Negara dan Peran PemudaDi Hadapan Kader GMPK, Asisten Khusus Presiden Bedah Karakter Pemimpin Problem Solver dan Visi Aksi PrabowoTanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Mrs. Mada Latih Kader GMPK Kemas Pesan Program PemerintahGelar Diklat Pratama I di Bogor, GMPK Dorong Intelektual Berjiwa Patriot dan Jadi Mitra Kritis PemerintahKukuhkan Arah Gerak Organisasi, Diklat GMPK Bedah AD/ART pada Diklat Pratama I di BogorSiapkan Calon Pemimpin Nasional Kapabel, GMPK Samakan Frekuensi Pemikiran Kader dari Aceh hingga PapuaBuka Diklat GMPK di Bogor, Wamentan Sudaryono Bedah Arah Kebijakan Ekonomi dan Visi Kepemimpinan PrabowoDaerah Protes Anggaran Dipotong, Purbaya Santai: Saya Bukan yang Motong, Saya Pewaris AjaMantan Istri di Jepang Ditangkap setelah Sembunyikan Jenazah Suami dalam Freezer Selama 14 Tahun di KobeBelum Berhenti di Tiga Tersangka, Kejagung Tambah 40 Hari Penahanan Bos BGN demi Bongkar Korupsi MBGSudah Tiga Orang Meninggal, DPR Buka Suara soal Latihan Militer Mematikan bagi Peserta SPPIDatang untuk Melahirkan, Perempuan Muda Ini Justru Kehilangan Rahim, Keluarga Geruduk Kantor Dinkes PamekasanDua Peserta SPPI Gugur saat Latsarmil, Kemhan Buka Kronologi dan Siapkan Evaluasi MenyeluruhKetua BEM FH UBK Dinonaktifkan setelah Akui Terima Rp20 Juta untuk Belokkan Arah Demo dari IstanaDapur MBG Tercatat di Sistem tapi Tak Ada Bangunannya, Tim Investigasi Temukan Lokasinya di KuburanDasco Buka Suara: Isu Ekonomi Sengaja Digoreng Seolah Indonesia di Ambang KeruntuhanKoorpus BEM Persatuan Indonesia: Jangan Setop Makan Bergizi Gratis, Bersihkan Korupsinya!Dolar Naik, Harga Obat Ikut Naik, tapi Menkes Pasang Batas, Ini AngkanyaDPRD Pamekasan Desak Pengelola Dapur MBG Daftarkan Karyawan ke JKN dan JamsostekBMKG: Puncak Kemarau Indonesia Diprediksi Agustus 2026, El Nino Berpotensi Bertahan hingga Awal 2027Kepala Staf Kepresidenan Dudung Akui MBG Perlu Ditata Ulang, Respons Kritik Mahasiswa UB soal Petani dan RisetBestari Barus Buka Suara: Rasa Sakit PDIP Ditinggal Jokowi “Bertumpuk-tumpuk”Maroko Tahan Brasil 1-1 di Laga Perdana Grup C Piala Dunia 2026Pertamax Naik per 10 Juni, Ini Alasan Pemerintah dan Perbandingan Harga dengan Negara TetanggaAkivis Anti Korupsi: Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PUBicara di Diklat GMPK, Angga Raka Prabowo Beberkan Sisi Gelap Algoritma MedsosIsi Materi di Diklat GMPK, Mendiktisaintek Beberkan Strategi University 4.0 demi Target Ekonomi 8 PersenMenuju Indonesia Emas 2045, Budiman Sudjatmiko Bedah Tantangan Nalar Manusia di Era AIKepala Barantin di Diklat GMPK: Kebebasan Berpendapat Jangan Disalahgunakan untuk MenghinaBedah Trilogi Kerukunan di Diklat GMPK Bogor, Wakil Menteri Agama Ingatkan Pentingnya Etika KritikHadiri Diklat GMPK di Bogor, Menteri ATR Nusron Wahid Bedah Tiga Pilar Kedaulatan Negara dan Peran PemudaDi Hadapan Kader GMPK, Asisten Khusus Presiden Bedah Karakter Pemimpin Problem Solver dan Visi Aksi PrabowoTanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Mrs. Mada Latih Kader GMPK Kemas Pesan Program PemerintahGelar Diklat Pratama I di Bogor, GMPK Dorong Intelektual Berjiwa Patriot dan Jadi Mitra Kritis PemerintahKukuhkan Arah Gerak Organisasi, Diklat GMPK Bedah AD/ART pada Diklat Pratama I di BogorSiapkan Calon Pemimpin Nasional Kapabel, GMPK Samakan Frekuensi Pemikiran Kader dari Aceh hingga PapuaBuka Diklat GMPK di Bogor, Wamentan Sudaryono Bedah Arah Kebijakan Ekonomi dan Visi Kepemimpinan PrabowoDaerah Protes Anggaran Dipotong, Purbaya Santai: Saya Bukan yang Motong, Saya Pewaris