Ustaz di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia, Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal

- Majelis Hakim PN Sumenep menjatuhkan vonis maksimal kepada ustaz M Sahnan: 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun.
- Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa dan pidana tambahan termasuk pengumuman identitas terdakwa di media. Korban kekerasan seksual berjumlah delapan santri.
- Putusan diapresiasi kuasa hukum korban sebagai langkah tegas dalam pemberantasan kekerasan seksual terhadap anak, terutama karena pelaku adalah pimpinan yayasan keagamaan.
, Sumenep–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis berat kepada M Sahnan (51), ustaz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren di Arjasa, yang terbukti mencabuli dan memperkosa para santrinya. Sahnan divonis 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun.
Sidang putusan digelar tertutup pada Selasa (9/12), dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana bersama dua hakim anggota. Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menyampaikan bahwa majelis menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi.
“Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan,” ujar Jetha menirukan putusan majelis.
Vonis 20 tahun itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta 17 tahun penjara. Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp5 miliar, dan jika tidak dibayar, diganti kurungan enam bulan.
Tidak berhenti di situ, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa di media cetak nasional dan daerah. Biaya penerbitan ditanggung sepenuhnya oleh terdakwa.
“Majelis juga menjatuhkan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama dua tahun,” kata Jetha.
Dalam persidangan terungkap bahwa korban kekerasan seksual berjumlah delapan santri. Seluruhnya merupakan murid yang selama ini berada di bawah pengawasan terdakwa.
Penasihat hukum para korban, Slamet Riyadi, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan sudah mencerminkan keberanian hakim menindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Korban cukup puas dengan putusan pidana pokok yang melampaui tuntutan jaksa, termasuk pidana tambahan yang dijatuhkan hakim,” ujar Slamet.
Kasus ini mencuat setelah puluhan santriwati di ponpes tersebut melaporkan tindakan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan terdakwa. Polisi kemudian menangkap Sahnan di Situbondo setelah beberapa keluarga korban melapor.
“Pelaku berhasil diamankan di Situbondo, rilis menyusul,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Putusan hakim ini disebut sebagai salah satu vonis paling tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih mengingat posisi terdakwa sebagai pimpinan yayasan keagamaan yang justru menyalahgunakan amanah.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: