Setelah Dua Kali Ditunda, Nadiem Akhirnya Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Chromebook

- Nadiem Makarim menghadiri sidang dakwaan kasus Chromebook pada Senin (5/1/2026) setelah absen dua kali karena menjalani pemulihan pascaoperasi, disambut tepuk tangan driver ojol dan keluarga.
- Jaksa mendakwa Nadiem menerima dana Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui Gojek terkait pengarahan spesifikasi Chromebook dengan CDM, merugikan negara Rp2,18 triliun, namun kuasa hukum membantah tuduhan tersebut.
- Jaksa mengungkap empat alasan kegagalan Chromebook: butuh internet stabil, minimnya pengetahuan pengguna, tidak kompatibel dengan aplikasi Windows, dan tidak bisa untuk UNBK.
, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akhirnya menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Kehadirannya disambut tepuk tangan dan sorak-sorai dukungan dari sejumlah pengemudi ojek online yang memadati ruang sidang.
Nadiem memasuki ruang sidang Prof. Dr. M. Hatta Ali SH. MH sekitar pukul 10.18 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kemeja batik abu-abu. Sesekali ia tersenyum dan mengatupkan tangan ke arah awak media serta menyalami keluarganya, termasuk ayahnya Nono Anwar Makarim dan ibunya Atika Algadrie.
“Alhamdulillah sudah mulai pulih,” ujar Nadiem singkat saat memasuki ruang sidang.
Sidang pembacaan dakwaan ini sebenarnya dijadwalkan pada 16 Desember 2025, namun ditunda karena Nadiem masih menjalani pemulihan pascaoperasi di rumah sakit. Agenda kedua yang direncanakan pada 23 Desember 2025 juga kembali ditunda karena kondisi kesehatan terdakwa belum pulih sepenuhnya.
Dalam sidang ini, hakim terlebih dahulu meminta pendapat penasihat hukum Nadiem dan Jaksa Penuntut Umum terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026. Setelah kedua pihak menyepakati penggunaan KUHAP baru dengan alasan lebih menguntungkan bagi terdakwa, sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Roy Riady mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut diduga terkait dengan peran Nadiem dalam mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade.
“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan bahwa keputusan penggunaan Chromebook dengan CDM menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia. Pengadaan ini dilakukan tanpa melalui identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah yang komprehensif.
Selain Nadiem, terdapat 24 pihak lain yang diduga turut diperkaya dalam perkara ini, baik secara pribadi maupun melalui korporasi. Nadiem didakwa bersama Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan teknologi, Mulyatsyah sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar tahun 2020-2021, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa mengungkapkan empat alasan utama kegagalan laptop Chromebook, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pertama, Chromebook harus terkoneksi dengan internet, sementara kecepatan koneksi menjadi isu utama di sekolah-sekolah 3T.
“Terdapat kegagalan karena siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar-mengajar. Hal tersebut dikarenakan, satu, keharusan Chromebook terkoneksi dengan internet. Sedangkan kecepatan koneksi internet menjadi salah satu isu utama di sekolah 3T,” ujar jaksa.
Kedua, minimnya pengetahuan para pengguna terhadap sistem operasi serta aplikasi spesifik seperti Google Drive, Google Doc, Google Sheet, Google Slide, Google Meet, dan Google Classroom. Ketiga, sistem operasi khusus Chromebook menyebabkan kendala saat membuka aplikasi berbasis Windows, termasuk aplikasi Dapodik dan vcon Kemendikbud yang tidak bisa diinstal. Keempat, Chromebook tidak dapat mendukung pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di sekolah.
Menanggapi dakwaan, kuasa hukum Nadiem, Tabrani Abby, membantah tuduhan bahwa kliennya menerima uang Rp809 miliar. Menurutnya, dana tersebut diterima oleh Gojek dalam konteks aksi korporasi yang tidak berkaitan dengan Nadiem, baik secara kebijakan maupun proses pengadaan Chromebook.
“Jadi soal tanggapan terima uang itu ya kita tidak benar ya,” tegasnya.
Kuasa hukum lain, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kehadiran Nadiem merupakan bentuk komitmen untuk mempercepat proses hukum dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Setelah dakwaan dibacakan, tim penasihat hukum berencana langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim akan mengevaluasi bukti dan argumen dari kedua belah pihak pada sidang-sidang berikutnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: