TODAY'S RECAP

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

26 Juni 2026
TODAY'S RECAP
Belum Berhenti di Tiga Tersangka, Kejagung Tambah 40 Hari Penahanan Bos BGN demi Bongkar Korupsi MBG Sudah Tiga Orang Meninggal, DPR Buka Suara soal Latihan Militer Mematikan bagi Peserta SPPI Datang untuk Melahirkan, Perempuan Muda Ini Justru Kehilangan Rahim, Keluarga Geruduk Kantor Dinkes Pamekasan Dua Peserta SPPI Gugur saat Latsarmil, Kemhan Buka Kronologi dan Siapkan Evaluasi Menyeluruh Ketua BEM FH UBK Dinonaktifkan setelah Akui Terima Rp20 Juta untuk Belokkan Arah Demo dari Istana Dapur MBG Tercatat di Sistem tapi Tak Ada Bangunannya, Tim Investigasi Temukan Lokasinya di Kuburan Dasco Buka Suara: Isu Ekonomi Sengaja Digoreng Seolah Indonesia di Ambang Keruntuhan Koorpus BEM Persatuan Indonesia: Jangan Setop Makan Bergizi Gratis, Bersihkan Korupsinya! Belum Berhenti di Tiga Tersangka, Kejagung Tambah 40 Hari Penahanan Bos BGN demi Bongkar Korupsi MBG Sudah Tiga Orang Meninggal, DPR Buka Suara soal Latihan Militer Mematikan bagi Peserta SPPI Datang untuk Melahirkan, Perempuan Muda Ini Justru Kehilangan Rahim, Keluarga Geruduk Kantor Dinkes Pamekasan Dua Peserta SPPI Gugur saat Latsarmil, Kemhan Buka Kronologi dan Siapkan Evaluasi Menyeluruh Ketua BEM FH UBK Dinonaktifkan setelah Akui Terima Rp20 Juta untuk Belokkan Arah Demo dari Istana Dapur MBG Tercatat di Sistem tapi Tak Ada Bangunannya, Tim Investigasi Temukan Lokasinya di Kuburan Dasco Buka Suara: Isu Ekonomi Sengaja Digoreng Seolah Indonesia di Ambang Keruntuhan Koorpus BEM Persatuan Indonesia: Jangan Setop Makan Bergizi Gratis, Bersihkan Korupsinya!

Cari berita

Belum Berhenti di Tiga Tersangka, Kejagung Tambah 40 Hari Penahanan Bos BGN demi Bongkar Korupsi MBG

Poin Penting (3)
  • Kejagung memperpanjang penahanan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, selama 40 hari sejak 23 Juni 2026, untuk melengkapi berkas perkara korupsi tata kelola program MBG.
  • Penyidik menemukan modus korupsi berupa penunjukan mitra SPPG tidak memenuhi syarat, jual beli titik SPPG, dan dugaan penggelembungan harga pengadaan barang senilai lebih dari Rp1 triliun termasuk motor listrik, tablet, sepatu, dan televisi.
  • Total enam tersangka telah ditetapkan, termasuk pihak swasta dan komisaris perusahaan pengadaan, sementara Sony Sonjaya mengajukan permohonan justice collaborator yang berpotensi membuka keterlibatan pihak lain.

Resolusi.co, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Perpanjangan berlaku selama 40 hari, terhitung sejak 23 Juni 2026, setelah masa tahanan pertama selama 20 hari habis sejak penetapan tersangka pada 3 Juni lalu.

Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung. Ketiganya langsung ditahan pada hari yang sama saat ditetapkan sebagai tersangka, tepat sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot mereka dari jabatan.

“40 hari, di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Anang menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk mengumpulkan barang bukti serta melengkapi berkas perkara. Perpanjangan ini dilakukan sesuai ketentuan dalam KUHAP.

Dalam kasus ini, jaksa menemukan adanya intervensi dalam proses verifikasi yang meloloskan satuan pelayanan pemenuhan gizi yang sebenarnya tidak memenuhi syarat. SPPG itu diduga dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN. Selain itu, penyidik juga mengendus praktik jual beli titik SPPG dan penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang.

Barang-barang yang diduga di-markup antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. Seluruh pengadaan itu kini menjadi inti dari penyidikan yang sedang berlangsung.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Selain trio mantan pimpinan BGN, penyidik juga menjerat Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Yang menarik, Sony Sonjaya belakangan mengajukan permohonan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan hasil gelar perkara dan penelitian alat bukti, tim penyidik menyimpulkan bahwa Sony memegang peran sentral dalam konstruksi perkara ini. Langkah Sony menjadi variabel baru yang bisa membuka lebih lebar peta keterlibatan pihak lain.

Perpanjangan penahanan ini menjadi sinyal bahwa penyidik belum berhenti pada para tersangka yang sudah ditetapkan. Kejagung masih memburu bukti tambahan untuk mengurai dugaan korupsi yang disebut merusak integritas program unggulan pemerintah tersebut.