AjaMantan Istri di Jepang Ditangkap setelah Sembunyikan Jenazah Suami dalam Freezer Selama 14 Tahun di KobeBelum Berhenti di Tiga Tersangka, Kejagung Tambah 40 Hari Penahanan Bos BGN demi Bongkar Korupsi MBGSudah Tiga Orang Meninggal, DPR Buka Suara soal Latihan Militer Mematikan bagi Peserta SPPIDatang untuk Melahirkan, Perempuan Muda Ini Justru Kehilangan Rahim, Keluarga Geruduk Kantor Dinkes PamekasanDua Peserta SPPI Gugur saat Latsarmil, Kemhan Buka Kronologi dan Siapkan Evaluasi MenyeluruhKetua BEM FH UBK Dinonaktifkan setelah Akui Terima Rp20 Juta untuk Belokkan Arah Demo dari IstanaDapur MBG Tercatat di Sistem tapi Tak Ada Bangunannya, Tim Investigasi Temukan Lokasinya di KuburanDasco Buka Suara: Isu Ekonomi Sengaja Digoreng Seolah Indonesia di Ambang KeruntuhanKoorpus BEM Persatuan Indonesia: Jangan Setop Makan Bergizi Gratis, Bersihkan Korupsinya!Dolar Naik, Harga Obat Ikut Naik, tapi Menkes Pasang Batas, Ini AngkanyaDPRD Pamekasan Desak Pengelola Dapur MBG Daftarkan Karyawan ke JKN dan JamsostekBMKG: Puncak Kemarau Indonesia Diprediksi Agustus 2026, El Nino Berpotensi Bertahan hingga Awal 2027Kepala Staf Kepresidenan Dudung Akui MBG Perlu Ditata Ulang, Respons Kritik Mahasiswa UB soal Petani dan RisetBestari Barus Buka Suara: Rasa Sakit PDIP Ditinggal Jokowi “Bertumpuk-tumpuk”Maroko Tahan Brasil 1-1 di Laga Perdana Grup C Piala Dunia 2026Pertamax Naik per 10 Juni, Ini Alasan Pemerintah dan Perbandingan Harga dengan Negara TetanggaAkivis Anti Korupsi: Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PUBicara di Diklat GMPK, Angga Raka Prabowo Beberkan Sisi Gelap Algoritma MedsosIsi Materi di Diklat GMPK, Mendiktisaintek Beberkan Strategi University 4.0 demi Target Ekonomi 8 PersenMenuju Indonesia Emas 2045, Budiman Sudjatmiko Bedah Tantangan Nalar Manusia di Era AIKepala Barantin di Diklat GMPK: Kebebasan Berpendapat Jangan Disalahgunakan untuk MenghinaBedah Trilogi Kerukunan di Diklat GMPK Bogor, Wakil Menteri Agama Ingatkan Pentingnya Etika KritikHadiri Diklat GMPK di Bogor, Menteri ATR Nusron Wahid Bedah Tiga Pilar Kedaulatan Negara dan Peran PemudaDi Hadapan Kader GMPK, Asisten Khusus Presiden Bedah Karakter Pemimpin Problem Solver dan Visi Aksi PrabowoTanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Mrs. Mada Latih Kader GMPK Kemas Pesan Program PemerintahGelar Diklat Pratama I di Bogor, GMPK Dorong Intelektual Berjiwa Patriot dan Jadi Mitra Kritis PemerintahKukuhkan Arah Gerak Organisasi, Diklat GMPK Bedah AD/ART pada Diklat Pratama I di BogorSiapkan Calon Pemimpin Nasional Kapabel, GMPK Samakan Frekuensi Pemikiran Kader dari Aceh hingga PapuaBuka Diklat GMPK di Bogor, Wamentan Sudaryono Bedah Arah Kebijakan Ekonomi dan Visi Kepemimpinan PrabowoDaerah Protes Anggaran Dipotong, Purbaya Santai: Saya Bukan yang Motong, Saya Pewaris AjaMantan Istri di Jepang Ditangkap setelah Sembunyikan Jenazah Suami dalam Freezer Selama 14 Tahun di KobeBelum Berhenti di Tiga Tersangka, Kejagung Tambah 40 Hari Penahanan Bos BGN demi Bongkar Korupsi MBGSudah Tiga Orang Meninggal, DPR Buka Suara soal Latihan Militer Mematikan bagi Peserta SPPIDatang untuk Melahirkan, Perempuan Muda Ini Justru Kehilangan Rahim, Keluarga Geruduk Kantor Dinkes PamekasanDua Peserta SPPI Gugur saat Latsarmil, Kemhan Buka Kronologi dan Siapkan Evaluasi MenyeluruhKetua BEM FH UBK Dinonaktifkan setelah Akui Terima Rp20 Juta untuk Belokkan Arah Demo dari IstanaDapur MBG Tercatat di Sistem tapi Tak Ada Bangunannya, Tim Investigasi Temukan Lokasinya di KuburanDasco Buka Suara: Isu Ekonomi Sengaja