1.882 Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan, Agus Andrianto Tegaskan Zero HP–Zero Narkoba

- 1.882 napi berisiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan sebagai langkah memutus kendali kejahatan dari dalam lapas.
- Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan komitmen “zero ponsel dan zero narkoba”, disertai sanksi bagi Kalapas dan Karutan yang lalai.
- Sepanjang 2025 tercatat 348 pegawai Ditjen PAS dijatuhi sanksi, menunjukkan pembenahan juga menyasar oknum petugas internal.
, Jakarta — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) mencatat sebanyak 1.882 narapidana berisiko tinggi (high risk) telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka yang dipindahkan merupakan napi yang terbukti kerap berulah di dalam lapas, mulai dari terlibat jaringan peredaran narkoba, penipuan, hingga berbagai pelanggaran pidana lainnya.
Langkah tegas ini merupakan implementasi kebijakan Menteri Imipas Agus Andrianto, yang sejak awal menjabat menegaskan komitmennya memerangi tindak pidana yang masih dikendalikan dari balik jeruji. Kebijakan ini diyakini efektif untuk memutus mata rantai kejahatan yang bersumber dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Lebih 1.880 orang kami pindahkan ke Nusakambangan. Ini mereka-mereka yang berisiko tinggi menjadi bagian peredaran narkotika dari dalam lapas, termasuk pelaku penipuan,” kata Agus usai Refleksi Akhir Tahun 2025 KemenImipas di Aula Inspektorat Jenderal KemenImipas, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025).
Agus mengakui, memindahkan ribuan napi kategori berisiko tinggi bukan pekerjaan sederhana. Selain membutuhkan pengamanan ekstra, langkah ini juga memerlukan koordinasi lintas lembaga agar seluruh proses berjalan aman dan tertib.
“Ini bukan pekerjaan mudah. Memindahkan 1.800 lebih orang ke Nusakambangan tentu tidak mudah,” ujarnya.
Namun demikian, Agus menilai dinamika kejahatan tetap akan berjalan seiring penegakan hukum yang terus dilakukan aparat. Setiap tahun selalu ada penghuni baru hasil penindakan kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga potensi pelanggaran di lapas tetap menjadi tantangan.
“Kepolisian dan BNN terus melakukan penegakan hukum. Mereka menangkap pengedar dan pelaku narkoba. Sehingga di dalam lapas selalu ada penghuni baru, dan dinamikanya juga akan terus begitu,” jelasnya.
Tak hanya menyasar napi, pembenahan internal juga dilakukan terhadap oknum petugas lapas. Berdasarkan data Sekretariat Jenderal KemenImipas yang disampaikan Sekjen KemenImipas Asep Kurnia, sepanjang 2025 terdapat 348 pegawai Ditjen Pemasyarakatan yang dijatuhi sanksi administrasi.
Rinciannya terdiri dari 15 pegawai pelanggaran disiplin ringan, 84 pegawai pelanggaran disiplin sedang, 71 pegawai pelanggaran disiplin berat, serta 178 pegawai yang masih dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: