TODAY'S RECAP

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

16 April 2026
TODAY'S RECAP

Cari berita

Mayat Bayi di Toilet Stasiun Citayam Ternyata Dibunuh Ibunya, Polisi Ungkap Motif Tragis

Poin Penting (3)
  • Polisi memastikan mayat bayi di toilet Stasiun Citayam dibunuh ibu kandungnya, yang mengalami tekanan psikologis dan rasa malu karena bayi merupakan hasil hubungan gelap.
  • Pelaku meninggalkan secarik kertas berisi pesan agar bayi tersebut dikuburkan, dan mengakui membunuh dengan cara merendam bayi dalam air serta menutupnya dengan kain.
  • Pelaku diamankan Unit PPA Polres Metro Depok dan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak serta Pasal 341 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.

Resolusi.co, Depok – Misteri penemuan mayat bayi di dalam sebuah tas di toilet Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi memastikan bayi malang itu dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri karena tekanan psikologis dan rasa malu.

Jasad bayi tersebut ditemukan pada Senin (1/12) sore, disertai secarik kertas berisi pesan agar siapa pun yang menemukannya dapat menguburkan sang bayi. Pesan itu menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan, sang ibu mengalami tekanan mental berat hingga melakukan tindakan tragis tersebut.

“Dia mengalami stres yang luar biasa, tidak punya teman untuk mengadu,” ujar Made kepada wartawan, Senin (8/12/2025).

Menurut Made, ibu kandung itu mengakui membunuh bayinya karena malu. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
“(Penyebab kematian) direndam di air dan ditutup kain,” jelasnya.

“Iya, pelaku malu. Banyak masalah, jadi stres. Accident sama pacarnya, itu bayinya,” tambah Made.

Pelaku kini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polres Metro Depok.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 341 KUHP mengenai ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya saat atau sesaat setelah melahirkan karena takut diketahui.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” tegas Made.