Digoreng Seolah Indonesia di Ambang KeruntuhanKoorpus BEM Persatuan Indonesia: Jangan Setop Makan Bergizi Gratis, Bersihkan Korupsinya!Dolar Naik, Harga Obat Ikut Naik, tapi Menkes Pasang Batas, Ini AngkanyaDPRD Pamekasan Desak Pengelola Dapur MBG Daftarkan Karyawan ke JKN dan JamsostekBMKG: Puncak Kemarau Indonesia Diprediksi Agustus 2026, El Nino Berpotensi Bertahan hingga Awal 2027Kepala Staf Kepresidenan Dudung Akui MBG Perlu Ditata Ulang, Respons Kritik Mahasiswa UB soal Petani dan RisetBestari Barus Buka Suara: Rasa Sakit PDIP Ditinggal Jokowi “Bertumpuk-tumpuk”Maroko Tahan Brasil 1-1 di Laga Perdana Grup C Piala Dunia 2026Pertamax Naik per 10 Juni, Ini Alasan Pemerintah dan Perbandingan Harga dengan Negara TetanggaAkivis Anti Korupsi: Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PUBicara di Diklat GMPK, Angga Raka Prabowo Beberkan Sisi Gelap Algoritma MedsosIsi Materi di Diklat GMPK, Mendiktisaintek Beberkan Strategi University 4.0 demi Target Ekonomi 8 PersenMenuju Indonesia Emas 2045, Budiman Sudjatmiko Bedah Tantangan Nalar Manusia di Era AIKepala Barantin di Diklat GMPK: Kebebasan Berpendapat Jangan Disalahgunakan untuk MenghinaBedah Trilogi Kerukunan di Diklat GMPK Bogor, Wakil Menteri Agama Ingatkan Pentingnya Etika KritikHadiri Diklat GMPK di Bogor, Menteri ATR Nusron Wahid Bedah Tiga Pilar Kedaulatan Negara dan Peran PemudaDi Hadapan Kader GMPK, Asisten Khusus Presiden Bedah Karakter Pemimpin Problem Solver dan Visi Aksi PrabowoTanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Mrs. Mada Latih Kader GMPK Kemas Pesan Program PemerintahGelar Diklat Pratama I di Bogor, GMPK Dorong Intelektual Berjiwa Patriot dan Jadi Mitra Kritis PemerintahKukuhkan Arah Gerak Organisasi, Diklat GMPK Bedah AD/ART pada Diklat Pratama I di BogorSiapkan Calon Pemimpin Nasional Kapabel, GMPK Samakan Frekuensi Pemikiran Kader dari Aceh hingga PapuaBuka Diklat GMPK di Bogor, Wamentan Sudaryono Bedah Arah Kebijakan Ekonomi dan Visi Kepemimpinan PrabowoDaerah Protes Anggaran Dipotong, Purbaya Santai: Saya Bukan yang Motong, Saya Pewaris AjaMantan Istri di Jepang Ditangkap setelah Sembunyikan Jenazah Suami dalam Freezer Selama 14 Tahun di KobeBelum Berhenti di Tiga Tersangka, Kejagung Tambah 40 Hari Penahanan Bos BGN demi Bongkar Korupsi MBGSudah Tiga Orang Meninggal, DPR Buka Suara soal Latihan Militer Mematikan bagi Peserta SPPIDatang untuk Melahirkan, Perempuan Muda Ini Justru Kehilangan Rahim, Keluarga Geruduk Kantor Dinkes PamekasanDua Peserta SPPI Gugur saat Latsarmil, Kemhan Buka Kronologi dan Siapkan Evaluasi MenyeluruhKetua BEM FH UBK Dinonaktifkan setelah Akui Terima Rp20 Juta untuk Belokkan Arah Demo dari IstanaDapur MBG Tercatat di Sistem tapi Tak Ada Bangunannya, Tim Investigasi Temukan Lokasinya di KuburanDasco Buka Suara: Isu Ekonomi Sengaja Digoreng Seolah Indonesia di Ambang KeruntuhanKoorpus BEM Persatuan Indonesia: Jangan Setop Makan Bergizi Gratis, Bersihkan Korupsinya!Dolar Naik, Harga Obat Ikut Naik, tapi Menkes Pasang Batas, Ini AngkanyaDPRD Pamekasan Desak Pengelola Dapur MBG Daftarkan Karyawan ke JKN dan JamsostekBMKG: Puncak Kemarau Indonesia Diprediksi Agustus 2026, El Nino Berpotensi Bertahan hingga Awal 2027Kepala Staf Kepresidenan Dudung Akui MBG Perlu Ditata Ulang, Respons Kritik Mahasiswa UB soal Petani dan RisetBestari Barus Buka Suara: Rasa Sakit PDIP Ditinggal Jokowi “Bertumpuk-tumpuk”Maroko Tahan Brasil 1-1 di Laga Perdana Grup C Piala Dunia 2026Pertamax Naik per 10 Juni, Ini Alasan Pemerintah dan Perbandingan Harga dengan Negara Tetangga

