TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

3 April 2026

Cari berita

Komdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas Disorot

Poin Penting (3)
  • Komdigi layangkan panggilan kedua ke Meta dan Google
  • Aturan fokus pada perlindungan anak di ruang digital
  • Platform digital belum terapkan pembatasan usia

Resolusi.co, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali melayangkan panggilan kepada Meta dan Google setelah keduanya tidak memenuhi undangan klarifikasi sebelumnya terkait implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik (PP Tunas).

Pemanggilan kedua ini dilakukan karena hingga kini sejumlah layanan milik kedua perusahaan tersebut dinilai belum menjalankan ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam regulasi yang mulai berlaku pada akhir Maret 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah pemanggilan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang tidak bisa diabaikan oleh penyelenggara sistem elektronik.

“Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya dalam perlindungan anak di ruang digital.” Tegas Sabar seperti dikutip dari Kompas, Kamis (2/4/2026.)

Dalam aturan PP Tunas, platform digital diwajibkan menerapkan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia tertentu, termasuk melalui sistem verifikasi usia dan pengendalian konten. Namun, hasil evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa layanan seperti Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube belum sepenuhnya menerapkan kebijakan tersebut.

Komdigi menilai kondisi ini perlu segera ditindaklanjuti karena berkaitan langsung dengan keamanan anak di ruang digital.

“Kami melihat masih ada platform yang belum menerapkan ketentuan pembatasan usia sebagaimana diatur. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ujar Alexander.

Ia menambahkan, pemerintah memberikan ruang bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban melalui tahapan pemanggilan. Namun, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, maka sanksi administratif dapat diberlakukan.

“Pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali. Jika tidak dipenuhi, maka akan masuk ke tahap penegakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.”

Sanksi yang dimaksud mencakup teguran tertulis, pembatasan akses layanan, hingga kemungkinan pemutusan akses atau pemblokiran di wilayah Indonesia.

Sejumlah platform lain disebut telah lebih dahulu menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Namun, belum optimalnya implementasi pada layanan dengan jumlah pengguna besar menjadi perhatian pemerintah.

Komdigi menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik, termasuk perusahaan global, tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi regulasi nasional. Penegakan PP Tunas diposisikan sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.