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

12 Juli 2026
TODAY'S RECAP
Akivis Anti Korupsi: Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PU Bicara di Diklat GMPK, Angga Raka Prabowo Beberkan Sisi Gelap Algoritma Medsos Isi Materi di Diklat GMPK, Mendiktisaintek Beberkan Strategi University 4.0 demi Target Ekonomi 8 Persen Menuju Indonesia Emas 2045, Budiman Sudjatmiko Bedah Tantangan Nalar Manusia di Era AI Kepala Barantin di Diklat GMPK: Kebebasan Berpendapat Jangan Disalahgunakan untuk Menghina Bedah Trilogi Kerukunan di Diklat GMPK Bogor, Wakil Menteri Agama Ingatkan Pentingnya Etika Kritik Hadiri Diklat GMPK di Bogor, Menteri ATR Nusron Wahid Bedah Tiga Pilar Kedaulatan Negara dan Peran Pemuda Di Hadapan Kader GMPK, Asisten Khusus Presiden Bedah Karakter Pemimpin Problem Solver dan Visi Aksi Prabowo Akivis Anti Korupsi: Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PU Bicara di Diklat GMPK, Angga Raka Prabowo Beberkan Sisi Gelap Algoritma Medsos Isi Materi di Diklat GMPK, Mendiktisaintek Beberkan Strategi University 4.0 demi Target Ekonomi 8 Persen Menuju Indonesia Emas 2045, Budiman Sudjatmiko Bedah Tantangan Nalar Manusia di Era AI Kepala Barantin di Diklat GMPK: Kebebasan Berpendapat Jangan Disalahgunakan untuk Menghina Bedah Trilogi Kerukunan di Diklat GMPK Bogor, Wakil Menteri Agama Ingatkan Pentingnya Etika Kritik Hadiri Diklat GMPK di Bogor, Menteri ATR Nusron Wahid Bedah Tiga Pilar Kedaulatan Negara dan Peran Pemuda Di Hadapan Kader GMPK, Asisten Khusus Presiden Bedah Karakter Pemimpin Problem Solver dan Visi Aksi Prabowo

Cari berita

Gugatan Kuota Internet Hangus Ditolak MK, Gara-Gara Meterai!

Poin Penting (3)
  • MK menolak gugatan uji materiil Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 terkait kuota internet prabayar hangus yang diajukan Rachmad Rofik dengan putusan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 pada Senin 2 Maret 2026 karena tidak memenuhi syarat formil
  • Pemohon menggugat praktik kuota hangus sebagai pelanggaran hak milik pribadi berdasar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dengan argumen norma UU Cipta Kerja tidak melindungi sisa kuota konsumen dan menimbulkan pengayaan tanpa hak bagi operator
  • MK menyatakan alat bukti P-1 hingga P-7 tidak dibubuhi meterai sesuai Pasal 12 ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2025 sehingga permohonan tidak dapat diterima dan substansi gugatan tidak dipertimbangkan meski MK berwenang mengadilinya

Resolusi.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diajukan oleh Rachmad Rofik terkait praktik kuota internet prabayar yang hangus. Putusan tercatat dalam register Nomor 30/PUU-XXIV/2026.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan yang dikeluarkan pada Senin, 2 Maret 2026.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang melibatkan sembilan hakim konstitusi yakni Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir sebagai anggota, pada Rabu 11 Februari 2026.

Putusan kemudian dibacakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada Senin 2 Maret 2026 pukul 08.57 WIB. Persidangan dihadiri oleh Pemohon, perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat, perwakilan Presiden, serta dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti.

Berdasarkan pertimbangan hukum, MK memang berwenang mengadili permohonan tersebut. Namun, permohonan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil pengajuan sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Putusan ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Permohonan ini diajukan Pemohon pada 14 Januari 2026 dan diterima MK pada hari yang sama melalui Akta Pengajuan Permohonan Nomor 28/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026, yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 pada 15 Januari 2026. Permohonan tersebut kemudian diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 9 Februari 2026.

Pemohon menggugat hak atas sisa kuota data internet yang hilang secara sepihak dengan dasar konstitusional Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Pemohon menilai tindakan operator telekomunikasi sebagai pelanggaran hak milik pribadi dan menekankan potensi kerugian aktual maupun potensial bagi dirinya serta jutaan konsumen lainnya akibat norma Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 yang memberikan diskresi luas bagi pemerintah dan operator telekomunikasi.

Objek permohonan adalah Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi:

(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Pemohon berargumen norma tersebut tidak memberikan perlindungan terhadap sisa kuota, menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta praktik pengayaan tanpa hak (unjust enrichment) bagi operator. Pemohon juga melampirkan bukti sosiologis dan hukum internasional dari Afrika Selatan, Jerman, dan India yang melarang praktik kuota hangus untuk melindungi konsumen.

Namun, Mahkamah menilai meskipun permohonan diajukan sesuai kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, Pemohon tidak memenuhi syarat formil karena alat bukti yang diajukan (Bukti P-1 sampai Bukti P-7) tidak dibubuhi meterai yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2025.

“Dengan tidak dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang,” tulis MK.

Atas dasar formil tersebut, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansi permohonan Pemohon. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dipertimbangkan meskipun MK berwenang mengadilinya.

“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon,” tulis MK.

Putusan ini resmi tercatat sebagai Nomor 30/PUU-XXIV/2026 dan menjadi pedoman hukum terkait pengujian materiil Pasal 71 angka 2 UU 6/2023.